Pemikiran Ekonomi Islam Menurut A'la Al - Maududi

7:16:00 PM


Pemikiran Ekonomi Islam Abu A'la Al-Maududi
BAB I
PENDAHULUAN

Abul A'la Maududi, disamping sebagai tokoh pergerakan yang banyak berbicara tentang politik, ia juga banyak berbicara tentang ekonomi. Kepeduliannya terhadap problem umat dituangkan dalam butir-butir pemikirannya tentang prinsip-prinsip Ekonomi Islam yang tertuang dalam kumpulan risalahnya yang sudah dibukukan seperti Economic System of Islam, Economic Problem of Man and It’s Islamic Solution, Way of Life dan lain-lain.
Dalam bukunya, Maududi telah menjelaskan bahwasanya Islam telah meletakkan beberapa prinsip dan menetapkan batasan-batasan tertentu untuk melaksanakan kegiatan ekonomi sehingga segala bentuk produksi, pertukaran dan distribusi kekayaan dapat serupa (conform) dengan ukuran Islam. Islam tidak membentuk metode-metode dan tehnik-tehnik yang berubah-ubah menurut waktu atau dengan detail-detail dari bentuk-bentuk dan alat-alat organisasi tetapi Islam membentuk metode-metode yang cocok pada setiap zaman dan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat serta tuntutan situasi ekonomi. Jadi, Islam bertujuan bahwa apapun bentuk atau mekanisme kegiatan ekonomi itu, harus mendapat tempat yang tetap dan penting dalam setiap kegiatan, keadaan dan zaman.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Biografi Al- Maududi
Sayyid Abul A’la Maududi merupakan cendikiawan muslim yang dilahirkan pada 3 Rajab 1321 H atau 25 September 1903 di Aurangbad, India. Cendekiawan ini merupakan putra dari Abu Hasan, seorang pengacara yang berketurunan dari sufi besar tarekat Christiyah yang banyak berperan dalam penyeberan Islam di India.
Pendidikannya diawali di Madrasah Furqoniyah, sebuah sekolah menengah yang mencoba menerapkan sistem pendidikan nalar modern dan islam tradisional. Kemudian, orang tua al-Maududi lebih memilih mendidiknya di rumah dengan menggunakan bahasa Arab Persia, Urdu dan Inggris, sebab mereka tidak ingin al-Maududi pergi ke sekolah inggris. Dalam konteks inilah, dapat dipahami kenapa Al Maududi menjadi seorang tradisionalis fundamentalis (dengan latar belakang pendidikan yang anti barat).[1]
Tulisan Abu A’la Al Maududi banyak mencakup bidang politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan Agama. Salah satunya, ia pernah menulis buku perbandingan antara Islam, Sosialisme dan Kapitalisme, dalam bahasa Urdu. Kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh Muhammad ‘Ashim al-Haddad dengan judul: “Usus Al-Iqtishad Baen Al-Islam wa Al-Nuzum Al-Mu ‘ashirah” (Dasar-Dasar Ekonomi Antara Islam dan Sistem-Sistem Ekonomi Modern). Selanjutnya secara khusus, ia juga menulis buku tentang Riba dalam pandangan Islam dengan pendekatan ekonomi yang kuat secara teoritis.[2] Pada tanggal 22 September 1979, beliau meninggal dunia di Buffalo New York dan dikuburkan di rumahnya di daerah Lehrah, lahore.[3]

B.     Latar Belakang Pemikiran Al Maududi
Pemikiran Maududi didasarkan keyakinannya bahwa Islam bukanlah sekumpulan gagasan yang tidak saling berkaitan satu sama lain, tetapi Islam adalah agama yang paripurna, sempurna, dan satu kesatuan bulat yang didasarkan pada prinsip-prinsip yang jelas dan pasti. Semua ajarannya, baik yang pokok maupun yang terinci secara logis digali dari prinsip-prinsip dasar dan tidak terlepas dari ikatan prinsip tersebut. Semua hukum dan peraturan yang ada dalam Islam diberbagai sektor kehidupan merupakan hasil renungan, pengembangan dan pencerminan dari prinsip-prinsip dasarnya. Dari prinsip-prinsip dasar inilah semua rancangan kehidupan Islam muncul dan berkembang, sehingga segala aspek yang akan dikaji tidak bisa lepas dari pengkajian prinsip dasarnya.[4]
Pendapat-pendapat Maududi yang melatarbelakangi pemikiran-pemikirannya antara lain adalah:[5]
1.      Asas terpenting dalam Islam adalah Tauhid. Seluruh nabi dan rasul mempunyai tugas pokok untuk mengajarkan tauhid kepada umat manusia. Tauhid itu sangat revolusioner dan mempunyai implikasi yang amat jauh dalam mengubah tata sosial, politik dan ekonomi.
2.      Sistem politik Demokrasi memiliki kelemahan, yakni kelompok penguasa bisa saja bertindak atas nama rakyat, meskipun bukan untuk rakyat melainkan untuk dirinya sendiri. Jika kekuasaan mutlak untuk membuat legislasi berada di tangan rakyat, tidak mustahil tindakan non-manusiawi menjadi legal bila rakyat menghendakinya dan begitu pula sebaliknya. Menurut al-Maududi, Islam dapat menghindarkan kelemahan itu karena Islam menolak sistem kedaulatan rakyat dan mengembangkan teori politik atas dasar kedaulatan Tuhan dan berbentuk khilafat (kekhalifahan). Untuk itu Maududi mengemukakan teori yang sangat genuin, yaitu konsep politik dan pemerintahan dalam Islam adalah Theo Democrasi. Konsep ini memberikan kedaulatan kepada rakyat, namun kedaulatan itu tidak mutlak karena dibatasi oleh norma-norma yang ditetapkan oleh Tuhan.
3.      Penyebab kemerosotan ekonomi adalah egoisme dan sistem politik yang tidak benar. Untuk itu Ia mengajukan tiga kaidah dalam pemecahan dalam masalah ekonomi, yaitu:
a.       Pemecahannya jangan sampai bertentangan dengan fitrah manusia.
b.      Perbaikan sosial bukan hanya menyangkut hukum tetapi juga akhlak.
c.       Pemerintah jangan menggunakan kekerasan kecuali bila itu merupakan satu-satunya alternatif.

C.    Pemikiran Ekonomi Islam Al-Maududi
1.      Format Sistem Ekonomi Islam Al-Maududi
Menurut Al-Maududi, Islam telah menerangkan sebuah system ekonomi. Akan tetapi, Islam hanya menentukan landasan dasar yang bisa membuat kita menyusun sebuah rancangan ekonomi yang sesuai di setiap masa. Dalam bidang ekonomi, Islam telah membuat beberapa peraturan dan menyusun sejumlah batasan dimana kita boleh membuat suatu system. Sebagaimana perkembangan yang ada, kita harus menyimpulkan peraturan baru yang berada pada batasan-batasan yang ditemukan oleh Islam.[6]
Dalam menggambarkan masalah ekonomi manusia, S.A.A. Maududi mengatakan bahwa masalah ekonomi menempati hari-hari pusat kehidupan intelektual dan sebelumnya belum pernah menonjol sehingga banyak atau diasumsikan pentingnya, sekarang ini. Kata yang digunakan terkenal sebagai soal fakta pentingnya ekonomi yang secara alami dalam kehidupan umat manusia selalu dimiliki di setiap zaman. Terdorong atas individu, masyarakat, bangsa, negara dan memang semua orang memperhatikan hal itu. Karena masalah ini telah datang untuk dianggap sebagai satu-satunya masalah kehidupan.
Pada awal zaman, masalah ekonomi hampir sama sederhana bagi manusia seperti pada hewan. Berarti tidak ada keterbatasan dalam hidup yang telah tersebar di bumi Allah yang baik. Semua yang diperlukan untuk menyokong kehidupan manusia tersedia dalam kelimpahan. Setiap orang pergi keluar mencari bagiannya dan mendapatkannya dari harta tersebut. Tidak ada yang harus membayar harga kebutuhannya, juga porsi satu orang bukan dalam cengkeraman lain. Berpegang pada yang baik bahkan sampai hari ini sejauh hewan yang bersangkutan. Tapi manusia memiliki jenis baru dari masalah.[7]
2.      Tujuan Organisasi Ekonomi dalam Islam
a.       Kebebasan Individu (Individual Freedom)
Tujuan yang pertama dan utama dari Islam ialah untuk memelihara kebebasan individu dan untuk membatasinya ke dalam tingkatan yang hanya sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Alasannya adalah karena seseorang harus bertanggung jawab secara individu kepada Allah dan bukannya secara kolektif. Oleh karena itu, Islam menentukan peraturan ekonomi yang menghasilkan kebebasan secara maksimal terhadap kegiatan ekonomi kepada setiap individu, dan mengikat mereka yang hanya kepada batasan-batasan yang sekiranya penting untuk menjaga mereka tetap pada jalur yang ditentukan. Tujuan semua ini adalah menyediakan kebebasan kepada setiap individu dan mencegah munculnya sistem tirani yang bisa mematikan perkembangan manusia.[8]
b.      Keselarasan dalam Perkembangan Moral dan Materi
Yang kedua, perkembangan moral manusia adalah kepentingan dasar bagi Islam. Jadi penting bagi individu di dalam masyarakat untuk memiliki kesempatan mempraktekkan kebaikan secara sengaja. Maka kedermawanan, kemurahan hati, dan kebaikan lainnya menjadi suatu yang hidup dalam masyarakat. Karena itulah Islam tidak bersandar seluruhnya kepada hukum untuk menegakkan keadilan sosial, tetapi memberikan otoritas utama kepada pembentukan moral manusia seperti iman, taqwa, pendidikan, dan lain-lainnya. [9]
c.       Kerjasama, Keserasian dan Penegakkan Keadilan
Yang ketiga, Islam menjunjung tinggi persatuan manusia dan persaudaraan serta menentang perselisihan dan konflik. Maka dari itu Islam tidak membagi masyarakat ke dalam kelas sosial. Jika menengok kepada analisis terhadap peradaban manusia akan kelas sosial terbagi menjadi dua. Yang pertama, kelas yang dibuat-buat dan tercipta secara tidak adil yang dipaksakan oleh system ekonomi, politik dan sosial yang jahat seperti Brahmana, Feodal, Kapitalis. Adapun Islam tidak menciptakan kelas seperti itu dan bahkan membasminya. Yang kedua, kelas yang tercipta secara alami, karena adanya rasa hormat menghormati dan perbedaan kemampuan dan kondisi dari masyarakatnya.[10]
3.      Prinsip-prinsip Dasar
a.       Kepemilikan Pribadi dan Batasannya (Private Properti and Its Limits)
Ajaran Islam mengakui hak manusia untuk mencari penghidupan di atas bumi Allah ini sesuai dengan kesanggupan, kecakapan, dan bakat yang dimilikinya. Akan tetapi, Islam tidak memberikan hak kepada manusia untuk mencari penghidupan dengan cara-cara yang akan menyebabkan timbulnya kekacauan dalam memperoleh harta kekayaan.[11]
Ajaran Islam menegakkan perbedaan antara “halal” (yang sah) dan “haram” (tidak sah) dalam menilai berbagai cara yang merugikan dan merusakkan moral. Untuk keperluan ini, Islam menetapkan dengan jelas cara-cara yang dianggap merugikan moral.
b.      Keadilan Distribusi (Equetable Distribotion)
Peraturan penting dalam ekonomi Islam ialah membangun suatu system distribusi yang adil. Kemudian dalam hal pengeluaran, Islam menentukan kondisi yang tidak menyebabkan kerugian moral dari individu atau yang membahayakan public secara umum. Islam juga tidak menyetujui seseorang untuk menahan hartanya dari sirkulasi.
Selain itu, Al-Maududi pun menyebutkan bahwa Islam melarang umatnya berbuat terhadap orang lain atau menggunakan aturan yang tidak adil dalam mencari harta, tetapi mendukung penggunaan semua cara yang adil dan jujur dalam mendapatkan harta kekayaan. Hak individu untuk memiliki harta dan bekerja secara bebas diperbolehkan tetapi hendaklah menurut landasan teretentu, karena islam tidak akan toleran terhadap tindakan penyalahgunaan hak-hak tersebut.
Maka, jalur yang benar menghasilkannya secara halal, mengeluarkannya sesuai kebutuhan, menginvestasikannya kepada jalur sirkulasi yang halal pula. Dan dalam hal ini, Islam juga melarang adanya reservasi terhadap kesempatan ekonomi untuk beberapa individu, keluarga, kelas yang menghalangi kelas lainnya untuk menggunakan kesempatan itu.[12]
c.       Hak-hak Sosial
Islam kemudian menghubungkan kembali hak sosial dengan kekayaan individu dalam berbagai bentuk, salah satunya yaitu seseorang yang memiliki harta lebih mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan kepada kerabatnya yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup.[13] Semua ini bertujuan untuk menanamkan moral kedermawanan, lapang dada dan mencegah sifat egoism dan kikir.
d.      Zakat
Dalam perekonomian konvensional, dikenal istilah pajak. Sedangkan dalam Islam, dikenal istilah zakat yang dipungut sesuai dengan besarnya pengeluaran atau dengan kata lain pungutan yang ditarik melalui harta yang diakumulasikan, perdagangan, pertanian, peternakan dan berbagai macam bisnis lainnya. Namun pada dasarnya, zakat sangatlah jauh berbeda dengan pajak. Karena dana zakat tidak disalurkan untuk pembangunan sarana umum, melainkan untuk memenuhi hak-hak orang yang telah ditentukan oleh Allah, yakni mustahiq.
Selain itu, menurut Al-Maududi zakat adalah solidaritas umat Islam untuk mewujudkan jiwa saling tolong menolong di kehidupan social. Ini adalah inovasi yang baik bagi mereka yang sedang mengalami kemandekan dalam berekonomi. Ini juga merupakan sarana untuk menolong mereka yang tidak mampu, yang sakit, para yatim piatu sehingga terwujud persamaan, kestabilan kondisi dan ketentraman jiwa. Di atas semua itu, zakat adalah sesuatu yang tidak pernah hilang dalam pikiran umat Islam.[14]
e.       Hukum Waris (Law of Inheritance)
Hukum waris pada intinya ialah mendistribusikan kekayaan yang dimiliki oleh almarhum. Hukum waris dimaksudkan agar harta yang dimiliki oleh almarhum tidak terpusat pada satu orang atau satu keturunan, tetapi terdistribusi kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.[15]
f.       Peran Tenaga Kerja, Modal dan Pengelolaan (Role of Labor, Capital and Management)
Islam mengenali hak pemilik tanah dan pemodal, begitu pula terhadap pekerja dan pelaku bisnis yang menerangkan secara jelas bahwa Islam menganggap keduanya sebagai factor ekonomi. Kemudian dari faktor-faktor tersebut harus adil dalam pembagian keuntungan. Intinya, Islam melepaskan kepada kebiasaan dalam pembagiannya. Jika diantara faktor-faktor tersebut terdapat ketidakadilan maka hukum tidak hanya boleh melakukan intervensi, melainkan bertugas untuk mengarahkan kepada regulasi keadilan dalam distribusi profit diantara modal, tenaga kerja dan pengelolaan.
g.      Zakat dan Kesejahteraan Sosial (Zakat and Social Welfare)
Pendapatan dari zakat dan shodaqah memang diperuntuhkan untuk kesejahteraan sosia. Tujua dari zakat sebenarnya ialah untuk menyediakan kebutuhan hidu, seperti makanan, pakaian, rumah, bantuan medis, pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya, seperti yatim, fakir miskin, dan yang tidak mampu. Maka, zakat telah ditetapkan untuk membantu kategori yang disebutkan di atas. Untuk membangun ekonomi suatu negara harus mencari pendapatan lain.
h.      Ekonomi Bebas Riba (Interset-Free Economy)
Sistem ekonomi ini sebenarnya sudah tercipta pada masa lalu ketika pertama kali riba dilarang di wilayah Arab, dan setelah itu wilayah islam berkuasa. Karena riba telah diharamkan terhadap seluruh operasi pada sistem ekonomi. Maududi telah menjelaskan bahwa tidak ada kesulitan yang berat untuk mencapai tujuan ini. Masalahnya jelas dan praktis, modal tidak punyahak untuk memungut bunga yang tetap, meskipun peminjam untung atau rugi. Kreditur tidak punya urusan mengenai untung rugi, dia tetap menentukan bunga yang tetap dan diambil tiap bulan atau tahun. Karena itu tidak seorangpun mempunyai alasan yang rasional terhadap hal ini. Dan tidak ada argumen yang dapat membuktikan kebenaranya.
i.        Hubungan Antara Ekonomi, Politik, dan Aturan Sosial
Hubungan diantara hal tersebut ialah sama bagian akar, batang, cabang, dan daun dari suatu pohon. Hal itu merupakan satu sistem yang timbul dari iman kepada Allah dan utusa-Nya. Sistem ahklak, ibadah, atau disebut aqidah, kemudian sumber sosial, ekonomi, dan kemasyarakan semua sistem ini berada pada satu sumber. Sistem ini dapat dipisahkan dan membentuk satu bentuk kesatuan. Dalam islam, politik, ekonomi dan sosial, tidak dipisahkan secara terang-terangan, tetapi merupakan satu kesatuan. Siapapun yang pernah mempelajari islam dan memiliki keyakinan yang tinggi terhadap doktrinya tidak akan bisa membayangkan untuk saat-saat sekalipun bahwa kehidupan ekonomi atau apapun dari hidupnya untuk bisa dipisahkan dari aturan agama, maka hal itu tidak bisa disebut islami.
Dalam islam, ekonomi terendam di dasar sosial dan etika agama. Dengan kata lain, ekonomi Islam bukan positif, maupun ekonomi normatif. Secara umum, ekonomi positif mempelajari masalah ekonomi sebagaimana adanya. Sedang ekonomi normatif memperhatikan apa yang seharusnya. Ekonomi Islam memerlukan tujuan dan sarana yang harus Islami yang sah.[16]

D.    Teori Bunga
Maulana Abu al a’la Maududi telah membicarakan secara panjang lebar aspek-aspek positif dan negatif dari institusi bunga serta telah menunjukkan kejahatan-kejahatannya secara fundamental. Suatu usaha telah dilakukan untuk meringkas argumentasinya.
1.      Aspek negative bunga
Masalah yang pertama kali harus kita putuskan adalah apakah bunga itu merupakan pembayaran yang beralasan? Apakah para kreditor itu adil apabila menuntut untuk membayar bunga atas hutang yang diberikan? dan adilkah jika penghutang dituntut membayar bunga terhadap pemberi pinjaman sesuatu yang melebihi  pinjaman pokok? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menyelesaikan separuh dari masalah bunga. Jika dapat ditunjukkan bahwa bunga tidak dapat dibenarkan baik oleh akal maupun keadilan, lalu mengapa bunga masih menjadi perdebatan.
Mengapa peraturan yang tak beralsan tersebut tetap dibiarkan berlangsung beraada di tengah masyarakat? Terdapat perbedaan pendapat yang menyolok di antara para ahli yang mendukung doktrin bunga, yaitu untuk apakah bunga itu dibayarkan? Sebagian mengatakan bunga  itu merupakan harga , tetapi harga untuk apa? Benda berharga apakah yang dibayarkan oleh kreditor sehingga ia menuntut imbalan uang setiap bulan ataupun setiap tahun? Para pelopor institusi bunga mendapat kesulitan besar untuk memperoleh kesepakatan dalam masalah ini.[17]
·         Teori Piutang Menanggung Resiko
Pelopor teori ini bahwa kreditor menanggung resiko karena meminjamkan modalnya. Ia sendiri menangguhkan keinginannya semata-mata untuk memenuhi keinginan orang lain. Ia meminjamkan modalnya yang mestinya dapat mendatangkan keuntungan. Jika penghutang menggunakan modalnya itu untuk memenuhi keinginan pribadinya, ia harus membayar sewa atas modal yang dipinjam itu, sama halnya ia membayar sewa terhadap sebuah rumah atau perabotan maupun kendaraan. Sewa merupakan kompensasi terhadap resiko yang ditanggung oleh kreditor karena memberi pinjaman dan sekaligus imbalan karena ia memberikan pinjaman modalnya. Dan apabila peminjam menginvestasikan modalnya pada usaha-usaha yang dapat memberikan keuntungan maka tidak berlebihan dan adil apabila pemberi pinjaman menuntut sebagian dari keuntungan tersebut.[18]
Marilah kita analisa maksud daripada “resiko”. Memang benar bahwa pemberi pinjaman menanggung resiko serta mengorbankan sesuatu apabila ia meminjamkan modalnya kepada peminjam tetapi dengan cara apapun, hal ini tidak memberikna hak kepada pemberi pinjaman untuk mengenakan harga 5 atau 10% pertahun atas resiko atau pengorbanannya. Pemberi pinjaman mempunyai alas an yang baik untuk menahan jaminan atas harta penghutang atau meminta garansi terhadap resiko yang ditanggungnya atau jika ia tidak mau melakukan diantara pilihan tersebut, ia tidak mau mengambil resiko sama sekali dan menolak untuk memberikan pinjaman.[19]
Tetapi resiko itu sendiri bukanlah barang komersial yang memunculkan harga, juga bukan sebagai perabotan atau kendaraan yang memungkinkan mendatangkan sewa. Pinjaman dapat dikatakan sebagai pengorbanan sepanjang pinjaman itu tidak dianggap sebagai dagangan karena pinjaman tidak dianggap sebagai pengorbanan maupun barang dagangan. Jika seseorang melakukan pengorbanan moral maka ia harus puas dengan apa yang ia peroleh secara moral, apabila ia tidak boleh mengatakan sebagai pengorbanan melainkan harus sebagai suatu bisnis. Dan apabila ia menuntut imbalan ekstra yang melebihi modal pokok pertahun atau perbulan, ia harus memberikan alasan atas tindakannya itu dan menjelaskan mengapa ia meminta imbalan semacam itu?[20]
Sebagian besar para kreditor mengatakan bahwa ia memberikan kesempatan kepada peminjam untuk mencari keuntungan dari modalnya sehingga dengan begitu ia harus memberikan sebagian keuntungannya. Tetap terhadap pinjaman konsumsi, alasan ini tidak berlaku karena peminjam biasanya orang miskin yang mengambil pinjaman untuk mengatasi masa-masa sulit dan tidak ada keuntungan yang dapat dibagikan
Di dalam pinjaman produktif, terdapat dua kemungkinan yaitu memeroleh keutungan atau menderita kerugian. Jika peminjam menjalankan bisnisnya mengalami kerugian, bagaimana dan dengan landasan apa kreditor dibenarkan menarik keuntungan tetap secara bulanan atau tahunan dari peminjam? Dan apabila keuntungan yang diperoleh sama atau kurang dari besarnya bunga setiap bulan atau tahun, maka bagaimana kreditor dibenarkan untuk mengambil bagian sedangkan ia sendiri tidak melakukan apa-apa, sementara peminjam yang bekerja keras, meluangkan waktunya, tenaganya, kemampuan dan modal pribadinya, setelah pengorbanan itu semua, tidak memroleh apa-apa.[21]
Kalaupun keuntungan yang diperoleh peminjam itu lebih besar dari jumlah bunga yang harus dibayarkan, tidak dibenarkan baik dengan akal, rasa keadilan, prinsip-prinsip perdagangan dan ekonomi bahwa pedagang, industrialis, petani serta faktor-faktor produksi lainnya, yang telah menghabiskan waktu, tenaga, kemampuan dan sumber lain daripada jasmani dan mentalnya, untuk mengeluarkan atau menyediakan barang-barang kebutuhan masyarakat, yang kemungkinan mmeroleh jaminan bunga yang tetap dan pasti. Semua pihak mempunyai resiko menderita kerugian, tetapi pemilik modal memiliki jaminan bunga yang pasti. Besarnya keuntungan bagi semua agen mengalami naik turun sejalan dengan perbuatan harga tetapi bunga bagi kapitalis tetap saja dibayar secara tetap setiap bulan atau setiap tahun dalam keadaaan bagaimana pun.[22]
Tetapi jika kreditor menginginkan modalnya harus diinvestasikan pada usaha-usaha yang menguntungkan sehingga memungkinkan ia memerleh keuntungan, satu-satunya cara yang wajar dan praktis baginya adalah dengan memasuki suatu partnership, dengan bisnisman dan bukannya dengan meminjamkan modal dengan menarik bunga.[23]
·         Teori Peminjam Memeroleh Keuntungan
Para pelopor pemikiran ini mengatakan bahwa dengan “menunggu” atau dengan “menahan diri” dalam suatu periode tertentu dan tidak menggunakan modalnya sendiri untuk memnuhi keinginannya sendiri, kreditor memberikan “waktu” kepada peminjam untuk menggunakan modalnya untuk memeroleh keuntungan. “Waktu” itu sendiri mempunyai “harga” yang meningkat sejalan dengan periode waktu. Jika peminjam tidak diberikan batasan waktu untuk mendapatkan keuntungan dari penggunaan modal yang dipinjamnya, ia tidak akan mampu memeroleh keuntungan dan bahkan seluruh bisnisnya bisa hancur karena kekurangan modal. Masa dimana peminjam menginvestasikan modalnya, mempunyai “harga” tertentu baginya dan ia akan menggunakannya untuk memroleh keuntungan. Maka tidak ada alasan mengapa kreditor tidak boleh menikmati sebagian dari keuntungan peminjam. Selanjutnya, mereka mengatakan bahw akemungkinan naik turunya, keuntungan sejalan dengan naik turunya waktu dan tidak ada alasan mengapa kreditor tidak boleh mengenakan harga(waktu) sesuai dengan lamanya waktu.[24]
Tetapi lagi-lagi pertanyaan bagaimana dan darimana sumbernya kreditor itu mendapatkan informasi bahwa peminjam itu nyata-nyata memeroleh keuntungan dan tidak mengalami kerugian dengan investasi modal peminjamannya itu? Bagaimana ia mengetahui bahwa peminjam akan memeroleh keuntungan yang pasti sehingga dengan begitu ia menetapkan bagian keuntunga tersebut? Dan bagaimana dapat memperhitungkan bahwa peminjam pasti akan memeroleh kuntungan yang begitu banyak selama masa modal digunakannya sehingga ia akan mampu membayar harga tertentu secara pasti setiap bulan atau setiap tahun?
Para pendukung teori bunga ini tidak mampu memberikan jawaban yang masuk akal terhadap masalah tersebut.[25]


·         Teori produktivitas modal
Sebuah pendapat menegaskan “produktivitas modal” sebagai jumlah yang diwariskan yang memungkinkan kreditor menarik suatu imbalan (dalam bentuk bunga) dari peminjam atas penggunaan modal tersebut. Ada bebrapa ahli ekonomu menekankan aspek fungsi modal tersebut dalam produksi. Menurut pandangan tersebut, modal dikatakan “produktif”. Secara jelas ini berarti bahwa “terdapat suatu pasaran terhadap jasa mesin produktif (modal) dan bentuk konkrit modal itu sendiri.” Pendapat ini memandang bahwa modal adalah produktif yang dapat diartikan bahwa modal mempunyai daya untuk menghasilkan barang yang jumlahnya lebih banyak daripada yang dapat dihasilkan tanpa modal itu, atas modal mempunyai daya untuk menghasilkan tanpa modal tersebut, atau  bahwa modal mempunyai daya untuk menghasilkan nilai tambah daripada nilai yang telah ada itu sendiri. Dan bunga merupakan imbalan atas pelayanan produktif  tersebut atas modal kepada peminjam dalam proses produksi[26]
Meskipun modal digunakan dalam usaha-usaha yang mednatangkan keuntungan, tidak perlu kiranya menghasilkan nilai lebih. Dapat dinyatakan bahwa produktivitas merupakan kualitas yang melekat pada modal. Sering terjadi, terutama dalam ekonomi yang merosot, penanaman modal tidak hanya menipiskan keuntungan tetapi ternyata melibatkan keuntingan menjadi kerugian.
Jika modal dianggap memiliki produktivitas, produktivitas tersebut tergantung pada berbagai faktor lain. Penanaman yang dapt mendatangkan keuntungan banyak tergantung pada tenaga kerja, kemampuan, pandangan yang jauh dan pengalaman orang yang menggunakannya disamping kestabilan ekonomi, social politik suatu negara. Faktor-faktor tersebut dan faktor-faktor sejajar yang lain merupakan syarat bagi penanaman modal yang dapat mendatangkan keuntungan. Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, keuntungan yang diharapkan dari penanaman modal tersebut berubah menjadi kerugian.
Jika diakui bahwa modal itu memiliki suatu kualitas produktivitas yang diberikan kepada pemilik modal sebagai bagian keuntungan, tidak ada cara untuk mngetahui secara tepat dan pasti jumlah yang sebenarnya dari keuntungan yang dibayarkan setiap bulan atau setiap tahun. Di samping itu, tidak ada metode untuk menghitung atau memperkirakan keuntungan dari penggunaan modal untuk jangka waktu sepuluh tahun atau dua puluh tahun yang akan datang sehingga memungkinkan untuk mendapatkan jangka waktu bunga.[27]
Karena demikian halnya, tidak adil kiranya mengenakan sejumlah bunga terhadap sejumlah uang yang dipinjamkan dimuka untuk jangka waktu sepuluh atau dua puluh tahun jika besarnya keuntungan actual yang dapat diperoleh dimasa yang akan datang tidak diketahui.
E.     Kejahatan Ekonomis
Bunga dibayarkan atas berbagai macam jenis pinjaman yang mengakibatkan berbagai macam persoalan sesuai dengan sifat pinjaman dan peminjan. Oleh karena itu, kita akan membicarakan setiap jenis pinjaman secara terpisah:
a.      Pinjaman Konsumsi
Pinjaman-pinjaman seperti ini dilakukan oleh orang-orang yang mengalami kesulitan untuk memnuhi kebutuhan pribadinya. Pinjaman seperti ini amat biasa dikalangan orang-orang miskin dan menengah, khususny di Negara-negara berkembang. Sebagian besar orang yang mengambil ini memnuhi kebutuhan sehari-hari. Oleh kerana itu, sebagian besar dari pendapatan mereka diambil alih oleh pemilik modal dalam bentuk bunga. Jutaan manusia di Negara-negara berkembang menggunakan seluruh hidupnya untuk membayar hutang yang diwariskan kepada mereka. Upaha dan gaji mereka sangat rendah untuk menjadikan mereka mampu mendapatkan satu dua piring makanan setiap hari.[28]
Pembayaran angsuran bunga yang berat secara terus menerus ini telah merendahkan standard kehidupan dan pendidikan anak-anak mereka. Di samping itu, kecemasan yang terus-menerus rupanya memengaruhi efisiensi kerja mereka yang pada akhirnya akan memperlemah perekonomian Negara mereka.
Selanjutnya, pembayaran bung atelah mengurangi (menurunkan) daya beli kalangan mereka. Oleh karena itu, industry yang memenuhi permintaan golongan miskin dan menengah akan memeroleh kesan akan rendahnya permintaan kalangan tersebut. Dan secara berangsur-angsur tetapi pasti, hal ini akan menurunkan pembangunan industry serta menghambat kemajuan masyarakat.[29]
b.      Pinjaman Produktif
Pinjaman ini dilakukan oleh para pedagang, industrialis dan para petani untuk tujuan-tujuan yang produktif masuk dalam kategori peminjam jenis ini. Kapitalis, dengan malapraktek mereka, telah menimbulkan banyak kesengsaraan dengan memungut bunga dari pera peminjam, begitu juga terhadap masyarakat.
Selain itu, bunga tetap untuk jangka panjang itu sendiri merupakan kejahatan besar yang kadang-kadang, jika keuntungan usaha rendah, menghancurkan perusahaan yang bekerja dan berkembang maju.[30]
c.       Pinjaman Pemerintah
Pijaman pemerintah ada dua macam. Pinjaman yang diperoleh dari dalam negeri fan pinjaman yang diperoleh dari luar negeri itu sendiri.
(i)                 Pinjaman yang diperoleh dari dalam negeri. Pinjaman ini mungkin tidak seproduktif pinjaman perang; dan mungkin seproduktif pinjaman untuk mendirikan usaha-usaha seperti membangun seluruh air, jalan kereta api, membangun listrik tenaga air dan sebagainya.
Dalam hal pinjaman tak produktif yang digunakan untuk keprluan-keperluan mendesak, dan keadaan-keadaan lain, seperti kelaparan, gempa bumi dan sebagainya, kedudukannya kurang lebih sama dengan pinjaman perorangan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Sesunggihnya kedudukan kapitalis dalam pinjaman semacam ini lebih buruk daripada memberikan pinjaman perorangan.
Kaum kapitalis seperti halnya orang yang tidak tahu bersyukur dan mementingkan dirinya sendiri sehingga ia memungut bunga kepada pemerintah, yang telah memberikan perlindungan kepadanya, dan memberikan kesempatan kepadanya kedudukan yang mereka nikmati. Apabila modal tidak digunakan untuk usaha-usaha yang dapat mendatangkan keuntungan tetapi digunakan untuk memnuhi kebutuhan masyarkat maka ini sama halnya berguna bagi kapitalis itu sendiri, sehingga dasar untuk menarik bunga tidak dapat dianggap adil.
Keadaan akan menjadi lebih buruk dan tidak dapat dimaafkan apabila Negara itu sedang berjuang hiup mati memerangi musuh yang mengancam kehidupan dan hak milik di Negara itu. Seluruh masyarakat mengorbankan harta dan hidupnya untuk mempertahankan keberadaan bangsa, sebaliknya kaum kapitalis yang mementingkan dirinya sendiri memungut uang berupa bunga, dari pinjaman perang. Mereka tidak bersedia memberikan walau sepersen pun dari uang pungutan bunganya, sedangkan anggota masyarakat yang lain memberikan (mempertaruhkan) kehidupan anak-anaknya, saudaranya, ayahnya untuk melindungi kehormatan dan negarannya. Bagaimana dapat dikatakan adil dan bijaksana dengan memberikan suapan kepada kaum kapitalis berupa bunga, sedangkan masyarakat yang lainnya dalam keadaan mendrita, belum terjawab oleh para pelopor teori ini.[31]
Semua beban bunga baik itu pinjaman produktif maupun yang tidak produktif akan ditanggap oleh golongan pembayar pajak yang miskin baik itu melalui pembayaran pajak yang miskin baik itu melaui pembayaran pajak langsung maupun tidak langsung. Terdapat jutaan orang miskin yang tidak mampu memnuhi bahkan kebutuhan pokok hidupnya tetapi harus mebayar beban bunga kepada kaum kapitalis
(ii)               Pinjaman pemerintah dari luar. Pinjaman ini mempunyai keburukan baik yang dimiliki pada kburukan pinjaman perorangan maupun pinjaman nasional, baik pinjaman ini digunakan untuk usaha-usaha produktif maupun tidak produktif.
Di samping itu, pinjaman ini mempunyai aspek lain yang penting dan berbahaya. Pinjaman ini dapat menghancurkan perekonomian dalam negeri dan juga dapat menimbulkan pertikaian internasional. Beban hutang yang amat berat tidak jarang bukan saja menghancurkan suatu bangsa, tetapi juga menaburkan benih kebencian dan rasa dendan antar bangsa yang sering kali berakibat peperangan[32]Hutang luar negeri jug adapt membahayakan keamanan dan keselamatan yang baru saja medeka, yang belum cukup kuat secara financial dan politis untuk berdiri di atas kaki sendiri.


Bab III
Penutup
Abul A’la al Maududi adalah seorang cendikiawan paling produktif mengeluarkan ide-ide pembaharuannya,termasuk dalam bidang ekonomi, sekaligus pejuang yang menginginkan terwujudnya negara Islam yang di dalamnya betul-betul berjalan sesuai dengan tuntutan syari’ah Islam. Dan prinsip-prinsip dasar yang dipakai beliau diantaranya adalah:
1. Kepimilikan pribadi dan batasannya (private properti and its limits)
2. Keadilan distribusi (equetable distribution)
3. Hak-hak social
4. Zakat
5. Hukum waris (law of inheritance)
6. Peran tenaga kerja,modal, dan pengelolaan (role of labour, capital, manegement)
7. Zakat dan kesejahteraan sosial (zakat and social welfare)
8. Ekonomi bebas riba (interset-free economy)
9. Hubungan antara ekonomi, politik dan aturan sosial
Al-Maududi juga menerangkan bahwa bunga yang dipungut oleh bank itu haram hukumnya. karena, terdapat pembayaran lebih dari uang yang di pinjamkan dan sangat menyengsarakan masyarakat. Sedangkan uang yang lebih dari itu adalah Riba, dan riba itu adalah haram hukumnya. Kemudian jika dilihat dari segi lain, bahwa Bank itu hanya tahu menerima untung, tanpa menanggung resiko apa-apa. Bank meminjamkan Uang kemudian rentenya dipungut, sedangkan rente itu semata-mata menjadi keuntungan Bank yang sudah ditetapkan. Dan pihak Bank tidak mau tahu apakah orang yang meminjam uang itu rugi atau untung.








Daftar Pustaka
Kamal, Mustafa. Wawasan Islam dan ekonomi. Jakarta: Lembaga Penerbitan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. 1997.
Amalia, Euis. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam: Dari Masa Klasik Hingga Kontemporer. Depok: Gramata Publishing. 2010.
RA Gunadi dan M. Shoelhi. Dari Penakluk Jerussalem Hingga Angka Nol. Jakarta: Penerbit Republika, 2002.
Al-Maududi, Abu A’la. Economic system of Islam. Pakistan: Islamic Publication Ltd. 1994.
Alam Khan, Badre. Economic Right Of Women Under, New Delhi: Adam Publishers & Distributors. 2005.
Amalia, Euis. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: Gramata Publishing. 2005.
Al-Maududi, Abu A’la. Masalah Ekonomi dan Pemecahannya Menurut Islam. Jakarta: Media Da’wah. 1985.
Al-Ba’ly, Abdul Hami Mahmud. Ekonomi Zakat Sebuah Kajian Moneter dan Keuangan Syariah. Jakarta. 2006
Akhtar, Wazir. Economics In Islamic Law. New Delhi: Kitab Bhavan. 1992.
Abularaq, Sayyid Abu A’la Maududi: Sawanih, Tahrik, Lahore, 1971. Penerjemahan resmi tentang kisah hidup Maududi.
Rahman, Afzalur, Doktrin Ekonomi Islam, Jakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995.
Al-Haddad, Muhammad .Ashim. Usus Al-Igtoshad Baen Al-Islam Wa Al-Nuzum Al-Mu.ashira. Kairo:Institude of Arabic Studies. 1967
Quthub, M . Waqi’una Al-Mu’ashir. Jeddah: Muassasah Al-Madinah Li Al-Shahafah. 1988.



[1] Abularaq, Sayyid Abu A’la Maududi: Sawanih, Tahrik, Lahore, 1971. Penerjemahan resmi tentang kisah hidup Maududi
[2] Kamal, Mustafa. Wawasan Islam dan ekonomi. Jakarta: Lembaga Penerbitan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. 1997. Hal.103.
[3] Euis Amalia. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam: Dari Masa Klasik Hingga Kontemporer, (Depok: Gramata Publishing, 2010), hlm. 274.
[4] RA Gunadi dan M. Shoelhi. Dari Penakluk Jerussalem Hingga Angka Nol, (Jakarta: Penerbit Republika, 2002), hlm 179.
[6] Syed Abu A’la Maududi, Economic system of Islam, Islamic Publication Ltd. Pakistan. 1994, h.82
[7] Badre Alam Khan, Economic Right Of Women Under, New Delhi, Adam Publishers & Distributors, 2005. Hal 11
[8] Euis Amalia, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, gramata publishing, Jakarta 2005 hal. 276.
[9] Ibid., hal. Hal. 276
[10]Ibid., hal. 276.
[11] Abul A’la Al-Maududi, Masalah Ekonomi dan Pemecahannya Menurut Islam, (Jakarta: Media Da’wah, 1985), h.45. lihat juga: Abul A’la Al-Maududi, Economic System of Islam, Op.Cit, h. 30
[12] Euis Amalia, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, gramata publishing, Jakarta 2005 hal. 278
[13] Euis Amalia, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, gramata publishing, Jakarta 2005 hal. 278
[14] Ekonomi Zakat Sebuah Kajian Moneter dan Keuangan Syariah. Abdul Hami Mahmud Al-Ba’ly. Jakarta. 2006
[15] Syed Abu A’la Maududi, Economic system of Islam, Islamic Publication Ltd. Pakistan. 1994, h.62
[16] Wazir Akhtar, Economics In Islamic Law, New Delhi, Kitab Bhavan, 1992. Hal 3
[17] Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam(Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta:1996), hal. 57.
[18] Ibid, hal. 58.
[19] Ibid.
[20] Ibid, hal. 59.
[21] Ibi, hal 60.
[22] Ibid.
[23] Ibid.
[24] Ibid, hal. 61.
[25] Ibid
[26] Ibid, hal 62.
[27] Ibid.
[28] Ibid, hal.67.
[29] Ibid.
[30] Ibid, hal 68.
[31] Ibid, hal.70.
[32] Ibid.

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔