Sistem dan informasi Bank syariah

1:47:00 PM
SISTEM DAN OPERASIONAL BANK SYARIAH
Sistem dan Informasi Bank syariah
SISTEM DAN OPERASIONAL BANK SYARIAH

1.  Fungsi Bank Syariah
•    Manajer Investasi
Yang mengelola investasi atas dana nasabah dengan menggunakan akad mudharabah atau dengan bertindak sebagai agen investasi.
•    Investor
Yang menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya dengan menggunakan alat investasi yang sesuai dengan prinsip syariah dan membagi hasil yang diperoleh sesuai nisbah yang disepakati antara pihak bank dan pemilik dan pemilik dana.
•    Jasa Keuangan
Dalam menjalankan fungsi ini, bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank non-syariah yaitu sebagai penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, misalnya memberikan jasa kliring, transfer dan lain-lain, sepanjang tidak bertentangn dengan prinsip syariah.


•    Fungsi Sosial
Yaitu pengembangan fungsi sosial berupa pengelolaan dana ZIS (zakat, infaq, shadaqah) serta pinjaman kebajikan (qardhul hasan) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.    Karakteristik Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang berasaskan antara lain pada asas kemitraan, keadilan, transparansi, dan universal serta melakukan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah.
Bank syariah beroperasi atas dasar prinsip bagi hasil (profit sharing), hal ini merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank Islam secara keseluruhan. Kegiatan bank syariah merupakan implementasi dari prinsip ekonomi Islam dengan karakteristik antara lain sebagai berikut :
•    Pelarangan riba dalam berbagai bentuknya,
•    Tidak mengenal konsep nilai waktu dari uang (time value of money),
•    Konsep uang sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas,
•    Tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang bersifat spekulatif,
•    Tidak diperkenankan menggunakan dua harga untuk satu barang,
•    Tidak diperkenankan dua transaksi dalam satu akad.

3.    Transaksi Muamalah
Transaksi adalah kejadian ekonomi atau keuangan yang melibatkan paling tidak dua pihak yang saling melakukan pertukaran, melibatkan diri dalam perserikatan usaha, pinjam meminjam, dan lain – lain atas dasar suka sama suka ataupun dasar suatu ketetapn hukum atau syariat yang berlaku.

a.    Penghimpunan dana
Sebagaimana pada bank konvensional, penghimpunan dana di bank umum syariah dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito sedangkan BPRS hanya melayani tabungan dan deposito namun demikian mekanisme operasional penghimpunan dana ini harus disesuaikan dengan prinsip syariah. Prinsip operasional syariah yang telah diterapkan secara luas dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadi’ah dan mudharabah.

Prinsip Wadi’ah 

Al-wadi’ah merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lainnya baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.
Pada pelaksanaannya, wadi’ah dibedakan menjadi dua jenis, yaitu wadi’ah yad al-amanah dan  wadi’ah yad adh-dhamana.
•    Wadi’ah yad al-amanah
Pihak yang pertama menerima titipan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Pihak yang memberikan titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipan.
•    Wadi’ah yad adh-dhamanah
Pihak yang pertama menerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan tanpa izin pemilik barang atau uang dan harus bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang atau uang tersebut menjadi hak penerima titpan, dalam hal ini bank sebagai penerima titipan dapat memberikan insenstif berupa bonus kepada si penitip.

Prinsip Mudharabah 

Tujuan dari mudharabah adalah kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) dalam hal ini bank. Jika terjadi kerugian maka bank bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.

•    Mudharabah Muthalaqah
Penerapan mudharabah muhlaqah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapt dua jenis penghimpunan dana  yaitu : tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.

•    Mudahrabah Muqayyadah
Jenis ini merupakan simpanan khusus yang terikat, di mana pemilik dana (shahibul maal) memberikan batasan atas dana yang diinvestasikannya. Mudharib hanya bisa mengelola dana tersebut sesuai dengan batasan  dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.

b.    Penyaluran dana
Dalam penyaluran dana bank syariah harus berpedoman kepada prinsip kehati-hatian. Sehubungan dengan hal ini bank diwajibkan untuk meneliti secara seksama calon nasabah penerima dana berdasarkan azas pembiayaan yang sehat.
Prinsip Jual Beli (Ba’i)

•    Bai’ Al-Murabahah
Bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Barang diserahkan segera dan pembayaran dilakukan secara tangguh. Prinsip ini umumnya diterapkan dalam pembiayaan pengadaan barang  investasi.

•    Bai’ As-Salam
Adalah pembelian barang untuk penghantaran yang ditangguhkan dengan pembayaran di muka. Bank sebagai pembeli, dan nasabah sebagai penjual. Dalam transaksi ini ada kepastian tentang kualitas, harga dan waktu peyerahan. Prinsip ini biasanya diterapkan pada pembiayaan berjangka pendek untuk produksi agribisnis atau industri sejenis lainnya.

•    Bai’ Istishna’
Prinsip ini menyerupai salam, namun pada prinsip ini pembayran dapat di muka, dicicil atau di belakang.  Istishna’ umumnya diterapkan dalam pembiayaan manufaktur, industri kecil-menengah dan kontruksi.

Prinsip Sewa (Ijarah)

Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Prinsip ini dilandasi dengan adanya pemindahan manfaat, pada dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa. Dalam dunia usaha dikenal dengan finance lease. Pada akhir masa sewa, bank dapat menjual barang yang disewakannya kepda nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah wa iqtina / ijarah muntahiyyah bittamlik (sewa yang diikuti dengan perpindahan kepemilikan). Harga sewa dan jual disepakati pada awal perjanjian. Objek sewa harus bermanfaat dan dibenarkan oleh syariah dan nilai dari manfaat dapat diperhitungkan atau diukur.

Silahkan Download Link ini Untuk membaca Secara lengkap tentang sistem dan operasional Bank Syariah







Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔