PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Kehidupan sehari-hari kita tak bisa lepas dari aktivitas
bergaul dengan manusia lain, karena manusia terlahir sebagai makhluk sosial
yang membutuhkan orang lain untuk menjalani kehidupan di dunia. Sebagai manusia
yang beragama, pastinya ia telah mendapatkan petunjuk atau tuntunan dari tuhan
untuk menjadi manusia yang benar dan juga terbimbing untuk menjalankan
kehidupan di dunia.
Pergaulan manusia tak bisa lepas dari hubungan manusia dengan
manusia lainnya atau bisa disebut
muamalah. Di dalam hal ini,
muamalah tersebut dapat kita identivikasi sebagai hubungan manusia dengan
manusia lain yang berkaitan dengan bisnis. Berbagai macam hal yang dapat kita
jumpai di dalam bab muamalah.
Agama islam bertujuan untuk menunjukkan atau menuntun manusia
agar dalam menjalani kehidupan dunianya selalu di jalan yang lurus atau benar
agar menjadi hamba Allah yang selamat di dunia dan di akhirat. Maka itulah
salah satu sebab muncul hukum-hukum yang diterapkan kepada orang-orang islam.
Hukum-hukum tersebut memuat apa-apa yang
hendaknya dilakukan atau di dihindari oleh orang islam dalam menjalani kegiatan
ibadah maupun syari’ah. Hukum-hukum atau praktek muamalah yang di ada di agama islam termuat
di dalam ilmu Fiqih. Ilmu fiqih itu adalah fiqih muamalah.
Fiqih muamalah memuat hukum atau tata cara orang-orang islam
untuk melaksanakan kegiatan muamalah sesuai dengan tuntunan agama islam yang
berdasarkan sumber hukum islam. Fiqih muamalah ini sangat penting untuk kita
ketahui atau kuta fahamai agar didalam praktik muamalah tidak melanggar
ketentuan syariat islam yang telah ditentukan.
B.
Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar
brlakang masalah di atas, penulis dapat mengidentifikasikan masalah atau
memberi batasan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, adalah sebagai
berikut:
1. Definisi fiqih muamalah;
2. Syarat sah dan rukun jual beli;
3. Khiyar atau masa tunggu;
4. Haramnya riba dan macamnya;
C.
Rumusan Masalah
Adapaun
rumusan masalah di dalam makalah ini adalah:
1.
Apakah definisi dari fiqih muamalah?
2.
Apa syarat-syarat sah jual beli dan rukunnya?
3.
Apa yang dimaksud dengan khiyar?
4.
Apakah definisi dan macam-macam
Silahkan Download LINK ini Untuk membaca secara lengkap Makalah Tentang Fiqih Muammalah
0 Komentar
Penulisan markup di komentar