Makalah Wakaf dan wasiat

3:50:00 PM
Makalah Wakaf dan Wasiat
BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Beakang
Islam adalah agama yang mengatur segala aspek kehidupan manusia dimuka bumi ini baik itu tentang masalah besar dan maupun masalah yang kecil. Salah satu yang diajarkan dalam agama islam tentang ketentuan dalam wasiat dan waqaf. Ummat muslim disarankan agar menjalankan keduanya seperti wasiat dan waqaf dari harta kekayaan yang dimilikinya,wasiat merupakan nasihat, pesan yang diberikan kepada orang lain baik itu berupa harta material yang berlaku jika si pemberi wasiat meninggal dunia,seperti halnya mendirikan masjid,wasiat dilaksanakan ketika si pemberi pesan telah meninggal,jika belum itu bukan wasiat namanya tapi sedekah, sedangkan  waqaf merupakan pelepasan harta milik seseorang kepada hal yang baik.jadi kedua ini merupakan tuntunan dalan ajaran islam yang diperintahkan oleh Allah SWT kepada ummatnya untuk dijalankan di muka bumi ini.
B.     Rumusan Masalah
1.      Jelaskan secara rinci tentang wakaf ?
2.      Jelaskan secara rinci tentang wasiat ?

BAB 11
PEMBAHASAN
A.    WAKAF
1.      Pengertian Wakaf
Secara etimologis, istilah wakaf berasal dari kata waqf,yang bisa bermakna habs (menahan). Istilah waqf sendiri diturunkan dari kata waqafa-yaqifu-yaqfan,artinya sama dengan habasa-yahbisu-habsan (menahan). Dalam syariat, wakaf bermakna menahan pokok dan mendermakan buah. Atau, dengan kata lain, menahan harta dan mengalirkan manfaat –manfaatnya di jalan Allah.[1]
2.      Jenis Wakaf
Pemberian wakaf diprioritaskan kepada anggota keluarga sendiri, baru setelah itu kepada  para fakir dan miskin. Wakaf jenis ini dinamai wakaf keluarga (al-waqf al-ahli) atau wakaf anak cucu (al- waqf adz-dzurri). Terkadang, wakaf disalurkan ke lembaga-lembaga amal. Wakaf jenis ini dinamakan wakaf kebajikan (al-waqf al-khairi).[2] 
3.      Dasar Hukum Wakaf
Secara umum tidak terdapat ayat al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara jelas. Oleh karena wakaf termasuk infaq fisabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fisabilillah.
a.       Firman Allah dalam QS. Al- Baqarah ayat 267.
Artinya : "Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (Q.S al-Baqarah:267).

Silahkan Download Link ini untuk membaca secara lengkap tentang Makalah Wakaf dan wasiat




[1] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2010), cet.2, hlm.433
[2] Ibid, hlm 433 

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔