Makalah tentang Pernikahan

1:57:00 PM
Makalah tentang Pernikahan
Makalah Pernikahan
BAB I
PENDAHULUAN
         A.           Latar Belakang
Menikah dalam kehidupan berkeluarga merupakan salah satu  Sunnatullah terhadap mahluk, yamg mana dia merupakan sesuatu yang umum dan mutlak dalam  dunia kehidupan hewan serta tumbuh-tumbuhan. Adapun manusia bahwasanya Allah tidak menjadikannya seperti apa yang pada kehidupan selainnya yang bebas dalam penyaluran syahwat,bahkan menentukan beberapa peraturan yang sesuai dengan kehormatannya,memelihara kehormatan dan menjaga kesucianya,yaitu dengan melahirkan pernikahan syar’i yang menjadikan hubungan antara seorang pria dan seorang wanita merupakan hubungan mulia,dilandasi oleh keridhoan,dibarengi oleh ijad kabul,kelembutan serta kasih sayangsehingga bisa menyalurkan syahwatnya dengan cara benar.menjaga keturunan dari kerancuan dan juga sebagai penjagaan dari wanita agar tidak di jadikan sebagai mainan bagi setiap orang yang menjamahnya.
B.                 Rumusan Masalah
1.      Apa itu nikah?
2.      Apa itu mahar?
3.      Bagaimana memilih calon istri atau suami?
4.      Apa itu talaq?
5.      Apa itu iddah?
  
BAB II
PEMBAHASAN
A.                DEFINISI NIKAH
Nikah dalam Alqur’an dan dalam bahasa arab memiliki beberapa arti, yaitu:
1.      Pertemanan,sebagaiman tertera dalam firman Allah swt, dan kami kawinkan (nikahkan) mereka dengan bidadari, maksud kalimat tersebut adalah “ Kami jadika bagi mereka teman berupa wanita sholehah “.
2.      Saling menopang, sebagaimana firman Allah swt, “ Kumpulkankah orang-orang yang berbuat zhalim dan pembesar-pembasar mereka” maksudnya adalah teman-teman mereka dari tukang pukul.
3.      Kawin sebagaimana firman Allah Swt, “ Maka tatkala zaid telah mengakhiri kepiluan terhadap istrinya (menceraikannya), kami kawinkan kamu dengan dia [ Qs. Al-Ahzaab (33) : 37] maksudnya adalah “ kami nikahkan kamu dengan dia.”
4.      Hubungan Intim, seperti firman Allah Swt,” Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talaq yang kedua) ,maka perempan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan orang lain.” [Qs.Al-Baqarah (2): 230]
Syarat –syarat Nikah                   
1.    Kejelasan kedua mempelai.
2.    Keridhoan dari kedua mempelai.
3.    Wali, Seorang wanita tidak boleh menikah tanpa adanya seorang wali haruslah laki-laki,merdeka,baliqh,berakal sehat,bijaksana,dan di haruskan orang yang sama agamanya dan seorang sultan (pemimpin) berhak menikahkan wanita kafir yang tidak memiliki wali.wali adalh ayahnya mempelai wanita,dialah yang lebih berhak untuk menikahkanny, (ayahnya ayah), kemudian putra mempelai wanita, saudaranya kemudian pamannya,lalu setelah itu ashobah terdekat dari segi nasab, kemidian barulah sultan (pemimpin).
4.    Selamatnya kedua mempelai dari larangan-larangan yaitu dengan tidak terdapat pada keduanya atau salah satunya apa yang menghalanginya untuk melaksanakan pernikahan , seperti saudara satu susu, perbedaan agama dan lainnya.
Rukun Akad Nikah
1.    Adanya calon suami istri yang keduanya terbebas dari hal-hal yang menghalangi sahnya pernikahan, seperti saudara satu susu,perbedaan agama atuapun lainnya.
2.    Terjadinya ijab, yaitu lafadz yang bersumber dari wali, ataupun diri yang menjadi wakilnya,dengan menyatakan:Saya kawinkan, saya nikahkan atau saya kuasakan anda dengan pulanah atau pun lafadz yang semisalnya.
3.     Terjadinya ijab kabul, yaitu lafadz yang bersumber dari calon suami atau pun yang mewakilkannya, dengan menyatakan : saya terima pernikahan ini, atau pun dengan lafadz yang semisalnya,jika telah terjadi ijab kabul maka sahlah pernikahan tersebut.
Keutamaan Menikah

Menikah termasuk sunnah yang paling di tekankan oleh setiap Rasul,dan juga tremasuk dari sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.

Untuk membaca secara lengkap Silahkan DOWNLOAD LINK ini tentang Makalah Pernikahan 

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔