BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Natural
Certainty Contracts pada dasarnya adalah kontrak jual beli, dan merupakan kesamaan dalam pembiyayaan
antara ijarah dan murabahah. Kedua pembiyayaan (prinsip jual beli) diatas, yakni ijarah dan murabahah sering
digunakan Bank Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah lainnya dalam melayani
produk pembiyayaan.
Perbedaan
antara ijarah dan murabahah terletak pada objek transaksi yang
diperjual belikan, yakni dalam pembiyayaan murabahah yang menjadi objek
transaksi adalah barang, sedangkan dalam pembiyayaan ijarah adalah barang dan
jasa. Sehingga, dengan ijarah bank syariah dan lembaga keuangan syariah, dapat
melayani nasabah yang membutuhkan jasa; karena dalam ijarah objek transaksinya
dapat diambil manfaatnya, baik manfaat atas barang maupun manfaat atas tenaga
kerjanya.
Bentuk
pembiayaan ijarah merupakan salah satu tekhnik pembiayaan yang dapat memenuhi
kebutuhan investor untuk membeli aset hanya dengan membayar sewa pemakaian
tanpa harus mengeluarkan modal yang cukup besar.
B.
Rumusan masalah
a.
Apakah pengertian Ijarah?
b.
Apakah landasan Syariah?
c.
Apa saja Rukun Ijarah?
d.
Apa saja syarat Ijarah?
e.
Bagaimana Sifat Dan Hukum Ijarah?
f.
Apa saja Macam-Macam Ijarah dan Hukumnya?
g.
Bagaimanakah Tanggung jawab Rusaknya Objek Ijarah?
h. Bagaimana Ijarah
Al-Muntahiya Bit Tamlik atau Aplikasi Ijarah di Lembaga Keuangan Syariah
Download LINK ini Untuk membaca secara lengkap Makalah Tentang IJarah Syariah
Baca juga artikel tentang :
Untuk informasi Kesehatan Wanita Silahkan Temen temen Kunjungi Tentang Seputar Dunia Wanita
0 Komentar
Penulisan markup di komentar