Makalah Wakaf dan Wasiat |
BAB
1
PENDAHULUAN
A. Latar
Beakang
Islam adalah agama yang mengatur segala
aspek kehidupan manusia dimuka bumi ini baik itu tentang masalah besar dan
maupun masalah yang kecil. Salah satu yang diajarkan dalam agama islam tentang
ketentuan dalam wasiat dan waqaf. Ummat muslim disarankan agar menjalankan
keduanya seperti wasiat dan waqaf dari harta kekayaan yang dimilikinya,wasiat
merupakan nasihat, pesan yang diberikan kepada orang lain baik itu berupa harta
material yang berlaku jika si pemberi wasiat meninggal dunia,seperti halnya
mendirikan masjid,wasiat dilaksanakan ketika si pemberi pesan telah
meninggal,jika belum itu bukan wasiat namanya tapi sedekah, sedangkan waqaf merupakan pelepasan harta milik seseorang
kepada hal yang baik.jadi kedua ini merupakan tuntunan dalan ajaran islam yang
diperintahkan oleh Allah SWT kepada ummatnya untuk dijalankan di muka bumi ini.
B. Rumusan
Masalah
1. Jelaskan
secara rinci tentang wakaf ?
2. Jelaskan
secara rinci tentang wasiat ?
BAB
11
PEMBAHASAN
A.
WAKAF
1. Pengertian
Wakaf
Secara
etimologis, istilah wakaf berasal dari kata waqf,yang
bisa bermakna habs (menahan). Istilah waqf sendiri diturunkan dari
kata waqafa-yaqifu-yaqfan,artinya
sama dengan habasa-yahbisu-habsan (menahan).
Dalam syariat, wakaf bermakna menahan pokok dan mendermakan buah. Atau, dengan
kata lain, menahan harta dan mengalirkan manfaat –manfaatnya di jalan Allah.[1]
2. Jenis
Wakaf
Pemberian
wakaf diprioritaskan kepada anggota keluarga sendiri, baru setelah itu
kepada para fakir dan miskin. Wakaf
jenis ini dinamai wakaf keluarga (al-waqf
al-ahli) atau wakaf anak cucu (al-
waqf adz-dzurri). Terkadang, wakaf disalurkan ke lembaga-lembaga amal.
Wakaf jenis ini dinamakan wakaf kebajikan (al-waqf
al-khairi).[2]
3. Dasar
Hukum Wakaf
Secara
umum tidak terdapat ayat al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara jelas.
Oleh karena wakaf termasuk infaq fisabilillah, maka dasar yang digunakan para
ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat
al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fisabilillah.
a. Firman
Allah dalam QS. Al- Baqarah ayat 267.
Artinya :
"Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian
dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan
dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan,
Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata
(enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha
Terpuji." (Q.S al-Baqarah:267).
Silahkan Download Link ini untuk membaca secara lengkap tentang Makalah Wakaf dan wasiat
[1] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, (Jakarta: Pena Pundi
Aksara, 2010), cet.2, hlm.433
[2] Ibid, hlm 433
0 Komentar
Penulisan markup di komentar