Tugas dan Makalah Tafsir Tarbawi

11:51:00 PM

Add caption

Surah At-Taubah Ayat: 122
وَمَا كَانَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُواكَآفَّةًۚۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِن كُلّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوا۟ فِى ٱلدِّين وَلِيُنذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوٓا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
Artinya :
Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.



 Tafsirnya ibnu Katsier
Berkata Ibnu Abbas mengenai ayat ini”tidak sepatunya orang-orang yang mumin itu pergi semuanya kemedan perang dan meninggalkan Rasulullah seorang diri”
Berkata Qatadah” jika Rasulullah Saw, mengirim pasukan maka hendaklah sebagian pergi kemedan perang, sedang sebagian lagi tingnggal bersama Rasulullah Saw. Untuk mempelajari dan memperdalam pengetahuan mereka tentang agama.kemudian dengan pengetahuan yang mereka peroleh itu, hendaklah mereka kembali kepada kaumnya untuk memberi peringatan kepada mereka.
Berkata Adh-dhahak, “jika Rasulullah Saw. Mengajak berjihad maka tidak boleh tinggal dibelakang kecuali mereka yang beruzur. Akan tetapi jika rasulullah Saw. Menyerukan sebuah sariyah ( perang terbatas) maka hendaklah se olongan pergi kemedan perang dan segolongan tinggal bersama Rasulullah memperdalam pengetahuannya tentang agama, untuk diajarkannya kepada kaumnya bila kembali.
Menurut Ali bin Abi Thalhah bahwa pendapat Ibnu Abbas mengenai hal ayat ini, bahwasanya ayat ini bukan mengenai jihad, tetapi mengenai suatu peristiwa tatkala Rasulullah Saw berdoa mengutuk suku Mudhar, terjadilah kekeringan ditempat mereka sehingga terpaksa mereka berbondong-bondong mengungsi dan tinggal di Madinah. Kedatangan mereka secara besar-besaran itu merupakan bencana dan membawa kesukaran bagi sahabat Rasulullah penduduk Madinah sendiri, maka diturunkanlah oleh Allah ayat ini memberitahu Rasul-Nya bahwa mereka itu bukan orang-orang mukmin. Maka dikembalikanlah mereka oleh Rasulullah kekampung halaman mereka dan kepada kawan-kawan sesuku mereka diperingatkan utnuk tidak berbuat serupa itu lagi.[1]
v  Tafsir Al-Maragi
Pengertian Secara Umum
Ayat ini menerangkan tentang kelengkapan dari hukum-hkum yang menyangkut perjuangan. Yakni, hukum mendalami ilmu dan mendalami agama. Artinya bahwa pendalaman agama itu merupakan cara berjuang dengan menggunakan hujjad dan penyampaian bukti-bukti, dan juga merupakan rukun terpenting dalam menyeru kepada aman dan menegakkan sendi-sedi islam. Karena perjuangan yangmenggunakan pedang itusendiri tidak disyariatkan kecuali untuk jadi benteng paga dari dakwah tersebut agar jangandioermainkan oleh tangan-tangan ceroboh dari orang-orang kafir dan munafik.
Menurut riwayat al-kalabi dari ibnu abbas bahwa dia mnegtakan “setelah Allah mengencam keras terhadap orang-orang yang tidak meyertai Rasul dalam peperangan, maka tidak seorang pun diantara kami yang tinggal untuk tidak menyertai bala tentara atau utusan perang buat selam-lamanya. Hal itu benar-benar mereka lakukan sehingga tinggallah Rasulullah sendirian.
Penjelasan
Tidak patut bagi orang-orang mukmin dan juga tidak dituntut supaya mereka seluruhnya berangkat menyertai setiap urusan perang yang keluar menuju medan perjuangan. Karena perang itu sebenarnya fardhu kifayah.yang apabila telah dilaksanakan oleh sebagian maka gugurlah yang lain, bukan fardhu ain yang wajib dilakukan setiap orang. Perang berulah menjadi wajib. Apabila Rasul sendiri keluar dan mengerahkan kaum mukmin menuju medan perang.
Mengapa tidak segolongan saja tau sekelompok kecil saja yang berangkat kemedan perang dari tiap-tiap golongan besar kaumukmin. Seperti penduduk suatu negeri atau suatu suku dengan maksud supaya orang-orang mukmin seluruhnya dapat mendalami agama mereka. Yaitu dengan cara orang yang tidak berangkat dan tinggal dikota, berusaha keras untuk memahami agama yang wahyu-Nya turun kepada Rasulullah Saw. Hari demi hari berupa ayat-ayat maupun yang berupa hadis dari beliau Saw. Yang menerangkan ayat-ayat tersebut baik dengan perkataan atau dengan perbuatan. Dengan demikian maka diketahuilah hukum beserta hikmahnya, dan menjadi jelas hal yang masih mujmal dengan adanya perbuatan nabi tersbut. Disamping itu orang-orang yang mendalami agamamemberi peringatan kepada kaumnya yang pergi perang menghadapi musuh, apabila mereka telah kembali kekota.
Artinya, agar tujuan utama dari orang-orang yang mendalami agama itu karena ingin membimbing kaumnya, mengajari mereka dan meberi peringatan kepada mereka tentang akibat kebodohan dan tidak mengamalkan apa yang mereka ketahui dengan harapan suapaya mereka takut kepada Allah dan berhati hati terhadap akibat kemaksiatan disamping agar seluruh kaum mukmin mengetahui agama mereka. Mampu menyebarkan dakwah dan membelanya serta menerangkan rahasia-rahasianya kepada seluruh umat mannusia.jadi bukan bertujuan supaya memperoleh jepemimpinan dan kedudukan yang tinggi serta mengungguli kebanyakan orang-orang lain.
Ayat tersebut merupakan isyarat tentang wajibnya pendalaman agama dan bersedia mengajarkannya ditempat-tempat pemukiman serta memahamkan orang-orang lain kepada agama.[2](
Surah Al-Baqarah Ayat: 30
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَٰٓئِكَةِ إِنِّى جَاعِلٌ فِى ٱلْأَرْضِ خَلِيفَةًۖۖ قَالُوٓا۟ أَتَجْعَلُ فِيهَا مَن يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُٱ لدِّمَآء وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۖ َ قَالَ إِنِّىٓ أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Artinya:
Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui".
Tafsirnya:
Ibnu Katsier
Tafsir Al-Maragi
Pengertian secara umum
Kandungan ayat ini sama dengan sebelumnya, yakni menjelaskan nikmat-nikmat Allah yang dengan nikmat itu dapat menjauhkan dari maksiatdan kufur, dan dapat memotivasi seseorang untuk beriman kepada Allah. Diciptakannya Nabi Adam dengan bentuk yang sedemikian rupa disamping kenikmatan memiliki ilmu dan berkuasa penuh untuk mengatur alam semestaserta berfungsi sebagai khalifah Allah dibumi, hal tersebut merupakan nikmat yang paling agung dan harus disyukuri oleh keturunannya dengan cara taat kepada Allah dan tidak ingkar kepada-Nya, termasuk menjauhi kemaksiatan yang dilarang oleh Allah.
Pada ayat ini dan sebelumnya juga menceritakan kisah-kisah tentang kejadian umat manusia. Dalam penciptaan manusia itu mengandung hikmah dan rahasia yang diungkap dalam bentuk dialog dan musyawarah sebelum melakukan penciptaanya. Ayat ini termasuk ayat Mutasyabih( tidak mungkin hanya ditafsirkan dengan makna zahir nya saja). Sebab jika kita artikan Allah mengadakan musyawarah dengan hamba-Nya, hal ini merupakan kejadian yangb sangat mustahil. Karena terkadang diartikan pemberitahuan Allah kepada para malaikat, yang kemudian malaikat mengadakan sanggahan (vantahan). Pengertian seperti ini pun tidak bisa dinisbatkan eoada Allah maupun Malaikat. Sebab Al-Qur’an elah menegaskan sifat-sifat malaikat dalam salah satu ayat. Yang artinya: “ Yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang yang diperintahkan-Nya.”(At-Tahrim:66:6)
Karenanya dalam masalah ini para ulama mempunyai 2 pendapat :
Pendapat Ulama Salaf
Mereka berpendapat bahwa makna ayat-ayat ini sepenuhnya diserahkan kepada Allah SWT. Walaupun telah kita ketahui bahwa Allah tidak sekali-kali menyampaikan sesuatu kecuali agar dimanfaatkan oleh kita, baik akhlak maupun perbuatan kita. Penuturan tersebut oleh Allah dikemukakan dalam bentuk pengertian yang mudah dicerna oleh akal kita.
Jadi dialog yang disajikan diatas tersebut, kita tidak bisa mengetahui hakekat makna yang sebenarnya. Sekalipun kita mempunyai keyakinan bahwa dibalik ungkapan itu terkandung maksud-maksud tertentu . tetapi yang jelas, Allah telah menyediakan dunia ini untuk adam yang oleh Allah telah dianugrahi keistimewaan dan keutamaan.
Pendapat Ulama Muta’akhkhirin :
Mereka ini lebih menakwilkan ayat Mutasyabih yang berkaitan dengan masalah kaidah-kaidah agama. Sebab pada prinsipnya kaiidah tersebut diletakkan berdasarkan pengertian akal atau yang bisa dimengerti akal pikiran.jadi jika terdapat dalil-dalil nas tersebut ditakwilkan dengan pengertian tidak seperti lahiriah nas, tetapi disesuaikan dengan pengertian ratio.
 Pengangkat khalifah ini menyangkut pula pengertian pengangkatan sebagian manusia yang diberi wahyu oleh Allah tentang syarat-syariat-Nya. Pengertian khalifah ini juga mencakup seluruh makhluk yang berciri mempunyai kemampuan berfikir yang luar biasa, sekalipun kita tidak mengerti secara pasti rahasia khalifah jenis terakhir ini, termasuk tidak mengetahui bagaimana prosesnya.
Ringkasannya, manusia dengan kekuatan akal, ilmu pengetahuan dan daya tangkap mereka belum bisa diketahui secara jelas sampai sejauh mana kemampuan yang sesungguhnya.dengan kemapuan akal manusia bisa berbuat mengelola alam semesta dengan penuh kebbasan. Manusia dapat berkreasi, mengolah pertambangan dan tumbuh-tumbuhan, dapat menyelidiki lautan, daratan dan udara serta dapat merubah wajah bumi, yang tandus bisa dirubah menjadi subur,. Dengan kemapuan akalnya manusia dapat pula merubah jenis tanaman baru sebagai hasil cangkok, sehingga tumbuh pohon yang sebelumnya belum pernah ada. Kemudian manusia dapat pula melakukan penyilangan keturunan terhadap macam-macam hewan sehingga lahir hewan-hwan bastar ( rekayasa genetika ) yang belum pernah ada. Semuya ciptaan Allah yang Maha Kuasa untuk kepentingan umat manusia.
Jadi tak ada bukti yang lebih jelas didalam hikmah Allah menciptakan jenis manusia ini kecuali manusia itu mempunyai keistimewaan dengan bakat-bakat yang ada pada diri mereka sehingga mampu mengemban tugas khalifah dimuka bumi ini. Dengan kemampuannya ini manusia dapat mengungkapkan keajaiban-keajaiban ciptaan Allah dan mengungkapkan rahasia-rahasia makhluk-Nya.
Berdasarkan ini maka, kisah yang ada di dalam al-qur’an tadi diungkapkan dalam bentuk tamsil dengan maksud agar lebih mudah dipahami oleh manusia, khususnya mengenai proses kejadian Adam dan keistimewaan-keistimewaannya. Untuk maksud tersebut Allah meberitahukan kepada para malaikat tentang akan diciptakan-Nya seorang khalifah dibumi.[3]
Tafsier Ibnu Katsier
Dalam ayat ini Allah meneritakan karunia-Nya yang besar kepada anak Adam, sebab menyebut keadaan mereka sebelum diciptanya dihadapan para malaikat.
Khalifah disini berarti , kaum yang silih bergantian menjadi penghuni dan kekuasaannya, pembangunannya. Sebagaimana ayat, al-Anaam 165” Huwalaladzi ja, alakum khalaa’ifal ardhi ( dialah Allah yang menjadikan kalian silih berganti menghuni dan menguasai bumi).  
Adapun pertanyaan malaikat “ataj’alu fiiha man yufsidu fiiha wayasfikud dimaa’a” karena mereka mengambil kesimpulan dari asal kejadian anak Adam dari tanah liat, kemudian adanya perselisihan yang membutuhkan khalifah untuk memutuskan segala kejadian yang berupa penganiayaan, oelanggaran hak yang satu terhadap hak yang lain, maka timbulah pertanyaan “ apakah akan Tuhan jadikan manusia tukang merusak dan menumpahkan darah ?
Dan pertanyaan malaikat itu bukan merupakan sanggahan, tantangan atau karena hasud, sekali-kali tidak. Tetapi pertanyaan malaikat hanya ingin mengetahui hikmat Allah dalam semua kejadian itu, sebab jika menjadikan makhluk itu semata-mata untuk beribadah sudah cukup para malaikat yang tidak berhenti-henti bertasbih, bertahmid, dan mengagungkan nama Allah.
Karena itu Allah menjawab “ Aku lebih mengetahui hikmat maslahat apa yang tidak kamu ketahui, sebab aku juga akan menjadikan para Nabi, Rasul, Siddiqin, Syuhada, dan salihin yang benar-benar taat mengikuti ajaran Tuhan dan jejak Nabi-nabi A.S.
Ibnu  Jarir berkata, “tafsir ayat ini, aku akan menjadikan khalifah dibumi menggantikan aku dalam menjalankan hukum dengan adil diantara makhluk-Ku yakni menghukum dengan tuntunan-Ku, yaitu Adam dan siapa yang mengikuti jejaknya dalam melaksanakan benar-benar tuntunan wahyu dari Allah SWT.
Al-Qurthubi berdalil dengan ayat ini wajib mengangkat khalifah yang dapat memutuskan berbagai perselisihan, pertengkaran yang terjadi dan membela orang yang teraniayadan menegakkan hukum dan melarang segala perbuatan yang keji dan haram, dan lain-lain urusan yang tidak dilaksanakan kecuali dengan adanya hakim pimpinan khalifah. Dan sesuatu yang tidak dapat terlaksana kewajiban, kecuali dengan itu maka sesuatu itu juga menjadi wajib adanya.
Dan pimpinan imamah itu diangkat dengan nas atau isyarat atau dengan pengangkatan oleh khalifah yang pertama terhadap yang kedua sebagaiman yang dilakukan oleh abu bakar terhadap umar r.a atau diserahkan oleh beberapa orang yang dianggap layak sebagaimana dilakukan umar r.a atau dengan kesepakatan orang-orang yang ahli yang berhak menentukan untuk membai’at kepada mereka yang ia sepakati, maka wajib pada rakyat, menurut dan mengikutinya. Demikian keterangan imamul haramain sebagai putusan ijmak.
Sebagai khalifah ( imam ) yang diangkat harus laki-laki, merdeka, dewasa, berakal, muslim, adil, pandai berijtihad waspada, sehat anggota badannya, berpengalaman dalam perang.
Andaikan imam itu berbuat fasik apakah lansung gugur kedudukannya atau jatuh haknya? Jawabnya, tidak jatuh karena sabda Nabi Saw, “ kecuali jika kalian melihat perbuatan kufur yang terang-terangan, yang nyata bertentangan dengan kitab Allah”.
Dan seseorang dapat meletakkan jabatan dan menyerahkannya kepada yang berwenang jika dipandang lebih baik untuk maslahat kepentingan kaum muslimin, sebagaimana yang terjadi pada al-hasan bin Ali r.a ketika menyerahkan kepada muawiyah untuk mencegah pertumpahan darah diantara kaum muslimin. Dan ternyata perbuatan yang sangat terpuji. Adapun mengangkat dua imam atau lebih maka tidak boleh karena sabda nabi Saw.  “ Man jaa’akum wa amrukum jami’u yuridu an yufararriqa bainakum faq tuluhu kaa’inan ma kaana atinya siapakah yang datang ketika urusanmu bersatu, lalu ia ingin berusaha akan memecah belah diantara kamu maka bunuhlah ia siapapun juga adanya.[4]




















DAFTAR PUSTAKA
H.Salim Bahreisy Dan H.Said Bahreisy,Terjemahan Singkat Tafsir Ibnu Katsier,Kuala Lumpur :Victory Agencie, 2006
Ahmad Mustofa, Tafsir Al-Maragi, Cv Toha Putra:Semarang,1992 hal. 84-86




[1] Terjemahan singkat TAFSIR IBNU KATSIER, jilid 4 hal. 163-164,

[2] Tafsir al-maragi, hal. 84-86

[3] Tafsir al-maragi, hal. 131- 137

[4] Terjemahan singkat TAFSIR IBNU KATSIER, jilid 1 hal. 80-83,

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔