Makalah tentang Haji |
BAB I
PEMBAHASAN
v Pengertian
Haji
Kata Haji berasal dari bahasa arab
dan mempunyai arti secara bahasa dan istilah. Dari segi bahasa haji berarti
menyengaja, dari segi syar’i haji berarti menyengaja mengunjungi
Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan
ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap
keridlaan-Nya dalam masa yang tertentu.
v Hukum
Ibadah Haji
Mengenai hukum Hukum Ibadah Haji
asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji
wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang
yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji
sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan
haji wajib.
Haji merupakan rukun Islam yang ke
lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. jumhur
Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun
ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
v Dalil / Perintah Tentang Ibadah Haji
1. Al-Qur’an
Allah SWT berfirman di dalam
Al-Qur’an1
Surat Ali Imran ayat 97, yaitu :
Ahmad Fakhruddin dkk, 2003, Al-Quran dan Terjemahannya
Artinya :
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215];
barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji
adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban
haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari
semesta alam”. (QS. Ali Imran : 97).
2. Hadits
Nabi bersabda di dalam haditsnya
yang diriwayatkan oleh imam Ahmad yang artinya sebagai berikut :
“Dari ibnu Abbas, telah berkata
Nabi SAW : Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya
seseorang tidak tidak akan menyadari, sesuatu halangan yang akan
merintanginya”. (H.R. Ahmad)
Setiap orang hanya diwajibkan
mengerjakan ibadah haji satu kali saja dalam seumur hidupnya, tetapi tidak ada
larangan untuk mengerjakan lebih dari satu kali.
v Syarat, Rukun, Wajib dan Sunat Haji
1. Syarat-syarat diwajibkannya Haji
·
Islam
·
Baligh
·
Berakal
·
Merdeka
·
Kuasa (mampu}
2. Rukun Haji
·
Ihram yaitu berpakaian ihram, dan niyat ihram dan haji
· Wukuf di arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah; yaknihadirnya
seseorangyang berihram untuk haji, sesudahtergelincirnya mataahari yaitu pada
hari ke-9 Dzulhijjah.
·
Thawaf yaitu tawaf untuk haji (tawaf ifadhah)
·
Sa’i yaitu lari-lari kecil antara shafa dan marwah 7 (tujuh)
kali
· Tahallul; artinya mencukur atau menggunting rambut
sedikitnya 3 helai untuk kepentingan ihram
· Tertib yaitu berurutan.
Silahkan Download Link ini untuk membaca secara lengkap tentang Makalah Hakekat Haji
0 Komentar
Penulisan markup di komentar