Makalah Fiqih Muammalah

2:35:00 AM

BAB I
PENDAHULUAN
         A.    Latar Belakang Masalah
Kehidupan sehari-hari kita tak bisa lepas dari aktivitas bergaul dengan manusia lain, karena manusia terlahir sebagai makhluk sosial yang membutuhkan orang lain untuk menjalani kehidupan di dunia. Sebagai manusia yang beragama, pastinya ia telah mendapatkan petunjuk atau tuntunan dari tuhan untuk menjadi manusia yang benar dan juga terbimbing untuk menjalankan kehidupan di dunia.

Pergaulan manusia tak bisa lepas dari hubungan manusia dengan manusia lainnya atau bisa disebut  muamalah. Di dalam hal  ini, muamalah tersebut dapat kita identivikasi sebagai hubungan manusia dengan manusia lain yang berkaitan dengan bisnis. Berbagai macam hal yang dapat kita jumpai di dalam bab muamalah.
Agama islam bertujuan untuk menunjukkan atau menuntun manusia agar dalam menjalani kehidupan dunianya selalu di jalan yang lurus atau benar agar menjadi hamba Allah yang selamat di dunia dan di akhirat. Maka itulah salah satu sebab muncul hukum-hukum yang diterapkan kepada orang-orang islam. Hukum-hukum tersebut  memuat apa-apa yang hendaknya dilakukan atau di dihindari oleh orang islam dalam menjalani kegiatan ibadah maupun syari’ah. Hukum-hukum atau praktek  muamalah yang di ada di agama islam termuat di dalam ilmu Fiqih. Ilmu fiqih itu adalah fiqih muamalah.
Fiqih muamalah memuat hukum atau tata cara orang-orang islam untuk melaksanakan kegiatan muamalah sesuai dengan tuntunan agama islam yang berdasarkan sumber hukum islam. Fiqih muamalah ini sangat penting untuk kita ketahui atau kuta fahamai agar didalam praktik muamalah tidak melanggar ketentuan syariat islam yang telah ditentukan.
B.     Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar brlakang masalah di atas, penulis dapat mengidentifikasikan masalah atau memberi batasan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, adalah sebagai berikut:
1.      Definisi fiqih muamalah;
2.      Syarat sah dan rukun jual beli;
3.      Khiyar atau masa tunggu;
4.      Haramnya riba dan macamnya;
C.    Rumusan Masalah
Adapaun rumusan masalah di dalam makalah ini adalah:
1.      Apakah  definisi dari fiqih muamalah?
2.      Apa syarat-syarat sah jual beli dan rukunnya?
3.      Apa yang dimaksud dengan khiyar?
4.      Apakah definisi dan macam-macam 


Silahkan Download LINK ini Untuk membaca secara lengkap Makalah Tentang Fiqih Muammalah

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔