Makalah Ushul Fiqih Kontemporer dan Pemikirannya

11:21:00 AM
Makalah Ushul Fiqih Kontemporer dan Pemikirannya
Makalah Fiqih Kontemporer
BAB I
PENDAHULUAN

     A.     Latar Belakang
Banyak pemikir kontemporer memandang ushul fiqh klasik tanpa cacat epistemologis apapun, karena kajian metodelogi klasik yang dikerangkakan ulama’ masa dahulu memang sudah tuntas dan sempurna, sehingga kewajiban umat yang datang kemudian bukan untuk mengubahnya, tetapi mengikuti dan melaksanakannya. Disinilah cendekiawan muslim modern melonterkan kritikan, mereka mengnggap sebuah metodelogi yang sejatinya lahir dari publik intelektualitas manusia yang nisbi telah diposisikan sebagai suatu yang mutlak tak terbantah. Mestinya metodelogi islam klasik diletakkan dalam konfigurasi (bentuk wujud) dan konteks umum pemikiran pada saat formatifnya. Sebab, fakta akademi tersebut.


B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Tokoh-Tokoh Ushul Fiqh dan Pemikirannya
2.      Kasus-kasus fiqh kontemporer

BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pemikiran Ushul Fiqh Kontemporer
1.      Tokoh-Tokoh Ushul Fiqh dan Pemikirannya
a.      Fazlur  Rahman
Titik tolak pemikiran Fazlur Rahman tentang perlunya metodologi baru dalam memahami teks Al-Qur’an dimulai dengan penelitian historisnya mengenai evolusi perkembangan empat prinsip dasar (Al-Qur’an, Sunnah, Ijtihad dan Ijma’), yang diungkapkannya dalam buku Islamic Methodology in History (1965). Pandangan Fazlur Rahman ini dilatarbelakangi oleh pergumulannya dalam upaya-upaya pembaruan (hukum) Islam di Pakistan, yang kemudian mengantarkannya pada agenda yang lebih penting lagi; yaitu perumusan kembali penafsiran Al-Qur’an yang merupakan titik-pusat ijtihadnya.
Dalam kajian historisnya ini, Fazlur Rahman menemukan adanya hubungan organis antara sunnah ideal Nabi s.a.w. dan aktifitas ijtihad-ijma’. Bagi Fazlur Rahman, sunnah kaum Muslim awal merupakan hasil ijtihad personal, melalui instrumen qiyas, terhadap sunnah ideal Nabi s.a.w. yang kemudian menjelma menjadi ijma’ atau sunnah yang hidup. Di sini, secara tegas Fazlur Rahman menarik garis yang membedakan antara sunnah ideal Nabi s.a.w. di satu sisi, dengan sunnah hidup kaum Muslim awal atau ijma’ sahabat di sisi lain.
Dengan demikian, ijma’ pada asalnya tidaklah statis, melainkan berkembang secara demokratis, kreatif dan berorientasi ke depan. Namun demikian, karena keberhasilan gerakan penulisan hadis secara besar-besaran menggantikan proses sunnah-ijtihad-ijma’ tersebut, proses ijtihad-ijma’ terjungkirbalikkan menjadi ijma’-ijtihad. Akibatnya, ijma’ yang tadinya berorientasi ke depan menjadi statis dan mundur ke belakang: mengunci rapat kesepakatankesepakatan masa lampau. Puncak dari proses reifikasi (proses pembendaan, pembakuan) ini adalah tertutupnya pintu ijtihad, sekitar abad ke-4  Hijrah atau 10 M.

Dari hasil kajian historisnya ini, Fazlur Rahman kemudian menolak doktrin tertutupnya pintu ijtihad, ataupun pemilahannya ke dalam ijtihad muthlaq, ijtihad fil masail, dan ijtihad fil madzhab. Fazlur Rahman mengkritik doktrin ini, menurutnya “ijtihad bukanlah hak privilege eksklusif golongan tertentu dalam masyarakat Muslim”, dia juga menolak kualifikasi ganjil mengenai ilmu gaib misterius sebagai syarat ijtihad; kemudian dia mengajukan perlunya memperluas cakupan ranah ijtihad klasik. Hasilnya adalah satu kesimpulan Fazlur Rahman: ijtihad baik secara teoritis maupun secara praktis senantiasa terbuka dan tidak pernah tertutup.

Silahkan DOWNLOAD LINK ini untuk membaca secara lengkap tentang Makalah Fiqih Yang berkenaan Dengan Gerakan fiqih Kontemporer

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔