Asal mula Syariah |
A.
Definisi AttaÂ’min Dari
Segi Bahasa
Dalam bahasa
Arab, Asuransi disebut AttaÂ’min ( التأمين ) yang berasal dari kata ( أمن )
yang memiliki arti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman dan bebas dari
rasa takut, sebagaimana firman Allah SWT :
Dialah Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan.
Dari kata ( أمن
) diatas yang merupakan kata dasar ( التأمين ), muncul kata-kata lain yang
secara artinya memiliki kemiripan, yaitu :
• ( الأَمَنَةُ مِنَ
الْخَوْفِ ) aman dari rasa takut.
• ( الأَمَانَةُ
ضِدُّ الْخِيَانَةِ ) amanah lawan kata dari khianat.
• ( اْلإِيْمَانُ
ضِدُّ الْكُفْرِ ) iman lawan dari kekufuran.
• ( إِعْطَاءُ اْلأَمَنَةَ/
اْلأَمْنَ ) memberi rasa aman.
Arti
yang terakhir yang paling dekat untuk menerjemahkan istilah attaÂ’min, yaitu :
MentaÂ’minkan sesuatu, artinya seseorang membayar/ menyerahkan uang cicilan
agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah
disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang.
a. Asuransi Syariah
(TaÂ’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong
menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk aset
dan/ atau tabaru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko
tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
b.
Akad yang sesuai dengan
syariah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian),
riba, dzulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
c.
(Menurut Dewan Syariah
Nasional MUI, dalam Fatwa DSN No. 21/ DSN-MUI/IX/2001)
B.
Asal
Mula Asuransi Syariah
1)
Al-Aqila
1.
Al-Aqilah yaitu saling
memikul atau bertanggung jawab untuk keluarganya. Jika salah seorang dari
anggota suatu suku terbunuh oleh anggota satu suku yang lain, maka pewaris
korban akan dibayar dengan uang darah (diyat) sebagai konpensasi oleh saudara
terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat dari pembunuh disebut aqilah. Lalu
mereka mengumpulkan dana (al-kanzu) yang diperuntukkan membantu keluarga yang
terlibat dalam pembunuhan tidak disengaja.
2.
Ibnu Hajar Al-Asqolani
mengemukakan bahwa sistem Aqilah ini diterima dan menjadi bagian dari hukum
Islam. Hal ini terlihat dari hadits yang menceritakan pertengkaran antara dua
wanita dari suku Huzail, dimana salah seorang dari mereka memukul yang lainnya
dengan batu hingga mengakibatkan kematian wanita tersebut dan juga bayi yang
sedang dikandungnya. Pewaris korban membawa permasalahan tersebut ke
Pengadilan. Rasulullah memberikan keputusan bahwa konpensasi bagi pembunuh anak
bayi adalah membebaskan budak, baik laki-laki maupun wanita. Sedangkan
konpensasi atas membunuh wanita adalah uang darah (diyat) yang harus dibayar
oleh Aqilah (saudara pihak ayah) dari yang tertuduh.
3.
Al-Muwalat yaitu
perjanjian jaminan, dimana seorang penjamin menjamin seseorang yang tidak
memiliki waris dan tidak dikeketahui ahli warisnya. Penjamin setuju untuk
menanggung bayaran dia, jika orang yang dijamin tersebut melakukan jinayah.
Apabila orang yang dijamin meninggal, maka penjamin boleh mewarisi hartanya
sepanjang tidak ada ahli warisnya.(Az ZarqaÂ’ dalam Aqdud TaÂ’min).
4.
Yaitu sebuah konsep
perjanjian yang berhubungan dengan manusia. Sistem ini melibatkan usaha
pengumpulan dana dalam sebuah tabungan atau pengumpulan uang iuran dari peserta
atau majlis. Manfaatnya akan dibayarkan kepada ahli waris yang dibunuh jika
kasus pembunuhan itu tidak diketahui siapa pembunuhnya atau tidak ada
keterangan saksi yang layak untuk benar-benar secara pasti mengetahui siapa
pembunuhnya.
2)
At-Tanahud
1. Tanahud merupakan
ibarat dari makanan yang dikumpulkan dari para peserta safar yang dicampur menjadi satu. Kemudian makanan tersebut dibagikan pada saatnya kepada mereka,
kendati mereka mendapatkan porsi yang berbeda-beda.
2. Dalam sebuah riwayat
disebutkan, "Marga AsyÂ’ari (AsyÂ’ariyin) ketika keluarganya mengalami kekurangan makanan, maka mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki dalam satu
kumpulan. Kemudian dibagi diantara mereka secara merata. Mereka adalah bagian
dari kami dan kami adalah bagian dari mereka." (HR. Bukhari)
3. Dalam kasus ini,
makanan yang diserahkan bisa jadi sama kadarnya atau berbeda-beda. Begitu halnya dengan makanan yang diterima, bisa jadi sama porsinya atau berbeda-beda.
3)
Aqd Al-hirasahYaitu
kontrak pengawal keselamatan. Di dunia Islam terjadi berbagai kontrak antar
individu, misalnya ada individu yang ingin selamat lalu ia membuat kontrak
dengan seseorang untuk menjaga keselamatannya, dimana ia membayar sejumlah uang
kepada pengawal, dengan konpensasi kemanannya akan dijaga oleh pengawal.
4)
Dhiman Khatr
ThariqKontrak ini merupakan jaminan keselamatan lalu lintas. Para pedagang
muslim pada masa lampau ingin mendapatkan perlindungan keslamatan, lalu ia
membuat kontrak dengan orang-orang yang kuat dan berani di daerah rawan. Mereka
membayar sejumlah uang, dan pihak lain menjaga keselamatan perjalanannya.
C.
Cikal
Bakal Asuransi Syariah
1.
Bentuk-bentuk muamalah
di atas (Al-Aqilah, Al-Muwalah, At-Tanahud, dsb) karena memiliki kemiripan
dengan prinsip-prinsip asuransi Islam, oleh sebagian ulama dianggap sebagai
embrio dan acuan operasional asuransi Islam yang dikelola secara profesional.
Bedanya, sistem muamalah tersebut didasari atas amal tathawwu dan tabarru yang
tidak berorientasi pada profit.
2.
Kemudian secara
syakliyah, bentuk-bentuk akad di atas memang memiliki kemiripan dengan
asuransi, meskipun beberapa diantaranya dipertanyakan 'pengakuan' Islam
terhadap akad tersebut. Seperti Al-Muwalat, yang sebenarnya merupakan satu
sistem pewarisan dalam pola kehidupan jahiliyah, yang pada masa peralihan zaman
permulaan Islam memang diakui. Namun kemudian Islam menetapkan sistim
mawarisnya sendiri sehingga akad tersebut tidak mempunyai wujud lagi.
3.
Lalu pada Aqilah, yang
justru 'pembayar premi' tidak mendapatkan 'manfaat' dari preminya tersebut,
karena diperuntukkan bagi orang lain. Hal ini menunjukkan terdapat perbedaan
syakliyah antara asuransi dengan Aqilah. Hal serupa juga terjadi pada akad
Dhaman Khatr Tariq, dimana penjamin memberikan jaminannya secara sukarela, dan
tidak berdasarkan 'premi' yang dibayar oleh terjamin.
D.
Antara
Akad-Akad Islam Dengan Sistem Asuransi
a. Kendati akad-akad di
atas memiliki beberapa kemiripan dengan sistem asuransi, namun sesungguhnya
secara syakliyah terdapat perbedaan-perbedaan mendasar yang cukup membedakannya
dengan asuransi.
b. Harus diakui bahwa
dunia Islam baru berkenalan dengan asuransi pada sekitar abad ke 19, ketika
terjadi penjajahan Dunia Barat terhadap negeri-negeri Islam.
c. Oleh karenanya
sesungguhnya asuransi merupakan sesuatu yang baru dan asing di kalangan muslim.
Dan secara karakter, asuransi sangat kental dengan karakteristik negeri tumbuh
dan berkembangnya yang tentunya sangat berbeda dengan karakter Muamalah
Islamiyah.
d. Namun bukan berarti
bahwa hal tersebut secara hukum Islam tidak sah dan tidak diperbolehkan. Karena
dalam masalah muamalah pada prinsipnya yang penting tidak melanggar atau
bertentangan dengan prinsip syariah. Kaidah syariah mengatakan :
"Pada
dasarnya hukum sesuatu itu adalah boleh, hingga ada dalil yang menunjukkan
pengharamannya".
0 Komentar
Penulisan markup di komentar