BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah kepemilikan sekarang ini masih menjadi
perselisihan. Ada yang menganggap milik nasional dan masyarakat harus mengakui
bahwa pemerintah lah yang memiliki semua sumber. Ada juga yang memperlakukan
sebagai milik perorangan, sehingga setiap orang bisa menikmati kebebasan hak
memiliki.
Kepemilikan sebagai persoalan ekonomi mendapat
perhatiaan yang cukup besar dalam islam. Pada dasarnya, kepemilikan merupakan
pokok persoalan dalam aktivitas ekonomi manusia. Secara teologis, kepemilikan
yang hakiki berada di tangan Allah. Manusia hanya di beri kesempatan untuk
menjalankan dalam bentuk amanat. Islam menggariskanbahwa kepemilikan senantiasa
dipahami dalam dunia dimensi, kepemilikan umum, dan khusus. Kepemilikan umum
berkaitan dengan karakter manusia sebagai makhluk sosial, sedangkan kepemilikan
khusus merupakan pengejawantahan sebagai makhluk individu. Manusia harus
diberikan ruang yang sama untuk mengakses sumber kekayaan umum. Tidak ada
pembedaan hirarkhis mengingat manusia mempunyai kedudukan sama dihadapan Tuhan.
Hanya ketakwaan, dan kepatuhan terhadap demarkasi ketetapan Tuhan yaqng
membedakan manusia. Dalam hal ini, kreativitas dan kapasitas personal memiliki
peran penentu dalam mewujudkan kesejahteraan dari usaha pemanfaatan kekayaan
alam yang telah disediakan oleh Tuhan.
Karakter makhluk sosial bukanlah hal dominan
yang berkembang dalam diri manusia. Pada saat tertentu, manusia menunjukkan
sisi lainnya yaitu sikap egois dan tidak memperdulikan orang lain yang merupakan
pengejawantahan sisi sebagai makhluk hidup. Bahkan dalam batas-batas tertentu,
manusia dapat saling menjatuhkan dan menyingkirkan orang lain. Sebagai
perimbangan, harus ada institusi sosial yang mengatur dan memberikan regulasi
dalam relasi sosial.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
DEFINISI KEPEMILIKAN
"Kepemilikan"
sebenarnya berasal dari bahasa Arab dari akar kata "malaka" yang
artinya memiliki. Dalam bahasa Arab "milk" berarti kepenguasaan orang
terhadap sesuatu (barang atau harta) dan barang tersebut dalam genggamannya
baik secara riil maupun secara hukum. Contohnya Ahmad memiliki sepeda motor.
Ini berarti bahwa sepeda motor itu dalam kekuasaan dan genggaman Ahmad. Dia
bebas untuk memanfaatkannya dan orang lain tidak boleh menghalanginya dan
merintanginya dalam menikmati sepeda motornya.
Konsep dasar kepemilikan dalam Islam adalah firman Allah swt ;
لِلَّهِ
مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ ) البقرة / 284(
Milik Allah-lah segala sesuatu yang ada di langit dan bumi.
QS 2: 284
Kepemilikan berasal dari kata milik yang berarti pendapatan seseorang yang
diberi wewenang untuk mengalokasikan harta yang dikuasai orang lain dengan
keharusan untuk selalu memperhatikan sumber ( pihak ) yang menguasainya.[1]
Dimensi
kepenguasaan ini direfleksikan dalam bentuk bahwa orang yang memiliki suatu
barang berarti mempunyai kekuasaan atas barang tersebut, sehingga ia
dapat mempergunakannya sesuai dengan kehendahnya dan tidak ada orang lain baik
secara individual maupun kelembagaan yang dapat menghalang-halanginya dari
memanfaatkan barang yang dimilikinya tersebut.[2]
Milik secara
bahasa, sebagaimana dikatakan oleh Raghib al Ashfihani adalah : “Pembelanjaan (
alokasi harta ) dengan dasar legal formal berupa perintah dan larangan yang
berlaku ditengah masyarakat.[3]
MIlik atau hak
milik sebagaimana yang dianut dalam KUH. Perdata pasal 570 adalah : “Hak untuk
menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas
terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan
dengan undang-undang atau peraturan umum yang telah ditetapkan oleh suatu
kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak orang lain,
kesemuanya itu dengan tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi
kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang, dan dengan pembayaran
ganti rugi.[4]
Milik menurut
pendapat para ahli fiqh sebagaimana yang didefinisikan oleh al Qurafi adalah :
“Hukum syariat yang terkandung dalam suatu benda atau dalam suatu yang
dimanfaatkan yang dituntut adanya pemberdayaan bagi siapapun yang menguasainya
dengan cara memanfaatkan barang yang dimiliki itu”.
Menurut ulama’
syar’i kepemilikan dalam syari’ah islam adalah kepemilikan atas sesuatu sesuai
dengan sturan hukum yang mana seseorang mempunyai hak untuk bertindak dari apa
yang dimiliki sesuai jalur yang benar, dan sesuai dengan hokum.
Melihat dari
definisi-definisi diatas, memberikan implikasi bahwa kepemilikan akan sesuatu
harus atas dasar syara’, dan bahwa pemilik tersebut mempunyai hak eksklusifitas
atas miliknya, dan bahwa otoritas seseorang atas milik dapat dicabut apabila
terdapat alasan syara’ seperti orang yang dianggap tidak cakap
bertindak hukum, gila, bodah, zalim, dan kanak-kanak.
B.
KONSEP KEPEMILIKAN KAPITALIS, SOSIALIS, DAN
ISLAM.
1.
Konsep kepemilikan Kapitalis
Sistem
kapitalis memandang bahwa manusia merupakan pemilik satu-satunya terbadap harta
yang telah diusahakan. Tidak ada hak orang lain di dalamnya. Ia memiliki hak
mutlak untuk membelanjakan sesuai dengan keinginannya. Sosok pribadi dipandang
memiliki hak untuk memonopoli sarana-sarana produksi sesuai kekuasaannya. Ia
akan mengalokasikan hartanya hanya pada bidang yang memiliki guna materi (Provite
Oriented).[5]
Dalam sistem
kapitalis, individu merupakan poros perputaran ekonomi. Individu merupakan
penggerak sekaligus tujuan akhir aktivitas ekonomi tersebut. Negara tidak
berhak mengatur individu, bahkan Negara harus memberikan kebebasan
seluas-luasnya kepada individu. Individu bebas melaksanakan aktivitas ekonomi
dan berbuat sesuka hati, baik itu mendatangkan laba atau sebaliknya. Mereka
tidak peduli apakah tindakan mereka ini menimbulkan danpak positif maupun
dampak negative bagi masyarakat.
Ø Faktor
pendorong adanya kebebasan tanpa batas antara lain :
a.
Pandangan terhadap eksistensi individu sebagai pusat
dunia dan tujuan yang akan diraih.
b.
Adanya tujuan untuk merealisasikan tujuan
kekuasaan terbesar bagi kepentingan individu, dengan pertimbangan bahwa
kepentingan umum dinyatakan sebagai kumpulan kepentingan-kepentingan individu.
c.
Urgensi kebebasan ekonomi tanpa batas dan
persaingan sempurna yang diharapkan akan memberikan jaminan kebutuhan para
konsumen.
Ø Kelemahan
sistem kapitalis :
a.
Munculnya kesenjangan perimbangan dalam
distribusi kekayaan antar individu, dan sarana-sarana produksi hanya akan
terkumpul pada satu kelompok. Pengaruh semangat materialis akan membagi
masyarakat ke dalam dua kelompok, golongan kaya dan golongan miskin.
b.
Timbulnya krisis dan merajalelanya kejahatan
karena meningkatnya pengangguran yang diakibatkan banyaknya produsen yang berhenti
berproduksi dan menutup pabrik. Hal ini disebabkan karena produsen komoditas
berbagai kebutuhan mewah tertentu meningkat demi memenuhi kebutuhan-kebutuhan
pemilik modal besar, dan langkah ini memaksa pasar untuk menyerapnya.
c.
Meningkatnya praktek monopoli secara
empiris-aplikatif dan yuridis sebagai bagian dari usaha untuk melemahkan
samangat persaingan. Regulasi-regulasi monopoli dan semi sering di tujukan
untuk mengeruk keuntunghan yang masih deapat diraih dengan jalan aturan hukum
dalam produksi dan diaya (cost) melalui strategi penguatan aturan-aturan
produksi. Banyak pihyak dengan sengaja menghancurkan bahan produksi dan
melarang bidang pertanian atau bidang bsolute beberapa komoditi tertentu untuk
menghancurkan harga.
d.
Kerbebasan tanpa batas dalam pekerjaan dasn
alokasi kekayaan. Harta hanya dikelola dengan segala cara, baik halal ataupun
haram.
2.
Konsep Kepemilikan sosialis
Sistem ekonomi
sosialis memandang bahwa segala bentuk sumber kekayaan dan alat-alat produksi
adalah milik bersama masyarakat. Para anggota masyarakat secara individu tidak
memiliki hak kecuali pada retribusi yang mereka peroleh sebagai bentuk
pelayanan bsolu. Negara hadir menggantikan masyarakat dengan dominasi sebagai
kekuatan tunggal.[6]
Posisi individu
menurut paham ini ibarat tentara atau prajurit dalam front peperangan. Mereka
tidak menerapkan strategi peperangan dan tidak diikutsertakan dalam pemikiran
apa yang terbaik. Tu8gas mereka hanya melaksanakan apa yang telah digariskan
oleh komandan tertinggi yang harus dipatuhi.
Mengakui hak
milik pribadi bagi kaum sosialis merupakan kezaliman dan penyimpangan sehingga
harus dihapus. Segala usaha yang mengarah kepada pengakuan hak milik pribadi
harus dimusnahkan. Satu prinsip penting yang harus diwujudkan ialah “ Sama Rata
dan Sama Rasa “.
Ø Faktor
pendorong sistem sosialis :
Sistem ekonomi sosialis tumbuh pesat sejak
pertengahan abad 19 M hingga pertumbuhan kapitalis produksi yang menyebabkan
terjadinya transformasi penting pada dua hal yang ditimbulkan oleh sistem
kapitalis yaitu ekonomi dan kemasyarakatan.
a.
Dari sudut ekonomi, sistem kapitalis diharapkan
dapat menambah sumber kekayaan dan kemakmuran yang tidak pernah dibayangkan
sebelumnya. Padahal kenyataannya dalam praktek, sistem kapitalis hanya
menyebabkan terjadinya krisis produksi yang berlebihan secara bsolute setiap
tujuh atau sepuluh tahun. Akibatnya pasar menjadi stagnan dan tidak dinamis,
harga komoditas merosot yang mengakibatkan pailit, dan merebaknya kejahatan
antar para pekerja.
b.
Dari sudut kemasyarakatan, sistem ekonomi kapitalis
menciptakan dua kelompok masyarakat yang paling bertentangan, kelas pemilik
modal dan kelas buruh. Setiap kelompok berusaha untuk saling menjatuhkan
kepentingan lawannya. Mereka bersatu dalam organisasi pertahanan dan asosiasi
pemilik modal di satu sisi dan serikat buruh di sisi lainnya. Adanya tugas
buruh yang berat yang dibebankan oleh pemilik modal dan tidak adanya kesesuaian
upah yang dituntut oleh para pekerja dijalankan menjadi sebab merajalelanya
kejahatan dan kezaliman.
Akibat-akibat secara
ekonomi dan kemasyarakatan inilah yang kemudian mendorong munculnya
pemikiran-pemikiran sosialis.
Ø Kelemahan
sistem sosialis :
a.
Adanya kontradiksi antara kecenderungan yang
ditetapkan oleh sistem sosialis dengan fitrah yang telah digariskan oleh Allah,
yaitu naluri untuk memiliki.
b.
Gradasi kedudukan individu pada derajat budak
dalam periode yang penuh dengan ketidakadilan dan angan-angan untuk menciptakan
kesejajaran dalam masyarakat. Hal itu hanya melemahkan semangat berproduksi dan
lebih merupakaqn langkah penyesuaian dengan rencana yangt telah dikalkulasi
oleh kelompok yang telah menguasai pemerintahan.
c.
Semakin menyempitnya sumber pendapatan
Negara-negara sosialis. Mereka hidup di bawah garis kemiskinan dan kekurangan
dikarenakan produksi-produksi Negara yang digali dari tenaga kerja yang
terlarang bagi adanya investasi bagi golongan kecil dalam masyarakat. Kendali
pengelolaan kekayaan hanya tersentral pada kelompok kecil penguasa. Kekuasaan
produksi terbatas dan hanya dapat diakses oleh para anggata partai yang
berkuasa.
3.
Konsep Kepemilakan Islam
Kepemilikan
kekayaan pribadi dianggap sebagai motivasi untuk merangsang upaya terbaik
manusia untuk memperluas kekayaan masyarakat. Akan tetapi bagi kaum sosialis
ini merupakan penyebab utama dari distribusi kekayaan yang irasional dan tidak
adil. Konsep islam dalam kepemilikan pribadi bersifat unik. Kepemilikan, dalam
esensinya merupakan kepemilikan Tuhan, sementara hanya sebagiannya saja, dengan
syaray-syarat tertentu, menjadi milik manusia sehingga ia bisa memenuhi tujuan
Tuhan. Yaitu, tujuan masyarakat dengan cara bertindak sebagai wali bagi mereka
yang membutuhkan.[7]
Kepemilikan
dalam signifikannya yang komprehensif, menyatakan hubungan antar seseorang dan
semua hak-hak yang mana terletak padanya. Apa yang dimiliki manusia adalah hak
dalam segala hal. Hak seperti itu dalam islam membawa kemurnian ketika hak itu
tidak digunakan untuk kepentingan pemilik semata akan tetapi juga untuk
kepentingan masyarakat.
Islam menolak
paham , bahwa kepemilikan adalah tugas kolektif. Posisi islam dengan pengikut
paham ini jelas berbeda. Islam juga berbeda dengan paham kapitalis yang menganggap
bahwa kepemilikan individu sangat bsolute, selain itu islam juga menolak bahwa
kepemilikan adalah hak bersama. Islam sangat mengakui dan tidak menentang bahwa
kepentingan umum harus dipertimbangkan dan didahulukan daripada kepentingan
sekelompok kecil atau segelintir orang. Sebab mempertimbangkan kemaslahatan
umum adalah satu hal yang harus diterima dalam rumusan kepemilikan.[8]
Islam tidak
menghendaki kepincangan antara hak individu pemilik dengan hak masyarakat lain.
Keberhakkan pemilik dalam pandangan islam adalah baku. Hanya saja pemerintah
mempunyai hak intervensi atas nama undang-undang. Ini pun sangat terbatas pada
kasus-kasus tertentu yang kaitannya adalah target sosial kemasyarakatan yang
hendak diwujudkan. Posisi islam yang demikian dimaksudkan untuk membuat
perimbangan antara hak milik dan hak intervensi yang ditakutkan berlebihan
dengan dalih : demi kesejahteraan umum.
a)
Sifat Hak Milik
Pemilikan pribadi dalam pandangan islam
tidaklah bersifat mutlak/absolute ( bebas tanpa kendali dan batas ). Sebab Di
dalam islam ketentuan hukum dijumpai beberapa batasan dan kendali yang tidak
boleh dikesampingkan oleh seorang muslim dalam pengelolaan dan pemanfaatan
harta benda miliknya. Untuk itu dapat disebutkan prinsip dasarnya.[9]
1)
Pada hakikatnya individu hanya wakil
masyarakat.
Prinsip ini
menekankan bahwa sesungguhnya individu hanya wakil masyarakat yang diserahi
amanah. Pemilikan atas harta benda tersebut hanyalah bersifat sebagai “uang
belanja”. Dalam hal ini ia mempunyai sifat hak kepemilikan yang lebih besar
dabanding anggota masyarakat lainnya. Sesungguhnya keseluruhan harta benda
tersebut, secara umum adalah milik masyarakat. Masyarakat
diserahi tugas oleh Allah untuk mengurus harta tersebut. Sedangkan
yang memiliki harta secara mutlak tersebut ialah Allah Firman Allah :
“Berimanlah
kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang
Allah telah menjadikan kamu menguasainya.” ( QS. Al-Hadiid
:7 )
2)
Harta Benda Tidak Boleh Hanya Berada di Tangan
Pribadi ( Sekelompok ) Anggota Masyarakat.
Prinsip ini dimaksudkan untuk menjaga
keseimbangan dan kestabilan dalam masyarakat. Ketidakbolehan penumpukan harta
ini didasarkan pada ketentuan :
….”Supaya harta
itu tidak hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu….” ( QS.
Al-Hasyr:7 )
b)
Pembagian Jenis kepemilikan Dalam Islam
Pengaturan
kepemilikan dalam islam bertujuan uyntuk memberikan perlindungan agar tidak
terjadi persoalan yang mendasar, yaitu :
1)
Penguasaan Harta oleh seseorang secara
berlebihan dan menjadikannya tak terbatas. Firman Allah :
“ketahuilah! Sesungguhnya manusia
benar-benar melampaui batas. Karena dia melihat dirinya serba cukup”.(al
–‘alaq :6-7).
2)
Munculnya kemiskinan dan efek-efek negatifnya,
baik dalam dalam ukuran individu maupun sosial.
Kepemilikan dalam islam dibagi dua macam, yaitu
kepemilikan umum dan kepemilikan khusus.[10]
I.
Kepemilikan Umum
Artinya jika dilogikakan pada parkembangan
saat ini, maka harta hanya di khususkan untuk kegunaan umum,
kegunaan bagi kaum muslimin. Dalam kajian kontemperer pemikiran arab, Al
Khailani menyebutkan bahwa jenis kepemilikan ini dapay disamakan dengan
kepemilikan Negara, sehingga ia mendefinisikan kepemilikan umum atau
kepemilikan Negara sebagai lepemilikan yang nilai gunanya berkaitan dengan
semua kewajiban Negara terhadap rakyatnya, termasuk bagi kelompok non-muslim.
Yang tercakup dalam jenis kepemilikan ini ialah semua kekayaan yang tersebar
diatas dan perut bumi diwilayah Negara tersebut.. Pengkaitan kepemilikan Negara
dengan kepemilikan umum tidak terlepas dari nilai guna terhadap benda-benda
yang ada bagi kepentingan semua orang tanpa diskriminatif dan memang ditujukan
untuk menciptakan kesejahteraan sosial.
Tujuan Kepemilikan umum bertujuan untuk
merealisasikan beberapa tujuan umum, diantaranya :
a.
Untuk memberikan kesempatan seluruh manusia
terhadap sumber kekayaan umum yang mempunyai manfaat sosial, baik yang
tergolong pada kebutuhan primer maupun jenis kebutuhan lain dan diperluas bagi
kaum muslim secara umum. Diantara hal penting yang berkaitan dengan tujuan itu
adalah pelayanan yang mempunyai fungsi sosial harus dimiliki secara kolektif
oleh semua manusia, baik yang tergolong kebutuhan primer maupun jenis kebutuhan
lain. Rasullulah bersabda :
“Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal, yaitu
air, rumput, dan api” ( HR. Ahmad dan Abu Daud ).
b.
Jaminan pendapatan Negara. Negara menjaga
hak-hak warganya dan bertanggung jawab atas berbagai kewajiban dengan
menjauhkan dari mara bahaya.
c.
Pengembangan dan penyediaan semua jenis
pekerjaan produktif yang diperuntukan bagi masyarakat yang membutuhkannya.
d.
Urgensi kerja sama antar Negara dalam usaha
menciptakan kemakmuran bersama. Karakter manusia terbentuk berdasarkan
fitrahnya, yaitu keharusan untuk selalu berhubungan dengan banyak orang.
Diperlukan adanya pertukaran kemaslahatan dan kemajuan antar mereka Mereka
saling menyempurnakan. Karena begitu banyaknya kebutuhan dan tuntutan dalam
kehidupan ini, tampak bahwa Negara atau bangsa manapun tidak akan mampu
memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa bantuan orang lain. Negara akan merealisasikan
adanya kemakmuran dalam semua bidang kehidupan. Realisasinya hanya dengan
menjalin kerja sama dengan pihak lain untuk menutupi semua kekurangan dari
Negara tersebut.
Ø Bidang Dan
sumber Kepemilikan Umum
1.
Wakaf
2.
Proteksi, adalah proteksi Negara terhadap tanah
tak bertuan yang diperbolehkan untuk kepentingan masyarakat.
3.
Barang –barang tambang
4.
Zakat
Allah berfirman dalam sura At-taubah :
“ Sesungguhnya zakat itu hanya untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat, para mua’alaf yang
dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk
jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai ketetapan yang
telah diwajibkan oleh Allah; dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana.” (
At-Taubah : 60).
Zakat merupakan income bebas yang masuk dalam
area kepemilikan umum. Pada sisi lain, zakat terpisah dengan sumber pemasukan
lainnya dengan limitasi alokasi penyalurannyauntuk membantu kelompok tertentu
5.
Pajak
Dalam konsepsi islam, pajak merupan harta yang diambil
dari kelompok masyarakat dewasa yang berada dibawah perlindungan pemerintah
islam. Kewajiban ini merupakan bentuk partisipasi warga Negara dengan
menyumbangkan kekayaan untuk kas Negara demi untuk kepentingan umum.
II.
Kepemilikan khusus
a.
Arti Kepemilikan Khusus
Kepemilikan seperti yang diutarakan
oleh Qurafi yaitu hukum syariat yang diberlakukan pada suatu benda
atau manfaat yang memungkinkan orang yang bersangkutan memanfaatkan harta yang
dimiliki dang menggantinya jika memang menghendaki. Dengan kata lain,
kepemilikan semacam ini dimaksudkan agar manusia memiliki hah atas harta, hasil
usaha, hak pemanfaatan, dan hak membelanjakan sesuai dengan fungsinya.
b.
Tujuan Kepemilikan khusus
1.
Untuk meningkatkan kerjasama internasional
melalui kerjasama antar individu dan kelompok-kelompok non-pemerintahan.
2.
Untuk merealisasikan kebaikan, kemakmuran, dan
kemanfaatan umum melalui persaingan sehat antar produsen.
3.
Menimgkatkan kreatifitas individu
4.
Untuk memenuhi dan menginvestasikan naluri
cinta materi dalam bidang yang telah ditentukan Allah.
Islam merupakan agama yang sesuai dengan fitrah
menusia. Islam menjaga dan menumbuhkan naluri itu dengan sempurna melalui
pemenuhan naluri kecintaan terhadap benda secara seimbang tanpa adanya dominasi
terhadap salah satunya.
c.
Jenis-Jenis Kepemilikan Khusus
1.
Kepemilikan pribadi
Merupakan kepemilikan yang manfaatnya hanya
berkaitan dengan satu orang.
2.
Kepemilikan perserikatan
Merupakan kepemilikan yang manfaatnya dapat
digunakan oleh beberapa orang yang dibentuk dengan cara tartentu, seperti
kerjasama yang melibatkan beberapa orang tanpa melibatkan sekelompok orang
lainnya.
3.
Kepemilikan kelompok
Merupakan kepemilikan yang tidak boleh dimiliki
secara perorangan, atau kelompok kecil orang, namun pembagiannya harus
didasarkan pada persebaran terhadap banyak pihak.
d.
Sebab-Sebab Kepemilikan Umum
1.
Penguasaan, ada beberapa mediasi yang dapat
digunakan manusia untuk menguasai harta orang lain tanpa melalui usaha keras
atau perniagaan. Contoh : Warisan dan Wasiat.
2.
Kepemilikan barang-barang halal, dimana
seseorang memiliki sesuatu yang belum dimiliki orang lain, seperti mencari kayu
bakar dihutan atau mencari ikan dilaut.
3.
Transaksi, diantaranya adalah transaksi barang
seperti jual beli dan sewa.
4.
Keputusan hakim terhadap perubahan status
kepemilikan umum seperti tentang tanah dan perkebunan.
5.
Zakat, nafkah, hasil denda, dan harta nadzar.
6.
Wakaf
e.
Kewjiban Dalam kepemilikan Khusus
1.
Memberikan nafkah bagi mereka yang berhak
seperti istri, anak, dll.
2.
Zakat, yaitu sebagian dari fardlu yang
diwajibkan Allah dalam harta orang-orang kaya dan dialokasikan kepada
orang-orang miskin.
3.
Beberapa hak yang harus ditunaikan selain zakat
sebelum zakat ditunaikan, maka semua hak selain zakat harus ditunaikan terlebih
dahulu. Rasulullah bersabda :
“Sesungguhnya dalam harta terdapat hak yang
harus ditunaikan selain zakat”. (HR. At-Tirmidzi).
f.
Sumber Kepemilikan Khusus
1.
Perniagaan
Allah berfirman :
“Dan Allah menghalalkan perniagaan dan
mengharamkan riba”. ( Al-Baqarah : 275 ).
2.
Upah pekerjaan
3.
Pertanian
4.
Mengelola tanah mati
Rasulullah bersabda : “Barang siapa yang
menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu menjadi miliknya”. ( HR. Abu
Daud )
5.
Keahlian profesi, dll.
Sistem ekonomi islam yang didasarkan atas
konsep harmonisasi merupakan sarana yang dapat dibedakan dengan kapitalisme dan
sosialisme. Ia mengkombinasikan hal-hal yang dianggap baik dari kedua sistem
ekonomi tersebut dengan menghindari atau meminimalisir kesalahan dan kekurangan
keduanya.[11]
Oleh karena itu cara memperoleh kekayaan
tersebut harus dibatasi dengan mekanisme tertentu, yang mencerminkan
kesederhanaan yang bisa dijangkau orang dengan perbedaan tingkat kemampuan dan
kebutuhan mereka.
Pada hakikatnya semua sumber daya alam yang
diciptakan Allah adalah untuk kesejahteraan seluruh umat manusia, bukan untuk seseorang,
suatu Negara, atau suatu kaum saja. Namun secara teknisnya untuk mencapai
distribusi yang adil diatur hak-hak kepemilikan dalam islam, yaitu kepemilikan
individu, Negara, dan masyarakat[12]
BAB III
KESIMPULAN DAN ANALISIS
A.
Kesimpulan
1.
Definisi Kepemilikan
Kepemilikan berasal dari kata milik yang
berarti pendapatan seseorang yang diberi wewenang untuk mengalokasikan harta
yang dikuasai orang lain dengan keharusan untuk selalu memperhatikan sumber (
pihak ) yang menguasainya.
Dimensi kepenguasaan ini direfleksikan dalam
bentuk bahwa orang yang memiliki suatu barang berarti mempunyai
kekuasaan atas barang tersebut, sehingga ia dapat mempergunakannya sesuai
dengan kehendahnya dan tidak ada orang lain baik secara individual maupun
kelembagaan yang dapat menghalang-halanginya dari memanfaatkan barang yang
dimilikinya tersebut.
2.
Konsep kepemilikan Kapitalis
Sistem kapitalis memandang bahwa manusia
merupakan pemilik satu-satunya terbadap harta yang telah diusahakan. Tidak ada
hak orang lain di dalamnya. Ia memiliki hak mutlak untuk membelanjakan sesuai
dengan keinginannya. Sosok pribadi dipandang memiliki hak untuk memonopoli
sarana-sarana produksi sesuai kekuasaannya. Ia akan mengalokasikan hartanya
hanya pada bidang yang memiliki guna materi (Provite Oriented).
3.
Konsep Kepemilikan sosialis
Sistem ekonomi sosialis memandang bahwa segala
bentuk sumber kekayaan dan alat-alat produksi adalah milik bersama masyarakat.
Para anggota masyarakat secara individu tidak memiliki hak kecuali pada retribusi
yang mereka peroleh sebagai bentuk pelayanan bsolu. Negara hadir menggantikan
masyarakat dengan dominasi sebagai kekuatan tunggal.
4.
Konsep Kepemilakan Islam.
Islam tidak menghendaki kepincangan antara hak
individu pemilik dengan hak masyarakat lain. Keberhakkan pemilik dalam
pandangan islam adalah baku. Hanya saja pemerintah mempunyai hak intervensi
atas nama undang-undang. Ini pun sangat terbatas pada kasus-kasus tertentu yang
kaitannya adalah target ocial kemasyarakatan yang hendak diwujudkan. Posisi
islam yang demikian dimaksudkan untuk membuat perimbangan antara hak milik dan
hak intervensi yang ditakutkan berlebihan dengan dalih : demi kesejahteraan
umum.
5.
Analisis
Islam adalah agama yang fleksibel dan relefan
di semua jaman dan waktu. Termasuk dalam konsep kepemilikan, islam sangat
menekankan konsep harmonisasi antara hak kepemilikan umum dan khusus. Pada
hakikatnya manusia secara fitrah mempunyai motifasi/keinginan untuk memiliki
sesuatu, dan islam sangat menghargai hal tersebut. Akan tetapi kepemilikan
secara individu ini tidak dibebaskan sebebas-bebasnya. Islam juga tidak
mengekang seseorang untuk memiliki sesuatu. Hanya saja islam selalu
mementingkan kepentingan umum diatas kepentingan individu, karena kepentingan
umum merupakan kepentingan yang menyangkut kehidupan orang banyak. Dan sudah
barang tentu konsep harmonisasi ini lebih baik, dan lebih sempurna
dibandingankan konsep kapitalisme dan sosialisme.
DAFTAR PUSTSKA
An Nababan
Faruq. Sistem Ekonomi Islam. Yogyakarta: UII Pres. 2000.
K.Lubis
Suhrawardi. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika.2000.
Abdullah Abdul
Husein at-Tariqi. Ekonomi Islam, prinsip, dasar, dan tujuan. Yogyakarta:
Magistra Insani Press.2004.
Abdurrahim
Ahim. Dalil-Dalil Naqli Seri Ekonomi Islam. Yogyakarta: CV.
Mitra Karya Santoso.2001.
Djuwaini.
Dimyauddin. Pengantar fiqih muamalah. Pustaka pelajar.
Yogyakarta. April 2008
Nabhani
Tayudin. Membangun sistem Ekonomi Alternatif. Surabaya:
Risalah Gusti.2002.
Muhamad,
Alimin. Etika Dan Perlindungan Konsumen Dalam Ekonomi Islam. Yogyakarta:
BPFE. 2004.
Qardawi
yusuf. Norma Dan Etika Ekonomi Islam. Jakarta: Gema Insani
Press.1997.
Abu Saud
Mahmud. Garis-Garis Besar Ekonomi Islam. Jakarta: Gema Insani
Press. 1984.
Rahman Afzahur. Doktrin
Ekonomi Islam I. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf.1995
[3] Abdullah Abdul Husein at-Tariqi. Ekonomi
Islam, prinsip, dasar, dan tujuan. Yogyakarta: Magistra Insani
Press.2004. hal 58.
[4] Muhamad, Alimin. Etika Dan Perlindungan
Konsumen Dalam Ekonomi Islam. Yogyakarta: BPFE. 2004. Hal 150
[5] Abdullah Abdul Husein at-Tariqi. Ekonomi
Islam, prinsip, dasar, dan tujuan. Yogyakarta: Magistra Insani
Press.2004. hal 40
[10] Abdullah Abdul Husein at-Tariqi. Ekonomi
Islam, prinsip, dasar, dan tujuan. Yogyakarta: Magistra Insani
Press.2004. hal 57
0 Komentar
Penulisan markup di komentar