PANDUAN PENELAAHAN
MODEL KTSP Kurikulum 2013
Kurikulumsebagai jantungnya pendidikan perlu dikembangka dan diimplementasikan secara kontekstual merespon kebutuhan daerah, satuan
pendidikan, dan peserta didik.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional:
1. Pasal 36 Ayat (2) menyebutkan
bahwa kurikulum pada semua jenjang
dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan
peserta didik.
2. Pasal 36 Ayat (3)
menyebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
(a) peningkatan iman dan takwa; (b) peningkatan akhlak mulia; (c) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; (d)
keragaman potensi daerah dan lingkungan; (e) tuntutan pembangunan daerah dan nasional; (f) tuntutan dunia kerja; (g)
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (h) agama; (i) dinamika
perkembangan global; dan (j) persatuan nasional dan nilai- nilai kebangsaan.
3. Pasal 38 Ayat (2) mengatur bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah
di bawah koordinasi dan
supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk
pendidikan
dasar
dan
provinsi untuk pendidikan menengah.
Dari
amanat undang-undang tersebut ditegaskan bahwa:
1. Kurikulum dikembangkan secara berdiversifikasi dengan maksud
agar memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada
satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah serta peserta didik; dan
2. Kurikulum dikembangkan
dan dilaksanakan di tingkat satuan pendidikan. Kurikulum operasional yang dikembangkan
dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan diwujudkan
dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Silahkan Download Link ini Untuk membaca secara lengkap Tentang Panduan Penelahaan KTSP
0 Komentar
Penulisan markup di komentar