Konsep akuntansi syariah berkembang seiring adanya pertumbuhan
berbagai lembaga keuangan, perbankan, dan juga instrumen keuangan yang
menerapkan sistem syariah Islam di dunia ini. Seperti diketahui, prinsip utama
dalam konsep keuangan syariah adalah adanya transaksi keuangan berupa
penyimpanan maupun penyaluran dana yang tidak mengenal prinsip bunga.
Pada perkembangan awalnya, istilah akuntansi syariah mengakibatkan
banyak terjadinya diskusi yang memberikan banyak perkembangan pemikiran
berkaitan dengan akuntansi syariah dan juga konsep keuangan syariah. Dengan
begitu, secara ringkas dapat disimpulkan bahwa akuntansi syariah merupakan
sebuah wacana bisa digunakan untuk berbagai ide, konsep, pemikiran tentang
akuntansi syariah itu sendiri. Wacana tersebut kini terbagi menjadi dua,
yaitu ada yang berpikir bahwa konsep akuntansi syariah akan terus berada pada
tatanan konsep dan juga mereka yang berpikir bahwa konsep akuntansi syariah ini
dapat diturunkan ketatanan lebih praktik. Konsep pertama cenderung
mengembangkan akuntansi Syariah dalam bentuk teori baru kemudi diterapkan dalam
bentuk praktisi, sedangkan konsep kedua lebih menekankan pada penerapan atau
praktek.
Sangat disadari bahwa konsep akuntansi syariah tidak akan dapat
berkembang bila hanya mengembangkan pemikiran berdasarkan tingkat wacana saja.
Karena itu, dikembangkan juga konsep tatanan praktik dalam hal akuntansi
Syariah. Seperti, dilakukan penerapan transaksi dengan menggunakan konsep
akuntansi syariah lembaga keuangan makro seperti Bank Syariah, Asuransi Syariah
dan sebagainya, lembaga keuangan Mikro Syariah Baitul Mal Wat Tamwil (BMT), serta
pada lembaga keuangan non profit Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Pada tatanan praktis, standar akuntansi syariah sudah dicoba untuk
dibakukan, baik secara nasional maupun internasional. Secara nasional, standar
akuntansi syariah dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dengan
diterbitkannya beberapa PSAK berkaitan dengan akuntansi syariah, yaitu PSAK 101
hingga 110. Sedangkan secara internasional konsep akuntansi syariah, dan cara
konsep itu diberlakukan untuk berbagai produk keuangan syariah dilakukan oleh
AAOIFI (The Accounting and Auditing Organization For Islamic Financial
Institution). Pengembangan tataran praktis standar akuntansi syariah dilakukan
karena adanya perkembangan berbagai instrument keuangan syariah, termasuk
instrument pasar modal syariah.
Salah satu instrumen keuangan syariah yang juga merupakan bagian
dari konsep pasar modal syariah adalah sukuk. Sukuk pada hakikatnya merupakan
suatu sertifikat kepemilikan atas suatu aset yang dapat digunakan dalam skala
besar untuk membiayai pembangunan. Sukuk dipandang sebagai alternatif lebih
baik daripada berutang, karena antara lain mengandung unsur kerja sama
investasi, berbagi risiko dan keterlibatan aset yang juga mendasari penerbitan
sukuk. Akad sukuk terdiri dari beberapa hal, yaitu ijarah,
mudharabah, musyarakah, dan juga akad salam. Penerbitan instrumen
investasi sukuk merupakan inovasi yang cukup inovatif dalam sistem keuangan Syariah.
Konsep akuntansi syariah yang sedang dikembangkan saat ini, baik
dari segi tatanan teori dan juga tatanan praktek diharapkan dapat meningkatkan
kualitas pengoprasian lembaga keuangan Syariah dan benar-benar sesuai syariah.
Dengan adanya peningkatan tersebut diharapkan perkembangan lembaga keuangan
keuangan syariah di pasar akan semakin cepat, dan bisa bersaing dengan lembaga
keuangan konvensional.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar