Makalah Tentang PKN

4:36:00 AM
Makalah PKN

BAB I
Pendahuluan
Pancasila adalah dasar filsafat suatu negara Republik Indonesia yang secara resmi di sahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam UUD 1945. Pancasila itu sendiri berperan sebagai dasar aturan-aturan yang bersifat normatif dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila sebagai ideologi negara berarti sebagai cita-cita bernegara dan sarana yang mempersatukan masyarakat perlu perwujudan yang kongkrit. Yang berfungsi sebagai sarana pemersatu masyarakat sehingga dapat dijadikan prosedur penyelesaian konflik.[1]
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dijadikan sebagai pedoman hidup dimana dengan aturan-aturan yang dibuat untuk mencapai yang dicita-citakan.
Adapun UUD 1945 sebagai konstitusi negara indonesia yang merupakan bentuk penjabaran dari pancasila. UUD 1945 adalah sumber hukum tertinggi setelah pancasila. UUD bersifat singkat, yang hanya memuat aturan-aturan pokok saja dan aturan-aturan yang menyelenggarakan terlaksananya aturan-aturan pokok itu, diserahkan pada undang-undang atau peraturan yang lebih rendah. Dalam undang-undang, bersifat mengikat seluruhh warga negara indonesia untuk menjalankan aturan yang berlaku di dalamnya.[2]
Fungsi UUD 1945 adalah sebagai alat pengontrol bagi norma-norma hukum yang harus dipatuhi seluruh warga negara indonesia.
Sifat UUD Negara Indonesia Tahun 1945 termasuk konstitusi yang Rigid (kaku) karena UUD 1945 hanya dapat diubah dengan cara tertentu secara khusus dan istimewa tidak seperti mengubah pertaturan perundangan biasa.  Sifatnya masih sementara karena belum dibuat oleh badan yang sesuai dengan fungsinya sebagai wakil rakyat, disamping karena dalam pembuatannya dari perencanaan sampai dengan penetapannya dilakukan dengan tergesa-gesa. Belum dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya. Karena dianggap sebagai masa peralihan.
BAB II
Rumusan masalah

A.                 Apa pengertian dan kedudukan UUD 1945 ?
B.                 Bagaimana sifat UUD 1945 ?
C.                 Bagaimana bentuk perumusan lainnya bagi pancasila ?
D.                 Apa rumusan pancasila yang berlaku sekarang ?
E.                  Bagaimana perubahan Undang Undang Dasar 1945?
F.                  Bagaimana pewujudan pancasila dalam pembukaan UUD 1945 ?
BAB III
Pembahasan

A.                Pengertian dan kedudukan Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang dasar negara adalah peraturan perundang-undangan negara yang tertinggi tingkatnya dalam negara dan merupakan hukum dasar negara yang tertulis.
Hukum dasar negara meliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk negara dan mengatur atau memerintahnya. Hukum dasar negara mengatur susunan organisasi suatu negara, membatasi tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara serta hubungan-hubungan baik vertikal maupun horizontal antara lembaga-lembaga negara itu.
Pada umumnya Undang-Undang Dasar itu tidak memuat peraturan yang mendetail tentang urusan negara, melainkan hanya norma fundamentil saja yang harus dilengkapi dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, intruksi dan sebagainya, tidak mungkin disusun suatu Undang-Undang Dasar yang bersifat universal karena adanya berbagai perbedaan dalam masing-masing negara, misalnya dalam bidang kepercayaan, tradisi, susunan penduduk, taraf kulturil dan sebagainya. Karena itu UUD negara yang satu berbeda dengan UUD negara yang lain. Namun setidak-tidaknya UUD harus memuat ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hal-hal berikut.
1)      Bentuk negara dan organisasinya : monarki atau republik, negara federal atau negara kesatuan, pembagian wilayah dalam daerah-daerah;
2)      Susunan pengangkatan dan wewenang pemerintah dalam arti luas:badan legislatif, badan eksekutif dan badan yudikatif, pemilihan dan sistemnya;
3)      Hak-hak fundamentil warganegara dan badan-badan hukum termasuk bidang politik;
4)      Dan lain-lain yang bersifat mendasar.[3]
Yang dimaksud Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari :
1)                  Pembukaan;
2)                 Batang tubuh, yaitu pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri dari 16 bab yang terperinci dalam 37 pasal, 1 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan;
3)                 Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Kedudukan Undang-Undang Dasar dalam kerangka tata urutan atau tingkatan norma hukum yang berlaku, merupakan hukum yang menempati kedudukan tertinggi. Undang-Undang Dasar memiliki fungsi sebagai alat kontrol, alat mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah yang berlaku itu sesuai atau tidak dengan ketentuan Undang-Undang Dasar.[4]

B.                 Sifat Undang-Undang Dasar 1945
Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan oleh pembentukan Undang-Undang Dasar, mengapa Undang-Undang Dasar bersifat singkat, hanya memuat 37 pasal, ditambah dengan 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
Sifat Undang-Undang Dasar yang singkat itu juga dikemukakan dalam penjelasan, bahwa :
1.         UUD sudah cukup, apabila telah memuat aturan-aturan pokok saja, hanya memuat gari-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah dan lain-lain menyelenggarakan tugasnya.
2.               UUD yang singkat itu menguntungkan bagi Negara seperti, seperti Indonesia ini, yang masih berkembang, harus terus hidup secara dinamis, masih terus akan mengalami perubahan-perubahan.

Dengan aturan-aturan tertulis yang hanya memuat aturan-aturan pokok itu akan merupakan aturan luwes, kenyal, tidak akan mudah ketinggalan zaman, karena peraturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah cara membuatnya, cara merubah dan mencabutnya.
Selain penjelasan umum UUD 1945 juga menekankan bahwa semangat para penyelenggara UUD 1945 itulah yang sangat penting. Oleh sebab itu setiap penyelenggara Negara disamping harus mengetahui UUD 1945, juga harus menghayati semangat UUD 1945. Dengan semangat penyelenggaraan yang baik, pelaksanaan dari aturan-aturan pokok yang tertera dalam UUD 1945 meskipun hanya singkat akan baik dan sesuai dengan maksud ketentuannya.[5]

C.                Bentuk Perumusan Lainnya Bagi Pancasila
Pada 18 Agustus 1945 kita mengenal beberapa bentuk rumusan pancasila, antara lain:
¨         Rumusan dalam pidato Mr. Moh. Yamin,
¨         Rumusan tertulis juga dari Mr. Moh. Yamin,
¨         Rumusan lisan dari pidato Bung Karno,
¨         Rumusan tertulis dari Piagam Jakarta,
¨         Rumusan tertulis dalam rancangan UUD susunan Badan
       Penyelidik, dan
¨         Rumusan tertulis dalam pembukaan UUD 1945.

Disamping 6 bentuk rumusan tersebut, kita masih mengenal beberapa bentuk rumusan lainnya dari pancasila, yakni yang tertulis dalam Mukaddimah dan konstitusi RIS 1949 dan dalam Mukaddimah UUDS RI 1950.[6]



1.                  Rumusan Pancasila dalam mukaddimah konstitusi RIS 1949
UUD 1945 dengan pancasilanya yang berlaku sejak 18 Agustus 1945 ternyata tidak berlangsung lama, karena sejak tanggal 27 Desember 1949 digantikan oleh konstitusi RIS sebagai kelanjutan dari Konferensi Meja Bundar (KMB), yang berlangsung di Deen Haag (Negeri Belanda) dari tanggal 23 Agustus sampai 2 November 1949, untuk menyelesaikan persengketaan  bersenjata antara pemerintah RI dan kerajaan Belanda. Sejak lahirnya RIS maka UUD 1945 hanya berlaku bagi negara RI yang beribukota di Yogyakarta.   
Mengenai konstitusi RIS ini dapat dijelaskan dalam garis besarnya sebagai berikut:
Pada saat delegasi BFO (Bijeenkosnt Voor Federal Overleg= pertemuan untuk permusyawaratan federal yang merupakan organisasinya Negara-Negara bagian bikinan Belanda) mengadakan perundingan dengan pihak Belanda dalam KMB, oleh kedua delegasi dibentuk suatu panitia perancang konstitusi yang bertugas membuat rancangan UUD bagi Negara Indonesia serikat yang akan dibentuk waktu itu. Rancangan tersebut disetujui oleh panitia ketatanegaraan dari RI-BFO pada tanggal 29 Oktober 1949 dalam sidangnya dikota scheveningen (Nederland). Setelah perundingan KMB berakhir, rancangan Konstitusi RIS ini dibahas oleh wakil-wakil daerah yang akan menjadi daerah bagian RIS dan sempat disahkan pada tanggal 15 Desember 1949. Meskipun demikian, konstitusi ini baru berlaku sejak tanggal pengakuan kedaulatan oleh pemerintah Belanda kepada pemerintah Republik Indonesia Serikat, yaitu pada tanggal 27 Desember 1949. Dalam konstitusi RIS ini dicantumkan pula dasar Negara yang baru itu, yaitu dalam Mukaddimah konstitusi tersebut, yang istilah sila-silanya agak berbeda dengan sila-sila dalam pembukaan UUD 1945, yaitu:
¨                   Ketuhanan Yang Maha Esa,
¨                   Peri Kemanusiaan
¨                   Kebangsaan
¨                   Kerakyatan
¨                   Keadilan Sosial[7]

Konstitusi RIS terdiri atas:
a.                   Mukadimah yang terdiri atas 4 alinea.
b.                  Bagian batang tubuh yang terdiri atas 6 bab, 197 pasal dan lampiran.
Beberapa ketentuan pokok dalam UUD RIS 1949 antara lain :
a.                  Bentuk negara adalah serikat, sedang bentuk pemerintahan adalah Republik.
b.                  Sistem pemerintahan adalah parlementer. Dalam sistem pemerintahan ini kepala pemerintahan dijabat oleh seorang perdana mentri, perdana mentri RIS saat itu adalah Moh.Hatta.[8]
Pada waktu itu, Negara Kesatuan Republik indonesia terpaksa menjadi menjadi Negara Federal Republik Indonesia Serikat berdasarkan Konstitusi RIS. Namun, ini berlangsung sangat singkat berkat kesadaran para pemimpin RIS dengan dipelopori oleh pimpinan-pimpinan yang republik, maka pada tanggal 17 agustus 1950 negara federal RIS kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi dengan landasan UUD lain dari UUD 1945, yaitu Negara Kesatuan RI (NKRI) telah menetapkan UUD Sementara (UUDS) 1950.[9]

2.                  Rumusan Pancasila dalam Mukaddimah UUDS 1950
Konstitusi RIS dengan pancasilanya ini ternyata umurnya sangat pendek, kurang dari 8 bulan, karena sejak tanggal 17 Agustus 1950 konstitusinya tersebut diganti oleh UUD baru yang dikenal Undang-undang Dasar sementara RI tahun 1950. Mengenai UUD baru ini dapat dijelaskan secara ringkas sebagai berikut:
Bentuk Negara Serikat yang mempunyai 16 negara bagian yang dihasilkan oleh KMB sebenarnya bukan bentuk yang kita harapkan, karena keadaan wilayah Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau ini akan mudah terpecah belah. Meskipun demikian bentuk ini terpaksa kita terima, karena ada tekanan dari pihak Belanda yang mendapat dukungan dari beberapa Negara bagian bikinan Belanda. Oleh karena itu beberapa saat setelah pengakuan kedaulatan timbul keinginan dari rakyat berbagai Negara bagian untuk kembali berbentuk Negara Kesatuan dengan cara menggabungkan diri kepada Negara bagian RI yang waktu itu beribukota Yogyakarta. Usaha penggabungan ini kemudian dipermudah dengan adanya Undang-undang darurat No.11 tahun 1950 (tanggal 18 Maret 1950), yang mengatur prosedur penggabungan tersebut,  sehingga tanggal 04 April 1950 hanya dua buah Negara bagian yang belum menggabungkan diri, yaitu Negara Indonesia Timur (NIT) dan Negara Sumatra Timur (NST). Atas desakan Rakyat di kedua Negara bagian tersebut akhirnya tercapailah persetujuan bersama antara pemerintah RIS (yang mendapat madat penuh dari NIT dan NST) dengan pemerintah RI pada tanggal 19 Mei 1950, untuk mengubah bentuk serikat menjadi kesatuan melalui cara konstitusional sementara RIS menjadi UUD Sementara Negara kesatuan, dengan nama Republik Indonesia. Perubahan ini dapat dilakukan dengan undang-undang federal, jadi harus mendapat persetujuan DPR dan senat RIS.
Pada tanggal 14 Agustus 1950, baik DPR dan senat RIS maupun Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) Negara bagian RI dengan suara bulat telah dapat menyetujui rancangan perubahan konstitusi RIS menjadi UUDS RI kesatuan, sehingga pada keesokan harinya tanggal 15 Agustus 1950 pemerintah RIS mengesahkan rancangan tersebut sebagai Undang-undang federal, yaitu UU RIS No.7 tahun 1950, bentuk (LN, No.56 tahun 1950) yang berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1950.
Jadi terhitung sejak tanggal 17 Agustus 1950, bentuk Negara Serikat berubah menjadi Negara Kesatuan dengan UUD nya yang baru, yaitu UUDS RI 1950.
Dalam mukaddimah UUD yang baru ini juga dicantumkan lima sila sebagai Dasar Negara, yang urutan dan istilahnya sama dengan  yang tercantum dalam mukaddimah konstitusi RIS, yaitu:


 Silahkan Download LINk INI Untuk Membaca secara lengkap Makalah tentang PKN
 DOWNLOAD

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔