Makalah Pernikahan |
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Menikah
dalam kehidupan berkeluarga merupakan salah satu Sunnatullah terhadap mahluk, yamg mana dia
merupakan sesuatu yang umum dan mutlak dalam dunia kehidupan hewan serta tumbuh-tumbuhan.
Adapun manusia bahwasanya Allah tidak menjadikannya seperti apa yang pada
kehidupan selainnya yang bebas dalam penyaluran syahwat,bahkan menentukan
beberapa peraturan yang sesuai dengan kehormatannya,memelihara kehormatan dan
menjaga kesucianya,yaitu dengan melahirkan pernikahan syar’i yang menjadikan
hubungan antara seorang pria dan seorang wanita merupakan hubungan
mulia,dilandasi oleh keridhoan,dibarengi oleh ijad kabul,kelembutan serta kasih
sayangsehingga bisa menyalurkan syahwatnya dengan cara benar.menjaga keturunan
dari kerancuan dan juga sebagai penjagaan dari wanita agar tidak di jadikan
sebagai mainan bagi setiap orang yang menjamahnya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa itu nikah?
2.
Apa itu mahar?
3.
Bagaimana
memilih calon istri atau suami?
4.
Apa itu talaq?
5.
Apa itu iddah?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
DEFINISI NIKAH
Nikah dalam Alqur’an dan dalam bahasa arab memiliki beberapa arti,
yaitu:
1.
Pertemanan,sebagaiman
tertera dalam firman Allah swt, dan kami kawinkan (nikahkan) mereka dengan
bidadari, maksud kalimat tersebut adalah “ Kami jadika bagi mereka teman berupa
wanita sholehah “.
2.
Saling menopang,
sebagaimana firman Allah swt, “ Kumpulkankah orang-orang yang berbuat zhalim
dan pembesar-pembasar mereka” maksudnya adalah teman-teman mereka dari tukang
pukul.
3.
Kawin
sebagaimana firman Allah Swt, “ Maka tatkala zaid telah mengakhiri kepiluan
terhadap istrinya (menceraikannya), kami kawinkan kamu dengan dia [ Qs.
Al-Ahzaab (33) : 37] maksudnya adalah “ kami nikahkan kamu dengan dia.”
4.
Hubungan Intim,
seperti firman Allah Swt,” Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talaq
yang kedua) ,maka perempan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan
orang lain.” [Qs.Al-Baqarah (2): 230]
Syarat –syarat Nikah
1.
Kejelasan kedua
mempelai.
2.
Keridhoan dari
kedua mempelai.
3.
Wali, Seorang
wanita tidak boleh menikah tanpa adanya seorang wali haruslah
laki-laki,merdeka,baliqh,berakal sehat,bijaksana,dan di haruskan orang yang
sama agamanya dan seorang sultan (pemimpin) berhak menikahkan wanita kafir yang
tidak memiliki wali.wali adalh ayahnya mempelai wanita,dialah yang lebih berhak
untuk menikahkanny, (ayahnya ayah), kemudian putra mempelai wanita, saudaranya
kemudian pamannya,lalu setelah itu ashobah terdekat dari segi nasab, kemidian
barulah sultan (pemimpin).
4.
Selamatnya
kedua mempelai dari larangan-larangan yaitu dengan tidak terdapat pada keduanya
atau salah satunya apa yang menghalanginya untuk melaksanakan pernikahan ,
seperti saudara satu susu, perbedaan agama dan lainnya.
Rukun
Akad Nikah
1.
Adanya calon suami
istri yang keduanya terbebas dari hal-hal yang menghalangi sahnya pernikahan,
seperti saudara satu susu,perbedaan agama atuapun lainnya.
2.
Terjadinya
ijab, yaitu lafadz yang bersumber dari wali, ataupun diri yang menjadi
wakilnya,dengan menyatakan:Saya kawinkan, saya nikahkan atau saya kuasakan anda
dengan pulanah atau pun lafadz yang semisalnya.
3.
Terjadinya ijab kabul, yaitu lafadz yang
bersumber dari calon suami atau pun yang mewakilkannya, dengan menyatakan :
saya terima pernikahan ini, atau pun dengan lafadz yang semisalnya,jika telah
terjadi ijab kabul maka sahlah pernikahan tersebut.
Keutamaan
Menikah
Menikah
termasuk sunnah yang paling di tekankan oleh setiap Rasul,dan juga tremasuk
dari sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
Untuk membaca secara lengkap Silahkan DOWNLOAD LINK ini tentang Makalah Pernikahan
0 Komentar
Penulisan markup di komentar