Makalah PKN |
BAB I
Pendahuluan
Pancasila
adalah dasar filsafat suatu negara Republik Indonesia yang secara resmi di
sahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam UUD 1945.
Pancasila itu sendiri berperan sebagai dasar aturan-aturan yang bersifat
normatif dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila sebagai
ideologi negara berarti sebagai cita-cita bernegara dan sarana yang mempersatukan
masyarakat perlu perwujudan yang kongkrit. Yang berfungsi sebagai sarana
pemersatu masyarakat sehingga dapat dijadikan prosedur penyelesaian konflik.[1]
Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa dijadikan sebagai pedoman hidup dimana dengan aturan-aturan
yang dibuat untuk mencapai yang dicita-citakan.
Adapun UUD 1945 sebagai
konstitusi negara indonesia yang merupakan bentuk penjabaran dari pancasila.
UUD 1945 adalah sumber hukum tertinggi setelah pancasila. UUD bersifat singkat,
yang hanya memuat aturan-aturan pokok saja dan aturan-aturan yang
menyelenggarakan terlaksananya aturan-aturan pokok itu, diserahkan pada
undang-undang atau peraturan yang lebih rendah. Dalam undang-undang, bersifat
mengikat seluruhh warga negara indonesia untuk menjalankan aturan yang berlaku
di dalamnya.[2]
Fungsi UUD 1945 adalah
sebagai alat pengontrol bagi norma-norma hukum yang harus dipatuhi seluruh
warga negara indonesia.
Sifat
UUD Negara Indonesia Tahun 1945 termasuk konstitusi yang Rigid (kaku) karena
UUD 1945 hanya dapat diubah dengan cara tertentu secara khusus dan istimewa
tidak seperti mengubah pertaturan perundangan biasa. Sifatnya masih sementara karena belum dibuat
oleh badan yang sesuai dengan fungsinya sebagai wakil rakyat, disamping karena
dalam pembuatannya dari perencanaan sampai dengan penetapannya dilakukan dengan
tergesa-gesa. Belum dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya. Karena dianggap
sebagai masa peralihan.
BAB
II
Rumusan
masalah
A.
Apa pengertian dan kedudukan UUD 1945 ?
B.
Bagaimana sifat UUD 1945 ?
C.
Bagaimana bentuk perumusan lainnya bagi
pancasila ?
D.
Apa rumusan pancasila yang berlaku
sekarang ?
E.
Bagaimana perubahan Undang Undang Dasar
1945?
F.
Bagaimana pewujudan pancasila dalam
pembukaan UUD 1945 ?
BAB
III
Pembahasan
A.
Pengertian
dan kedudukan Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang dasar
negara adalah peraturan perundang-undangan negara yang tertinggi tingkatnya
dalam negara dan merupakan hukum dasar negara yang tertulis.
Hukum dasar negara
meliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan berupa kumpulan peraturan-peraturan
yang membentuk negara dan mengatur atau memerintahnya. Hukum dasar negara
mengatur susunan organisasi suatu negara, membatasi tugas dan wewenang
lembaga-lembaga negara serta hubungan-hubungan baik vertikal maupun horizontal
antara lembaga-lembaga negara itu.
Pada umumnya
Undang-Undang Dasar itu tidak memuat peraturan yang mendetail tentang urusan
negara, melainkan hanya norma fundamentil saja yang harus dilengkapi dengan
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, intruksi dan sebagainya, tidak mungkin
disusun suatu Undang-Undang Dasar yang bersifat universal karena adanya
berbagai perbedaan dalam masing-masing negara, misalnya dalam bidang kepercayaan,
tradisi, susunan penduduk, taraf kulturil dan sebagainya. Karena itu UUD negara
yang satu berbeda dengan UUD negara yang lain. Namun setidak-tidaknya UUD harus
memuat ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hal-hal berikut.
1) Bentuk
negara dan organisasinya : monarki atau republik, negara federal atau negara
kesatuan, pembagian wilayah dalam daerah-daerah;
2) Susunan
pengangkatan dan wewenang pemerintah dalam arti luas:badan legislatif, badan
eksekutif dan badan yudikatif, pemilihan dan sistemnya;
3)
Hak-hak fundamentil warganegara dan
badan-badan hukum termasuk bidang politik;
4) Dan
lain-lain yang bersifat mendasar.[3]
Yang
dimaksud Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari :
1)
Pembukaan;
2)
Batang tubuh, yaitu pasal-pasal
Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri dari 16 bab yang terperinci dalam 37
pasal, 1 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan;
3)
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945,
yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Kedudukan
Undang-Undang Dasar dalam kerangka tata urutan atau tingkatan norma hukum yang
berlaku, merupakan hukum yang menempati kedudukan tertinggi. Undang-Undang
Dasar memiliki fungsi sebagai alat kontrol, alat mengecek apakah norma hukum
yang lebih rendah yang berlaku itu sesuai atau tidak dengan ketentuan
Undang-Undang Dasar.[4]
B.
Sifat
Undang-Undang Dasar 1945
Dalam
penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan oleh pembentukan Undang-Undang
Dasar, mengapa Undang-Undang Dasar bersifat singkat, hanya memuat 37 pasal,
ditambah dengan 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
Sifat Undang-Undang
Dasar yang singkat itu juga dikemukakan dalam penjelasan, bahwa :
1. UUD sudah cukup, apabila telah memuat
aturan-aturan pokok saja, hanya memuat gari-garis besar sebagai instruksi kepada
pemerintah dan lain-lain menyelenggarakan tugasnya.
2.
UUD yang singkat itu menguntungkan bagi
Negara seperti, seperti Indonesia ini, yang masih berkembang, harus terus hidup
secara dinamis, masih terus akan mengalami perubahan-perubahan.
Dengan
aturan-aturan tertulis yang hanya memuat aturan-aturan pokok itu akan merupakan
aturan luwes, kenyal, tidak akan mudah ketinggalan zaman, karena peraturan yang
menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih
mudah cara membuatnya, cara merubah dan mencabutnya.
Selain
penjelasan umum UUD 1945 juga menekankan bahwa semangat para penyelenggara UUD
1945 itulah yang sangat penting. Oleh sebab itu setiap penyelenggara Negara
disamping harus mengetahui UUD 1945, juga harus menghayati semangat UUD 1945.
Dengan semangat penyelenggaraan yang baik, pelaksanaan dari aturan-aturan pokok
yang tertera dalam UUD 1945 meskipun hanya singkat akan baik dan sesuai dengan
maksud ketentuannya.[5]
C.
Bentuk
Perumusan Lainnya Bagi Pancasila
Pada
18 Agustus 1945 kita mengenal beberapa bentuk rumusan pancasila, antara lain:
¨
Rumusan dalam pidato Mr. Moh. Yamin,
¨
Rumusan tertulis juga dari Mr. Moh.
Yamin,
¨
Rumusan lisan dari pidato Bung Karno,
¨
Rumusan tertulis dari Piagam Jakarta,
¨
Rumusan tertulis dalam rancangan UUD
susunan Badan
Penyelidik, dan
¨
Rumusan tertulis dalam pembukaan UUD
1945.
Disamping
6 bentuk rumusan tersebut, kita masih mengenal beberapa bentuk rumusan lainnya
dari pancasila, yakni yang tertulis dalam Mukaddimah dan konstitusi RIS 1949
dan dalam Mukaddimah UUDS RI 1950.[6]
1.
Rumusan
Pancasila dalam mukaddimah konstitusi RIS 1949
UUD
1945 dengan pancasilanya yang berlaku sejak 18 Agustus 1945 ternyata tidak
berlangsung lama, karena sejak tanggal 27 Desember 1949 digantikan oleh
konstitusi RIS sebagai kelanjutan dari Konferensi Meja Bundar (KMB), yang
berlangsung di Deen Haag (Negeri Belanda) dari tanggal 23 Agustus sampai 2
November 1949, untuk menyelesaikan persengketaan bersenjata antara pemerintah RI dan kerajaan
Belanda. Sejak lahirnya RIS maka UUD 1945 hanya berlaku bagi negara RI yang
beribukota di Yogyakarta.
Mengenai
konstitusi RIS ini dapat dijelaskan dalam garis besarnya sebagai berikut:
Pada saat
delegasi BFO (Bijeenkosnt Voor Federal Overleg= pertemuan untuk permusyawaratan
federal yang merupakan organisasinya Negara-Negara bagian bikinan Belanda)
mengadakan perundingan dengan pihak Belanda dalam KMB, oleh kedua delegasi
dibentuk suatu panitia perancang konstitusi yang bertugas membuat rancangan UUD
bagi Negara Indonesia serikat yang akan dibentuk waktu itu. Rancangan tersebut
disetujui oleh panitia ketatanegaraan dari RI-BFO pada tanggal 29 Oktober 1949
dalam sidangnya dikota scheveningen (Nederland). Setelah perundingan KMB
berakhir, rancangan Konstitusi RIS ini dibahas oleh wakil-wakil daerah yang
akan menjadi daerah bagian RIS dan sempat disahkan pada tanggal 15 Desember
1949. Meskipun demikian, konstitusi ini baru berlaku sejak tanggal pengakuan
kedaulatan oleh pemerintah Belanda kepada pemerintah Republik Indonesia
Serikat, yaitu pada tanggal 27 Desember 1949. Dalam konstitusi RIS ini
dicantumkan pula dasar Negara yang baru itu, yaitu dalam Mukaddimah konstitusi
tersebut, yang istilah sila-silanya agak berbeda dengan sila-sila dalam
pembukaan UUD 1945, yaitu:
¨
Ketuhanan Yang Maha Esa,
¨
Peri Kemanusiaan
¨
Kebangsaan
¨
Kerakyatan
¨
Keadilan Sosial[7]
Konstitusi RIS terdiri
atas:
a.
Mukadimah yang terdiri atas 4 alinea.
b.
Bagian batang tubuh yang terdiri atas 6
bab, 197 pasal dan lampiran.
Beberapa ketentuan
pokok dalam UUD RIS 1949 antara lain :
a.
Bentuk negara adalah serikat, sedang
bentuk pemerintahan adalah Republik.
b.
Sistem pemerintahan adalah parlementer.
Dalam sistem pemerintahan ini kepala pemerintahan dijabat oleh seorang perdana
mentri, perdana mentri RIS saat itu adalah Moh.Hatta.[8]
Pada
waktu itu, Negara Kesatuan Republik indonesia terpaksa menjadi menjadi Negara
Federal Republik Indonesia Serikat berdasarkan Konstitusi RIS. Namun, ini
berlangsung sangat singkat berkat kesadaran para pemimpin RIS dengan dipelopori
oleh pimpinan-pimpinan yang republik, maka pada tanggal 17 agustus 1950 negara
federal RIS kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi dengan
landasan UUD lain dari UUD 1945, yaitu Negara Kesatuan RI (NKRI) telah
menetapkan UUD Sementara (UUDS) 1950.[9]
2.
Rumusan
Pancasila dalam Mukaddimah UUDS 1950
Konstitusi RIS dengan
pancasilanya ini ternyata umurnya sangat pendek, kurang dari 8 bulan, karena
sejak tanggal 17 Agustus 1950 konstitusinya tersebut diganti oleh UUD baru yang
dikenal Undang-undang Dasar sementara RI tahun 1950. Mengenai UUD baru ini
dapat dijelaskan secara ringkas sebagai berikut:
Bentuk
Negara Serikat yang mempunyai 16 negara bagian yang dihasilkan oleh KMB
sebenarnya bukan bentuk yang kita harapkan, karena keadaan wilayah Indonesia
yang terdiri dari ribuan pulau ini akan mudah terpecah belah. Meskipun demikian
bentuk ini terpaksa kita terima, karena ada tekanan dari pihak Belanda yang
mendapat dukungan dari beberapa Negara bagian bikinan Belanda. Oleh karena itu
beberapa saat setelah pengakuan kedaulatan timbul keinginan dari rakyat
berbagai Negara bagian untuk kembali berbentuk Negara Kesatuan dengan cara
menggabungkan diri kepada Negara bagian RI yang waktu itu beribukota
Yogyakarta. Usaha penggabungan ini kemudian dipermudah dengan adanya
Undang-undang darurat No.11 tahun 1950 (tanggal 18 Maret 1950), yang mengatur
prosedur penggabungan tersebut, sehingga
tanggal 04 April 1950 hanya dua buah Negara bagian yang belum menggabungkan
diri, yaitu Negara Indonesia Timur (NIT) dan Negara Sumatra Timur (NST). Atas
desakan Rakyat di kedua Negara bagian tersebut akhirnya tercapailah persetujuan
bersama antara pemerintah RIS (yang mendapat madat penuh dari NIT dan NST)
dengan pemerintah RI pada tanggal 19 Mei 1950, untuk mengubah bentuk serikat
menjadi kesatuan melalui cara konstitusional sementara RIS menjadi UUD Sementara
Negara kesatuan, dengan nama Republik Indonesia. Perubahan ini dapat dilakukan
dengan undang-undang federal, jadi harus mendapat persetujuan DPR dan senat
RIS.
Pada
tanggal 14 Agustus 1950, baik DPR dan senat RIS maupun Badan Pekerja Komite
Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) Negara bagian RI dengan suara bulat telah
dapat menyetujui rancangan perubahan konstitusi RIS menjadi UUDS RI kesatuan,
sehingga pada keesokan harinya tanggal 15 Agustus 1950 pemerintah RIS
mengesahkan rancangan tersebut sebagai Undang-undang federal, yaitu UU RIS No.7
tahun 1950, bentuk (LN, No.56 tahun 1950) yang berlaku sejak tanggal 17 Agustus
1950.
Jadi
terhitung sejak tanggal 17 Agustus 1950, bentuk Negara Serikat berubah menjadi
Negara Kesatuan dengan UUD nya yang baru, yaitu UUDS RI 1950.
Dalam mukaddimah UUD
yang baru ini juga dicantumkan lima sila sebagai Dasar Negara, yang urutan dan
istilahnya sama dengan yang tercantum
dalam mukaddimah konstitusi RIS, yaitu:
Silahkan Download LINk INI Untuk Membaca secara lengkap Makalah tentang PKN
DOWNLOAD
0 Komentar
Penulisan markup di komentar