BAB I
PENGERTIAN FALSAFAH NEGARA
PANCASILA
A.
PENGERTIAN FALSAFAH NEGARA
istilah falsafah Negara atu filsafat Negara berasal
dari kata: “filsafat” dan “Negara” .filsafat berasal dari bahasa Yunani “philos” yang berarti cinta atau teman dan “Sophia” yang berarti kebijaksanaan ,
kesempurnaan atau ilmu pengetahuan. Jadi philosophia atau filsafat atau
falsafah berarti cinta akan kebijaksanaan atau cinta ilmu pengetahuan.
pancasila
yang merupakan hasil pemikiran bangsa Indonesia yang sedalam-dalamnya, yang
dipandang sebagai suatu kenyataan dan nilai-nilai kehidupan yang paling
bijaksana atau paling sesuai bagi bangsa dan Negara Indonesia yang diketemukan
dari dalam alam pikiran, alam kebudayaan dan pengalaman sejarah sendiri.
a.
Proses kristalisasi nilai-nlai pancasila
Pandangan hidup suatu bangsa adalah
kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu serta diyakini
kebenarannya sehingga menimbulkan tekat untuk mewujudkannya.Oleh karena itu
apakah pancasila dapat digolongkan pada nilai-nilai yang mengkristal itu.Dan
jika memang demikian, nilai-nilai manakah serta bagaimanakah nilai-nilai itu
berproses dalam kristalisasinya.
Apabila kita membuka sejarah
kebudayaan Indonesia, maka dalam perkembangan nilai-nilai diketemukan dalam
suatu proses terjadinya. Menurut sutan takdir alisyahbana (1977), pada mulanya
nilai-nilai yang dimaksud terdiri atas nilai agama, nilai seni, nilai
solidaritas, nilai ekonomi, nilai teori dan nilai kuasa.Dari keenam nilai
tersebut, maka ada tiga nilaiyang lebih ditonjolkan yakninilai agama, nilai
solidaritas dan nilai seni.
Nilai adalah dimaksudkan sebagai
sesuatu yang di anggap baik oleh seseorang.Pada masyarakat Indonesia asli,
sesuatu yang dianggap baik itu dan yang paling menonjol adalah sesuatu yang
demikian itulah dimaksudkan dengan nilai agama.
Dengan pengertian nilai yang
demikian itu muncul, apakah pada masyarakat Indonesia asli pada waktu dahulu
telah ada agama. Telah kita ketahui bahwa agama sebagaimana agama yang kita
kenal dewasa ini adalahbeum diketemukan akan tetapi sifat keagamaan saat itu
telah ada walaupun penyembahannya masih digolongkan pada hal-hal yang bersifat
magic, sehingga nilai-nilai agama yang berkembang pada saat itu adalah bersifat
“magic religious”.
Fakta-faktanya dapatlah kita lihat
pada sistem kepercayaan mereka kepada hal-hal yang bersifat “animism” dan“dinamisme”.
Mereka menyerahkan diri kepada sesuatu apa saja yang dianggapnya dapat memberi
kekuatan dan perlindungan terlihat dalam alam kenyataannya, seperti batu-batu
besar yang mempunyai kekuatan di anggapnya
dapat memberi perlindungan kepada mereka terhadap bahaya dan sebagainya.
Kemudian nilai yang demikian itu terjadi juga pada nilai solidaritas, yang
mengandung arti yakni nilai setia kawan, nilai yang dapat menumbuhkan rasa
kemanusiaan, rasa aman antara sesamanya serta dapat oula menumbuhkan nilai
persaudaraan yang pada akhirnya dapat berkembang menjadi nialai kesatuan dan
persatuan.
Selanjutnya nilai-nilai tersebut
dalam perkembangannnya dipengaruhi oleh ajaran-ajaran agama hindu dan budha
yang datang dari dataran india. Ajaran hindu dan budha amengembangkan
nilai-nilai yang terdir atas: nilai agama, nilai seni, nilai kuasa, nilai teori,
nilai ekonomi dan nilai solidaritas dari 6 nilai yang dikembangkan, maka hanya
tiga niali yang paling menonjol yakni : nilai agama, nilai seni, dan niali
kuasa.
Pada nilai agama yang dikembangkan
ajaran hindu tidak mendasarkan kepercayaan atas kekuatan-kekuatan gaib yang
terselubung pada kepercayaan atas batu-batu yang besar dan roh-roh sebagaimana
orang Indonesia asli, tetapi ia telah mempercayaai adanya sesuatu kekuatan yang
gaib diluar kodrati manusia dimana kepercayaan itu dilambangkan dalam bentuk-bentuk
patung. Patung-patung itulah yang melambangkan pribadi dari apa yang ia
percayaai, sehingga terlihat bahwa nilai-nilai agama yang berkembang dari
ajaran hindu bisa mempengaruhi kepercayaan orang Indonesia asli yakni
kepercayaan yang telah menunjukkan “theisme”
nya dan kekuatan dalam arti lain bahwa dengan ajaran hindu berubahlah “magic religius” itu menjadi “religius theis”.
Akan tetapi pada nilai-niali yang
dikembangkan ini, kita melihat bahwa nilai solidaritas tidaklah begitu di
tonjolkan dan nilai kuasalah yang ditonjolkan. Dalam ajaran hindu tidak
mengenal nilai solidaritas yang ada adalah nilai kuasa karena berdasarkan “kasta”. Hal inilah yang mempengaruhi dan
berkembanglah di Indonesia. Sehingga di Indonesia berkembang sistem
pemerintahan yang didasarkan atas tingkatan-tingkatan kekuasaan manusia
berdasarkan golongan-golongannya sebagaimana penggolongan atas manusia
berdasarkan ajaran hindu dan budha dimana berdasarkan pada ajara agamanya bahwa
manusia didaalam kehidupannya dibagi menjadi (4) golongan yakni: kasta
brahmana, kasta Kasatria, Kasta Waisya dan Kasta Sudra. Hal ini mengakibatkan
sistem pemerintahan di Indonesia didasarkan atas kekuasaan golongan bangsawan terhadap golongan yang
buakn bangsawan. Keadaan demikian ini terlihat didaerah jawa.
Selanjutnya setelah ajran islam
datang di Indonesia maka niali-niali yang dipengaruhi oleh nilai-nilai yang
dibawa oleh ajaran islam melalui bangsa Gujarat (melalui jalur perdagangan),
nilai-niali tesebut meliputi: nilai agama, nilai solidaritas, nilai ekonomi,
nilai teori, nilai seni, nilai kuasa- dari keenam niali yang berkembang ini
maka ada empat nilai yang menonjol yakni, nilai agama, niali solidaritas, nilai
ekonomi dan niali teori.
Dengan niali-niali yang
dikembangkan oleh ajaran isalam ini,maka nampaknya niali asli bangsa Indonesia
asli di tumbuhkan kembali dimana niali agama, nilai solidaritas lebih di
pentingkan. Dari kedua nilai inilah yang membawa dan menjiwai perjuangan para
pejuang bangsa Indonesia atas tekanan-tekanan yang di alami bangsa Indonesia
akibat penjajahan yan berlangsung di tanah air Indonesia selama 350 tahun oleh
belanda dan selanjutnya (3,5) berbagai aksi perlawanan bangsa Indonesia semasa
pemerintahan hindia Belanda, dimana perlawanan itu terdiri atas: perlawanan
sisingamangaraja, perlawanan pangeran diponegoro, perlawanan sultan hasanuddin,
perlawanan kapten patimura dan sebagainya. Timbulnaya perlwanan- perlawanan
tersebut di atas disatu pihak menunjukkan adanya perwujudan atas keluhuran dari
nilai-nilai yang berkembang pada saat itu dan dilain pihak menunjukkan
runtuhnya nilai-nilai tersbut akibat politik devide et impera (politik adudomba) yang diperankan oleh pemerintah
Hindia Belanda.
Keruntuhan atas nilai-niali
bukanlah berarti hilangnaya nilai-niali yang berkembang itu, akan tetapi ia
terpaksa menyesuaikan dengan nilai-nilai yang dikembangkan oleh pemerintah
Hindia Belanda dimana niali-nilai solidaritas di tekan leh politik devide et empera, sehingga pada akhirnay
mengajak kepada “pemuda-pemuda” Indonesia untuk melakukan perubahan-perubahan
terhadap sikapnya yang menerima penjajahan yang berlangsung di Indonesia.
Perubahan tersebut terlihat setelah timbulnya gerakan-gerakan yang bersifat
nasional seperti gerakan yang dipelopori oleh Dr. Wahidin Soedirohoesodo yang
terkenal dengan “Gerakan Boedi Oetomo”. Namun perlu diketahui bahwa sebelum
adanya gerakan Boedi Oetomo, sudah diawali denagn adanya rintihan seorang tokoh
wanita yang berjuang sehubungan dengan usaha “emansipasi wanita” yakni yang
kita kenal dengan sebutan raden ajeng kartini.
Pergerakan Boedi Oetomo telah
menyadari bahwa perjuabgan yang bersifa “sporadic” (sektoral/kedaerahan)
sebagaimana perjuangan-perjuangan dengan para pejuangsebelumnya tidaklah
membawa akibat diperolehnya rasa kebebasan atas penindasan penjajahan, sehingga
akhirny dirubahlah sifat perjuangan itu menjadi perjuangan yang bersifat
nasional.Oleh karena itu maka gerakan Boedi Oetomo dikenal sebagai gerakan
“pembangkit kesadaran nasional” sehingga dari kejadiannya pun disebut hari
kebangkita nasional.Gerakan ini dalam perjuangan nampaknay mendorong lahirnaya
usaha kebngunan nasional yang dalam hal ini terwujud dengan tekat pemuda-pemuda
Indonesia dengan sumpahnya yang di kenal “sumpah pemuda”.Hal inilah ynag
akhirnya menjadi pendorong terbentuknaya suatu badan yang bertugas melakukan
penyelidikan usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia pada masa penduduk-
pendudukan jepang yang akhirnaya dikenal sebagai istilah BPUPKI.
Bila kita memperhatikan proses
nilai-niali luhur yang berkembang di Indonesia, dan dikaitkan dengan lahirnya
gerakan Boedi Oetomo maka sesungguhnya nilai yang halnya dengan sumpah pemuda,
maka nilai yang mendasarinya adalah nilai solidaritas menuju kepada
pengembangan nilai-nilai kesatuan dan persatuan bangsa. Disamping niali-nilai
yang mendasari gerakan Boedi Oetomo, tekat sumpah pemuda diketemukan pula
gerakan-gerakan yang lahir untuk berjuang melakukan pendobrakan terhadap
keadaan yang penuh penderitaan dan penindasan kaum penjajah.
Berdasarkan uraian di atas, maka
dari nilai-nilai yang mendasari perjuangan bangsa Indonesia kearah kemerdekaan
terlihatlah bahwa pancasila yang diformalisasikan oleh penggali-penggalinya
adalah di latarbelakangi oleh nilai-nilai yang berkembang di Indonesia – latar
belakang pemikiran para penggali terlihat pada rumus-rumusan yang diusulkan di
mana setiap rumusan yang diusulakan selalu ditemukan nilai agama yang di
jabarkan pada sila ketuhanan, niali solidaritas yang dijabarkan pada sila
kemanusiaan, sila kesatuan yang merupakan perkembangan dari nilai solidaritas
yang tinggi.
Selain nilai-nilai pancasila, aneka
ragam adat istiadat yang berlaku di Indonesia. Atas dasar itu pula maka menurut
notonagoro (1987), bahwa sumber material dari pancasila adalah: kebudayaan
Indonesia; adat istiadat bangsa Indonesia; keagamaan yang berlaku di Indonesia;
kepustakaan yang ada di Indonesia.
Pendapat Prof. Notonagoro,
sesungguhnya perlu dipertegas lagi bahwa dari keempat hal yang disebutkan pada
penjelasan di atas adalah dalam ke –EKA-BHINEKA-annya. Alasannya bahwa keempat
hal itu adalah bertebaran di Indonesia di dalam keanekaragaman dalam arti
berbeda-beda antara suku bangsa yang ada di Indonesia di dalam perbedaan
ditemukan hal yang sama atau satu, itulah yang dimaksud dengan EKA BHINEKA.
Sehingga lebih tepat dikatakan bahwa sumber material dari pancasila adalah
justru nilai-nilai tersebut di atas memproses dirinya dalam kehidupan bangsa
Indonesia.
b.
Asal usul istilah pancasila
Istilah “pancasila” telah dikenal
di Indonesia sejak zaman Majapahit pada abad 14, yaitu terdapat dalam buku
Negara Kertagama karangan Empu Prapanca, dan dalam buku sutasoma karangan Empu
tantular. Istilah pancasila secara meluas baru dikenal oleh bangsa Indonesia
sejak tanggal 1 juni 1945 oleh Ir. Soekarno yang diusulkan agar pancasila
sebagai dasar Negara di dalam bidang badan penyelidik usaha-usaha persiapan
kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Untuk menghindari memberikan pengertian yang
berbeda-beda terhadap “PANCASILA” maka kita perlu tinjau baik dari segi
etimologi maupun dari segi terminologi.
Dari segi etimologi atau menurut
lighatnya,pancasila berasal dari bahasa sansekerta (bahasanya orang-orang kasta
atau syila, berarti ;berarti “batu
sendi,alas atau dasar “. Pancasila berarti”berbatu sendi yang jumlah nya lima
atau panca “lima”; sila atau syilla{dengan 1 panjang }berarti”aturan tingkah
laku manusia yang baik “.jadi pancasila berarti “aturan tingkah laku manusia
yang baik “.
Di
india istilah pancasila merupakan five moral
principles yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh penganut agama budha
(yang biasa / awam )yang dalam bahasa aslinya (dalam bahasa pali)diartikan
sebagai”lima macam larangan atau pantangan “,yakni”a)larangan membunuh ;b)larangan mencuri ;c)larangan
berzina ;d)larangan berjudi ;dan e)laranga minum minuman keras (1980;100)
Dengan masuknya agama budha Indonesia,banyak raja di Indonesia yang
menganut agama tersebut sehingga moral agama budha yang tercermin dalam istilah
pancasila itu berpengaruh pula terhadap khazanah kesusastraan nenek moyang kita
di zaman majapahit di bawah pemerintahan hayam huruk dalam buku “Negara kerta
gama “yang merupakan kekawin (Syair pujian )dalam bahasa jawa kuno,karangan
Empuprapanca (199;8).
Sedangkan secara terminology
istilah pancasila seperti yang dimaksudkan dalam “Falsafa Negara
Pancasila”mempunyai pengertian lain dengan ajaran moral agama budha maupun
ajaran moral suku etnis jawa.istilah pancasila yang dimaksud adalah sebagai
lima dasar Negara Republik Indonesia,yang pernah diusulkan oleh bungkarno pada
tanggal 1juni 1945,yaitu pada saat bangsa Indonesia sedang menggali apa yang
akan menjadi dasar Negara dari suatu Negara yang akan menjadi dasar Negara dari
suatu Negara yang akan didirikannya pada waktu itu. Lima dasar Negara yang
diberi nama pancasila oleh bungkarno
(2002:40)susunanya sebagai berikut
:
1.kebangsaan Indonesia atau
nasionalisme
2.peri kemanusiaan atau
internasionalisme
3.mufakat atau demokratis
4.kesejahteraan sosial
5.ketuhanan yang maha esa.
Setelah bangsa Indonesia memproklamirkan
kemerdekaannya pada tanggal 17 agustus 1945,disusunlah kemudian suatu
undang-undang dasar (UUD)18 agustus 1945,yang dalam pembukaan pada alinea
keempat tercantum adanya lima dasar Negara Republik Indonesia. Meskipun secara
resmi dalam UUD 1945 tersebut istilahnama pancasilatidak tercantum sama sekali,
namun dalam perkembangan selanjutnya lima dasar Negara yang tertulis dalam
bagian terakhir dari alinea keempat pembukaan UUD 1945 diberi nama pancasila,
walaupun urutan sila dan isinya agak berbeda dengan yang diusulkan oleh bung
karno.
Jadi yang dimaksuddengan pancasila
sekarang ini ialah lima dasar Negara yang tercantum dalam pembukaan UUD
1945,yaitu dasar :
1.ketuhanan yang maha esa
2.kemanusaan yang adil dan beradap
3.persatuan Indonesia
4.kerakyatan yang di pimpin oleh
hikmat ke bijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan,serta dengan mewujkan
suatu
5.kedilan bagi seluruh rakyat
Indonesia
B.
TUJUAN MEMPELAJARI PANCASILA
Segala sesuatu
yang jalurkan dan di usahakan di dunia ini sudahpasti mempunyai tujuan
tertentu.meskipun kadang-kadang manusia tidak mengetahuinya.demikian pula
mengenai filsafat secara umum,baik sebagai usaha /peroses,maupun sebagai produk
juga mempunyai tujuan tertentu,baik yang bersifat teoritas maupun yang bersifat
praktis.
usahanya untuk mencapai kenyataan.sedang
tujuannya yang praktis ialah hasratnya untuk menjadikan hasil yang diperoleh
secara teoritis itu sebagI pedoman hidup dalam praktek kehidupan msyarakat
sehari-hari .kalau hal ini kita terapkan pada falsafah pancasila ,maka dalam
kita mempelajari pancasilamempunyai tujuan yang hendak kita capai.
Kita bangsa Indonesia mempunyai
Negara yang berasarkan pancasila sudah sewajarnya apabila dalam mempelajari
dasar falsafah Negara yang dinamakan “PANCASILA”,maka kita harus tahu sejarah
asal-mulanya,apa fungsinya bagi Indonesia,bagaimana cara mengamalkan dan
sebagainya.
Dalam UU NO.20 Tahun 2003 tentang
sistem pendiikan Nsional serta termuat dalam SK DIRJEN
DIKTINO.43/DIKTI/KEP/2006,hal ini di jelaskan bahwa tujuan materi pancasila
dalam rambu-rambu pendidikan kepribadian mengarahkan pada moral yang diharapkan
terwujud dalam kehidupan sehari-hari,yaitu perilaku yang memancarkan iman dan
taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai
golongan agama,kebudayaan yang beranekaragam kepentingan, perilaku yang
mendukung kerakyatan yang mengutamakankepentingan.sehingga perbedaan pemikiran
diarahkan pada perilaku yang mendukung supaya terwujudnya keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan pendidikan pancasila untuk
menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha
esa,dengan sikap dan perilaku.melalui pendidikan pancasila peserta
didik,mahasisiwa,warga Negara republic Indonesia diharapkan meman tapkan
masyarakat Indonesia agar mampu memahami,menganalisis serta secara
konsistenmampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila ,rasa kebanggaan dan
cinta tanah air dalam menguasai menerapkan dan mengembangkan ilmu
pengetahuan,teknologi dan seni dengan penuh tanggang jawab dan bermoral
sehingga mampu menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh bangsanya secara
berkesinambungan dan konsisten berdasarkan cita-cita dan tujua bangsa Indonesia.
Kebenaran pancasila harus dapat di
pertanggung jawab kan secara yuridis konstitusional,karna pancasilla adalah
dasar Negara yang merupakan pokok kaidah Negara fundamental.oleh karna itu
tidak setiap orang boleh memberikan pengertian atau kenafsiran menurut
pendapatnya sendiri-sendiri.sehingga harus dapat di pertanggung jawab kan
secara obyektif ilmia,karna pancasila juga harus merupakan faham filsafat
(philosophical system),juga harus terjamin obyek tifitas dalam pelaksanaanya
uraian-uraiannya harus logis dan dapat di terima oleh akal yang sehat.
Di samping itu kebenaran pancasila
juga harus dapat di pertanggung jawabkan secara filosofis-religius,karna
pancasila merupakan falsafah yang berlandaskan ketuhanan yang maha
esa.pancasila yang benar harus dapat di pertanggung jawabkan secara
etis/moral,karena ini merupakan falsafah hidup bangsa Indonesia yang di
pergunakan sebagai pedoman hidup
sehari-hari.
Mahasiswa diharapkan dapat memiliki
pengetahuan dan memahami landasan dan tujuan pendidikan pancasila. Pancasila
sebagai karya besar bangsa indonesia yang setingkat dengan Ideologi besar dunia
lainnya. Pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan kekaryaan ,kemasyarakatan
,kebangsaan dan kenegaraan ,sehingga memperluas cakrawala pemikiranya
,menumbuhkan sikap demokratis pada mereka dalam mengaktualisasikan nilai-nilai
yang terkandung dalam pancasil.
Mahasiswa diarahkan untuk dapat
memahami latar belakang historis disaat kuliah pancasila,dengan memahami fakta
budayadan falsafah hidup bangsa Indonesia yang merupakan pandangan
hidup.mahasiswa diarahkan untuk memahami tujuan hidup dalam suatu Negara dengan
cara mendiskusikannya diantara mereka.
Bagi pendidikan sekolah dasar dan
menengah untuk pandidikan pancasila dalam Negara kesatuan republic
Indonesia(NKRI)adalah meliputi mata pelajaran PPKN,dan bagi perguruan
tinggi(PT)adalah materi pancasila.kesemuanya bertujuan membina kesadaran dan
kebanggan nasional sumber daya manusia(SDM)warga Negara,sebagai subyek penega
budaya dan moral politik Negara kesatuan republic Indonesia(NKRI)sekaligus
sebagai bhayangkari integritasNKRI sebagai sistem kenegaraan pancasila.
Tercapainnya integritas bangsa
dalam suatu Negara,diperlukan pendidikan
kader bangsa dan semua warga Negara untuksistem nilai kebangsaan dan
kenegaraanya melalui pendekatan
fiolosif-idiologis dan konstitusional berdasarkan asas imperative
.artinya,setiap bangsa dan Negara secara niscaya harus melaksanakan visi-misi
nilai filsafat Negara (dasar Negara,dan atau ideology Negara).penjelasan
tersebut menurut komaruddin hidayat(1988;x1v)tujuan ini hanya bisa terwujud ,berkat
pendidikan yang di maksud.
Nurcholis majid sependapat dikutip
ngudi astuti(2002:6) meyatakan bahwa,berdasarkan atas normatif
fillosofis-ideologis dan konstitusional sebagai di amanatkan dalam UUD Proklamasi
seutuhnya,dan demi integrasi wawsan nasional
dan SDM Indonesia yan adil dan beradab(bermartabat)maka di tetapkanlah
program pendidikan pancasila di perguruan tinggi.keunggulan sistem kenegaraan
pancasila sebagai Negara proklamasi 17 agustus 1945,terjabar dalam asas
konstitusional UUD1945:5)
a)NKRI sebagai Negara berkedaulatan
rakyat (demokrasi)
b)NKRIsebagai Negara hukum (rechtsstaat)
c)NKRIsebagai bangsa (nation state)
d)NKRI
menegakkan sistem kenegeraan berdasarkan UUD proklamasi yang memancarkan asas
konstitusionallisme melalui tatanan kelembagaan dan kepemimpinan nasional
dengan identitas Indonesia ,dengan asas budaya dan asas moral filsafat
pancasila yang memancarkan identitas martabatnya sebagai sistem filsafat theism
religius asas demikian memancarkan ke unggulan sistem filsafat pancasila
(sebagian dari sistem filsafat timur )dalam menghadapi tantangan dan godaan
masa depan : neoliberalisme,neo-interialisme dalam paskah modernism yang
menggoda dan melanda bangsa bangsa modern XX1 .
penjelasan
di atas tentunya mengandung sesuatu
keunggulan yang potensial,sinergis dan berpuncak dalam kepribadian bangsa
Indonesia yang di harapkan sebagai tonggak estefet penegak kemerdekaan dalam
kedaulata NKRI yang memencarkan budaya dan moral pancasila dalam mewujudkan
cita-cita nasional yang tercantum dalam UUD
1945 amandemen.
Dengan
berpedoman kepada pasal –pasal UUD proklamasi( 2012:7), dapat dikembangkan
tujuan,isi progam pembinaan sumber daya manusia (SDM)unggul kompetitif
terpercaya sebagai subjek dalam NKRI .mereka wajib di kembangkan sesuai kaidah
fundamental pancasila dan UUD proklamasi ;terutama :
a)pembudayaan dasar Negara
pancasila ,khususnya sila 1(pasal 29 )sebagai landasan moral dan kepribadian
SDM Indonesia
b)dalam bidang hak asasi manusia
(HAM)mulai nilai sila ,1,11,111,1V,dan V dan jabaranya dalam UUD (pasal 28,34 )perlu memberdayaan dan
pengamalan yang nyata .
c)khusus kondisi sosial ekonomi karna
cukup menyimpan dari nilai dasar pancasila danUUD (terutama sila V dan pasal 33
,34 )maka realitas actual berupa ekonomi liberal dan penguasaan berbagai sumber
daya alam yang fital dan potensial oleh investor,maka pendidikan kita kepada
generasi penerus harus menjadikan mereka yang mampu menguasai ekonomi nasional
dan mampu mensejahterakan rakyat Indonesia berdasarkan ekonomi pancasila .
BAB ll
SEJARAH PERUMUSAN
PANCASILA
A.
TERBENTUNYA NEGARA MELALUI PROSES SEJARAH
Untuk
mehami pancasila secara lengkap dan utuh terutama dalam kaitanya dengan jati
diri bangsa Indonesia,mutlak diperbolehkan adanya pemahaman sejarah
perjuangangan bangsa Indonesia untuk membentuk suatu Negara yang berdasarkan
suatu asas hidup bersama demi kesejahteraan hidup bersama ,yaitu Negara yang
berdasarkan pancasila
Nilai-niai
essensial yang terkandung dalam pancasila yaitu: Ke-Tuhanan,kemanusiaan
persatuan kerakyatan dan keadilan,senyatanya nilai-nilai tersebut telah
dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak berabad-abad lamanya mulai dari sejak
zaman batu dan akhirnya timbul kerajaan-kerajaan yang ada di Indonesia.
1.
ZAMAN KERAJAAN KUTAI
Dengan diketemukanya prasasti berupa
yupa (tiang batu)berjumlah 7 menurut kartodiharjo (1977)berarti Indonesia
memasuki zaman pada tahun 400M dan berdasarkan tulisan yang terdapat pada
parasasti tersebut dapatlah diketahui bahwa raja mulawarman keturunan dari raja
aswawamarman yang berasal dari kudungga dalam prasasti tersebut di jelaskan
bahwa raja mulawarman mengadakan kenduri dan membersedekah kepada brahmana,dan
para brahmana membangun yupa sebagai tanda terimakasih kepada raja yang
dermawan. Masyarakat kutai yang membangun zaman sejarah Indonesia pertama
kalinya ini menampilkan nilai-nilai sosial politik,dan keutuhan dalam bentuk
kerajaan,kenduri serta sedekah kepada para brahmana (kaelan,2013:7).
Kewibawaan raja yang di bangun
berdasarkan dengan agama sebagai tali pengikat tersebut mendasari
kerajaan-kerajaan yang muncul kemudian yakni di jawa dan di Sumatra .menurut
toyibin dikutip kaelan (2013:7) menytakan,dalam zaman kuno (400
M-1500M)tardapat dua kerajaan yang berhasil mencapai intrgrasi dengan wilayah
yang meliputi hamper separuh Indonesia sekarang yaitu kerajaan sriwijaya
dibawah wangsa syailendra di Palembang –sumatera selatan dan majapahit yang
berpusat di jawa
2. ZAMAN
KERAJAAN SRIWIJAYA
Sekertariat Negara RI dalam
kaelan (2013:8) menurut mr.m.yamin bahwa berdirinya Negara kebangsaan Indonesia
tidak dapat di pisahkan dengan kerajaaan-kerajaan lama yang merupakan warisan
nenek moyang bangsa Indonesia .negara kebangsaan Indonesia terbentuk melalui
tiga tahap yaitu:partama zaman sriwijaya di bawah wangsa syilendra (600 M-1400
M )yang bercirikan keprabuan ,kedua tahap tersebut merupakan Negara kebangsaan
Indonesia lama. Ketiga,Negara kebangsaan modern yaitu Negara Indonesia merdeka
(sekarang Negara proklamasi 17 agustus 1945 ).
Menurut keneth R.HaLL di sunting suwarno (1978 :19 )pda abad ke V11
muncullah suatu kerajaan di sumatera yaitu kerajaan sriwijaya ,di bawah ke
kuasaan wangsa syailendra .hal ini termuat prasasti kedukan bukit di kaki bukit
si gunting dekat Palembang yang bertarikh 605 caka atau 683 M,dalam bahasa
melayu kuno dan huruf pallawa , kerajaan ini adalah kerajaan maritime yang
mengandalkan kekuatan lautnya ,kunci-kunci lalu lintas laut di sebelah barat di
kuasainya.seperti selat sunda (686 m), kemudian selat malaka (775 m).pada zaman
itu kerajaan sriwijaya merupakan suatu kerajaan besar yang cukup di segani di
kawasan asia selatan. Perdagangan dilakukan dengan mempersatukan dengan
pedagang pengrajin dan pegawai raja yang di sebut tuhaan vatak vura sebagai
pengawas dan pengumpul semacam koperasi sehingga rakyat mudah untuk memasarkan
barang daganganya .
Selanjutnya suwarno (1993:19),sebagai suatu kerajaan yang besar
sriwijaya mudah mengembangkan tata Negara dan tatapemerintahan yang mampu
menciptakan peraturan-peraturan yang di taati oleh rakyat yang berada di
wilayah kekuasaanya.demikian pula dalam sistem pemerintahanya terdapat pegawai
pengurus pajak, harta benda kerajaan ,rokhayawan yang menjadi pengawas teknis
pembangunan gedung gedung dan patung-patung suci sehingga pada saat itu
kerajaan dalam menjalankan system Negara tidak dapat di lepaskan dengan nilai
ketuhanan .
c.
Kerajaan-Kerajaan Sebelum Majapahit
Sebelum kerajaan majapahit berdiri
di jawa tengah maupun jawa timur telah ada kerajaan ,yakni kerajaan kalingga
pada abad ke Vll,sanjaya pada abad ke Vlll dan syailendra abad ke lX.Hal ini
ditandai dengan adanya candi Borobudur (Candi Agama Budha) pada abad ke lX ada
dikabupaten magelang,dan candi prambanan (Candi Agama Hindhu)pada abad ke X ada
di daerah istimewa Yogyakarta .
Menurut toyibin (1997:26),selama
dijawa tengah di jawa timur muncul kerajaan Darmawangsa (abad ke X) selanjutnya
abad Xl muncul kerajaan Air langga.Agama yang diakui oleh kerajaan adalah agama
budha dan berdampingan secara damai dengan agama Wisnu dan agama syiwa.pada
abad Xlll berdiri di jawa timur kerajaan singasari,yang berhubungan erat dengan
muncul berdirinya kerajaan majapahit yang dipimpin raden wijaya
4.Kerajaan Majapahit
Kerajaan majapahit berdiri pada tahun 1293 M
yang dipimpin raden wijaya ,mencapai puncaknya pada saat dipimpin oleh Raja
Hayam wuruk dengan patihnya yang bernama Gajah mada yang terkenal dengan sumpah
palapannya yakni menyatukan nusantara,dari semenanjung melayu sampan iran.
Ku Negara karta Negara ditulis oleh Empu
prapanca pada tahun 1365M,dalam buku tersebut terdapat “pancasila”Empu tantular
menulis buku judul”sutasoma”dan dalam bukunya dijumpai seloka
persatuan”bhinekatunggal ika”yang bumyi lengkapnya”bhineka tunggal ika
tanhanadharmanmangrua “,artinya walaupun berbeda beda,namun satu jua
adanya,(kaelan ,2010:22)dengan demikian berarti realitas keagamaan yang terjadi
pada waktu itu menunjukkan tidak adanya perbedaan agama yang dimiliki bahwa
tuhan yang dipunyai adalah berbeda
Menurut
M.yamin (1960:60)menyatakan bahwa sumpah palapa yamg diucapkan oleh mahapati
gaja mada pada waktu marak pasebanan keprabuan makan elapa,jikakalau seluruh
nusantra bertakluk di bawah kekuasaan negara,jikakalau gurun
,seram,tanjung,haru,pahang,dempo,bali,sunda,palembang dan tumasik telah
dikalahkan.selai itu raja hayam wuruk dalam menjalani dengan Negara lain
hubungan bertetangga selalu antara lain dengan kerajaan
TIONGKOK,AYODYA,Champa,dan kamboja,danmenurut prasasti brumbung (1329M),dalam tata
pemerintahanya kerajaan maja pahit,raja hayam wuruk mempunyai penasehat yakni
rakian.Ihalu ,isirikan dan Ihalu yang bertugas memberikan nasehat kepada
raja,hal ini menunjukkan adanya musyawarah mufakat yang mengan dung nilai-nilai
oleh sistem pemerintahan kerajaan majapahit.
5.Zaman
Penjajahan
Pada
permulaan abad XVl kerajaan Majapahit runtuh.Dengan keruntuhan kerajaan
majapahit maka berkembanglah Agama islam dengan pesatnya di Indonesia, antara
lain Kerajaan Kutai (Kalimantan Timur) ; Kerajaan Demak (Jawa Tengah),pada saat
itu bersamaan dengan adanya (mulai)berdatangan orang-orang dari spanyol yang
mencari tanaman rempah-rempah.
Pada
awalnya bangsa portugis memasuki Indonesia adalah untuk berdagang,dan lama
kelamaan menguasai bidang peragangan sehingga meningkat yang akhir abad XVl
bangsa belanda mulai datang ke Indonesia,dan mendirikan suatu perkumpulan
dagang yang bernama VOC (verenigdeOost Indische compagnie )yang di kenal dengan
istilah ‘’kompeni ‘’di kalangan rakyat.
Praktek
dagangan VOC mulai memaksa rakyat,timbul rasa sakit hati dan akhirya rakyat
mulai mengadakan perlawanan. Sultan agung (1613 M-645 M)dari mataram berupaya
mengadakan perlawanan yaitu dengan menyerang Batavia tahun 1628 M dan tahun
1929 M. hal ini tidak berhasil meruntuhkn Batavia,namun gubenur jendpeter soen
coen tewas dalam pertempuran yang kedua itu.
Setelah
sultan agung wafat ,maka kerajaan mataram menjadi milik kekuasaan kompeni.
Bangsa belanda di Indonesia telah menamakan politiknya yang dikenal Devide Et
Empera.(politik mengadu domba) yang sangat licik sekali. Tempat-tempat yang
vital (yang mempuyai kedudukan strategis) dikusai belanda (kompeni)seperti
Makassar tahun 1977 dipimpin sultan hasanuddin,sultan ageng tritoyoso dari
banten tahun 1684;tronojoyo ; Untung Suropati dari jawa timur pada akhir abad XVll,kesemuanya tidak mampu
merunahkan kekuasaan kompeni pada saat itu. Perlawanan bangsa Indonesia yang
masih bersifat sporadis masih kedaerahan banyak mengalami kegagalan, karena
beum ada kordinasi sehingga banyak menimbulkan korban bagi pejuang para
anak-anak bangsa Indonesia – semakin memperkuat kedudukan dengan di bantu dan
di dukung oleh kekuatan militer.
Belanda
mulai menghegemoni rakyat Indonesia sampai ke plosok-plosok dengan memperkuat
dan menngintensifkan kekuasaannya di seluruh Indonesia. Hal ini membuat marah
bangsa Indonesia dan meledaklah perlawanan rakyat di berbagai wilayah
nusantara, antara lain: pattimura di Maluku (1817): Baharudin di Palembang
(1819); Tuanku Imam Bonjol di minangkabau (1821-1837); pangeran diponegoro di
jawa tengah (1825-1830); Panglima Polem; Teuku Tjik Di Tiro, Teuku umar dalam
perang Aceh (1860); Sisingamangaraja di batak (1900) dan masih banyak lagi.hal
ini karena adanya dorongan pada cinta tanah air sehingga menimbulkan semangat
perlawanan kepada penjajah belanda. Dan dalam hal ini belum adanya kesatuan dan
persatuan, perlawanan kepada penjajah masih perdaerah ssehingga perlawanan
tersebut selalu kandas dan banyak menelan korban.
Pada
tahun 1830-1870 belanda menerapkan sistem monopoli dalam melaksanakan tanam
paksa, dengan memaksa rakyat untuk membayar upeti atau pajak, sehingga rakyat
banyak menderita.
LAHIRNYA
NAMA PANCASIlA
Pada
tanggal 28 mei 1945 badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan
Indonesia (dokuritsu zyunbi tyoosakai ) dilantik oleh seikoo sikilan dan di
beri nasihat oleh gunsaikan yang antara lain menjelaskan bahwa tugas badan ini
ialah untuk mempelajari dan menyelidiki segala sesuatu urusan penting yang
mengenai masalah politik, ekonomi, pemerintahan, kehakiman, pembelaan,
lalulintas dan sebagainy, dan hasil penyelidikan tersebut harus dilaporkan
kepada gunsaikan.
Masa
siding yang pertama dilangsungkan selama empat hari, mulai tanggal 29 mei
sampai dengan 1 juni 1945 dan bertempat di gedung Tyuoo sang iin (sekarang
Pejambonatau gedung departemen luar negri).dalam masa siding pertama ini
diminta oleh ketua badan penyelidik kepada para anggota untuk lebih dahulu
mengemukakan dasar Negara apa yang akan di pakai nanti kalau Indonesia
memperoleh kemerdekaannya.
Pada
hari pertama, yaitu tanggal 29 mei 1945 Mr.Moh.Yamin menyampekan pidatonya yang
panjang lebar, semacam prasaran/usul yang telah disiapkan lebih dahulu secara
tertulis dengan judul: “asas dan dasar kebangsaan repoblik Indonesia”,dan di
tutup sebuah sajak yang berjudul repoblik Indonesia”.
Pidatonya itu diusulkan 5 asas dan dasar
nrgara sebagai berikut:
1. Perikebangsan,
2. Perikemanusiaan,
3. Periketuhanan,
4. Perikerakyatan (yang terdiri dari): a)
permusyawaratan, b) perwakilan, c) kebijaksanaan, d) kesejahteraan rakyat
(keadilan sosial).
Jadi apabila tanggal 29
mei 1945 Mr.moh yamin secara tertulis mengusulkan lima dasar Negara,yang
istilah dan urutannya agak berbeda dengan yang dipida dalam sidang badan
penyelidik pada hari yang sama ,{tetapi mirip dengan pancasilanya UUD 1945},yaitu
:
1.Ketuhanan yang maha esa
1.Ketuhanan yang maha esa
2.kebangsaan persatuan
Indonesia
3.rasa kemanusiaan yang
adil dan beradab
4.kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan dalam pewakilan
5.keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Pada hari kedua,sidang
penyelidik yaitu tanggal 30 mei 1945,banyak golongan tokoh /tokoh tokoh islam
yang berbicara,seperti KH.Wahid hasyri,Kibagus hadi kusumo dan K.H.A.kahar
muzakir,yang mengusulkan agar dasar Negara yang dipakai nanti adalah dasar
islam mengingat bahwa sebagian terbesar rakyat Indonesia beragama islam.tetapi
bung Hatta(Drs.moh Hatta)yang juga berbicara pada hari yang sama,tidak
menyetujui dasar islam ini dan mengusulkan agar di bentuk Negara persatuan
nasional,dimana urusan agama di pisahkan dari urusan Negara.
Pada hari ke tiga,tangga 31 mei1945 antara lain berbicara
Prof.Mr.R. Supomo,yang menguraikan panjang lebar tentang teori kenegaraansecara
juridis,politis dan sosiologis serta syarat-syarat berdirinya Negara,ventuk
Negara,bentuk pemerintahan dan hubungan antara Negara dan agama.
Pada Hri Ke empat,tanggal 1 juni 1945 berbicara
Ir.soekarno salah seorang anggota badan penyelidik,yang secara langsungmemenuhi
permintaan ketua badan penyelidik untuk mengemukakan dasar Negara Indonesia
merdeka atau yang disebut “philosophische
grondslag Weltanschauung” dari pada Indonesia merdeka, yaitu “Fundamen,
filsafat,pikiran yang sedalam-dalamnya untuk diatasnya didirikan gedung
Indonesia merdekayang kekal dan abadi”.
Dalam pidatonya yang diucapkan tanpa teks itu antara lain
diusulkan dasar-dasar Negara yang lima jumlahnya, yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme,
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan,
3. Mufakat atau demokrasi atau
permusyawaratan, perwakilan,
4. Kesejahteraan sosial,
5. Ketuhanan yang berkebudayaan atau
ketuhanan yang maha Esa.
Dasar Negara yang diusulkan itu di beri nama
PANCASILA yang berarti lima dasar atau lima asas.
Lahirnya piagam
Jakarta dan rancangan uud 1945
Di muka telah di jelaskan bahwa
sampai tanggal 1 juni 1945 belum ada keputusan yang di ambil oleh badan
penyelidik mengenai dasar Negara maupun bahan-bahan lainnya yang diperlukan
dalam persiapan kemerdekaan Indonesia.
Sehubungan
dengan itu maka untuk menggolong-golongkan dan memeriksa catatan atau usul
tertulis yang disampaikan oleh para anggota badan penyelidik di bentuk sebuah
panitia kecil yang terdiri dari 8 orang yaitu:
Ir. Sukarno sebagai ketua anggota-anggotanya: Drs.
Moh. Hatta, K.H. Wahid hasyim, M.r. Moh.Yamin, Kibagus Hadi kusumo, Mr.
Maramis, Sutarjo Kartohadikusumo, dan Otto iskandardinata.
Proklamasi
kemerdekaan bangsa Indonesia.
setelah
badan penyelidikan dapat menjelaskan tugasnya, maka badan ini kemudian di
bubarkan dan sebagai kelanjutannya berdasarkan dari pemerintah bala tentara
jepang untuk daerah selatan (termasuk Indonesia) pada tanggal 7 agustus 1945, maka pada pertengahan agustus
akan di bentuk suatu panitia persiapan kemerdekaan (dokuritsu zyubi inkai) yang
akan mempelajari bahan-bahan yang telah disusun oleh badan penyelidik dan
mempersiapkan datanya kemerdekaan yang akan “dihadiahkan” oleh pemerintah
jepanh. Untuk keperluan tersebut, pada tanggal 8 agustus Ir. Soekarno, Drs.
Moh. Hatta dan Dr. Rajiman Wedyodiningrat berangkat ke Saigon atas panggilan
jendral besar Terauchi,Seiko Sikiksan untuk daerah selatan (Nanpoo Gun). Pada
tanggal 9 agustus 1945 terauchi telah mengambil 3 keputusan, yaitu :
1. Ir. Soekarno di angkat sebagai ketua
persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI), Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua dan
D. Rajiman hanya sebagai salah satu anggota. 18 anggota lainnya adalah : Mr.
Supomo,R.P. Suroso, Sutoyo, H.A. Wahid Hasyim, Kibagus Hadi Kusumo, Otto
iskandar Dinata, Abdul kadir, suroyohamijoyo, BPH Puruboyo, Yap Tjwan Bing, Mr.
J. Latuharhary, Dr. Amain, Abd. Abbas Hamdani, Dr. Ratulangi, Andipangeran,
Tengku Moh hasan dan I gusti ketut puja.
2. PPKI boleh mulai bekerja pada tanggal 9
agustus 1945.
3. Cepat tidaknya pekerjaan PPKI terserah
sepenuhnya kepada PPKI sendiri.
Lahirnya
pancasila, undang-undang dasar 1945 dan Negara repoblik Indonesia.
Dengan adanya proklamasi ini belum berarti bahwa bangsa
Indonesia sudah memiliki Negara Indonesia yang merdeka.Karena untuk adanya
suatu Negara harus dipenuhi 4 syarat, yaitu adanya rakyat daerah, pemerintah
dan kedaulatan. Pada hari proklamasi baru 3 syarat yang ada (bangsa Indonesia),
daerah (bekas daerah hindia belanda dahulu ) dan kedaulatan (karena telah menyatakan
merdeka lepas dari penjajahan oleh siapapun). Tetapi pemerintahannya yang akan
mengatur bangsa Indonesia ini yang belum ada, bahkan siapa kepala
pemerintahannya pun belum ditentukan.
Olehkarna itu tahap berikutnya yang harus diusahakan
ialah pembentuk pemerintahan, atau sekurang-kurangnya memilih siapa yang akan
memimpin pemerintahan itu. Untuk lebih dahulu harus ada ketentuan atau
peraturan siapa yang undang dasar untuk mengacetus kesemuanya itu.
Pada waktu itu yang ada hanyalah rancangan undang-undang
dasar yang telah disusun oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan
kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam sidangnya bulan juli 1945.Tetapu badan
penyelidik ini sudah dibubarkan dan di ganti dengan panitia persiapan
kemrdekaan Indonesia (PPKI), yang telah berhasil melahirkan naskah proklamasi
kemerdekaan Indonesia.Oleh karna itu jalan selanjutnya ialah melanjutka tugas
yang sudah dimulai oleh PPKI ini sebagai pembentuk Negara, dengan menyusun atau
mengesahkan UUD dan memiliki presiden dan wakil presiden sebagai pemimpin
pemerintahan.
Sehubungan dengan itu,maka PPKI yang semula merupakan
badan resmi bikinan jepang, oleh ketuanya Ir.soekarno atas tanggung jawab
sendiri ditambah jumlah anggotanya dengan 6 orang lagi,yaitu Wirana Kusumah, Ki
Hajar Dewantara,Mr.Kasman Singodimejo,sayuti melik ,Mr.Iwa Kusuma sumanti dan
Mr.A.Subarjo (menjadi 27 orang),agar lebih mencerminkan keadaan rakyat
Indonesia,sehingga PPKI ini berubah sifatnya menjadi komite nasional indonesia
pusat(KNIP),yang berhak mewakili rakyat indonesia menyusul UUD.semula
sebenarnya keanggotaan PPKI ini akan di tambah 9 orang,tetapi tiga orang (yaitu
:Sukarni,Chairu saleh dan Adam Malik )menurut keanggotaan mereka,karena
menganggap PPKI ini badan bikinan jepang.
Tugas PPKI meyusun UUD ini dilaksanakan sehari sesudah
proklamasi,yaitu pada tanggal 18agustus1945.tetapi sehari sebelum itu,yaitu
pada tanggal 17agustus sore terjadi suatu peristiwa yang sangat penting, yang
ikut menentukan nasip kehidupan Agama Islam pada masa-masa yang akan datang.sore
itu Bung Hatta kedatangan seorang opsir jepang yang mengaku utusan dari kaigun
(Angkatan Laut yang Menguasai Daerah Indonesia Timur)di damping oleh nasyjima
(pembantu laksamana maedah),untuk memberi tahukan dengan sungguh-sungguh bahwah
wakil-wakil prosestan dan katholik di daerah yang dikuasai oleh angkatan laut
jepang sangat keberatan terhadap bagian kalimat dalam rancangan UUD,yang
berbunyi:”Ketuhannan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemulnya”.mereka mengakui bahwa kalimat itu tidak mengikat mereka yang
tiak beragama islam,tetapi tercantum ketetapan seperti dalam suatu dasar yang
menjadi suatu pokok UUD,berarti mengadakan diskariminasi terhadap mereka
golongan minoritas.jika apa yang mereka namakan diskriminasi itu di tetapkan
juga,mereka lebih suka berdiri di luar reppulik Indonesia.
BAB lll
Yuridis konstitusuonal
TUJUAN mencamtumkan dalam
pembukaan UUD 1945 sejal semula adalah dilaksanakn untuk di pergunakan sebagai
dasarnegara republic Indonesia ,yaitu sebagai landasan dalam pegatur jalannya
pemerintahan Indonesia, karna landasan ini merupakan yang terpenting/ tertinggi
di Indonesia, mak pancasila merupakan sumbernya segala sumber hukum yang
mengatur kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.oleh karna itu bagi para
pejabat pemerintah pancasila harus dijadikan pegangan pokok dalam melaksanakan
tugasnya sehari-hari dan merupakan dan merupakan sumber pokok dalam mengatur
kehidupan masyarakat pada umumnya.
Dilihat dari materinya,maka pancasila ini merupakan hal
yang baru bagi bangsa Indonesia,karna ia digali dari adat istiadat dan
pandangan hidup bangsa dan telah merupakan jiwa dan kepribadian bangsa,karna
ungsur-ungsurnya telah beradap-adap lamanya terdapat dalam kehidupan bangsa
Indonesia.oleh karena itu pancasila adalah pandangan hidup atau falsbafahhidup
bangsa,yang sekaligus juga merupakan tujuan hidup bangsa indonesia.
Dilihat dari proses penyusunannya,maka pancasila ini
merupakan perjanjian luhur dari segenap rakyat indonesia, yang telah di
sepakatioleh para wakilnya menjelang dan sesudah proklamasi kemerdekaan
indonesia.
1.
pancasila sebagai landasan Idiil
pancasila sebagai
landasan Idiil,karna keudukanya sebagai dasar Filsafat Negara republic
indonesia,maka dengan pancasila bangsa indonesia akan mencapai tujuanya yaitu
masyarakat adil dan makmur matriil dan spiritual berdasarkan pancasila.
2.
Pancasila sebagai dasar Negara
Salah satu
fungsi yang pokok dari pancasila adalah bahwa pancasila merupakan dasar
Negara,philosophische grondslag dari Negara. Atau disering disebut sebagai
Ideologi Negara.dalam hal ini pancasila di fungsikan sebagai dasar mangatur
pemerintahan Negara atau dasar mengaturpenyelanggaraan
Negara
Kebijakan
pemerintah yang berdasarkan Norma-norma dasar yang sesuai dengan pancasila ini
meliputi:
a.Ketuhanan Yang Maha Esa
b.Kemanusian Yang Adil Dan Beradab
c.Persatuan Indonesia
d.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan.
e. Keadilan
bagi seluruh rakyat Indonesia
3. Pancasila
Sebagai Sumber Segala Hukum
Dalam tertib hukum di
Indonesia,terdapat susunan hirarki dari peraturan perundang/hukum yang
berlaku,dimana UUD merupakan sumber hukum dan sangat penting, mengatasi dan
membatasi aturan-aturan hukum lainya,baik yang tertulis maupun yang tidak
tertulis.Tetapi UUD ini bukanlah merupakan hukum dasar yang tertinggi,karena
diatasnya masih ada pokok kidah Negara yang fundamental sebagai
sumbernya,segala sumber hukum,yaitu Pancasila dan pembukaan UUD 1945.
4.Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Bagi segenap warga Indonesia pancasila harus merupakan
filsafah hidup bangsa (wetanschauung), yaitu pandangan hidup pegangan atau
petunjuk dalam ke hidupan sehari hari dalam mencapai kesejahteraan dan
kebahagiaan dalam kehidupan masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya ini.
Ini berarti bahwa setiap tingkah laku dan perbuatan kita
bangsa Indonesia harus di jiwai dan merupakan pancaran dari semua sila dalam
pancasila.
5.Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa
Indonesia
Fungsi
pancasila sebagai falsafah hidup bagi bangsa Indonesia bagaimana di uraikan di
atas sebenarnya telah berabad-abad lamanya di laksanakan dalam masyarakat
bangsa Indonesia ,sebelum bangsa Indonesia itu sendiri di formulasikan dalam
UUD 1945 sebagai dasar Negara hal ini di sebabkan karna materi dan unsur –unsur
dari pancasila itu sudah merupakan unsur-unsur dari kepribadian bangsa
Indonesia,sebagai ciri-ciri atau corak yang khas dari bangsa Indonesia yang
tidak dapat di pisahkan dari bangsa Indonesia serta merupakan serta ciri khusus
yang merupakan dari bangsa lainya.
6.Pancasila Sebagai Alat Pemersatu Bangsa Indonesia
Telah
dijelaskan dimuka bangsa Indonesia yang tinggal di berbagai daerah dan
kepulauan yang letaknya terpencar satu sama lainya,mempunyai berpuluh-puluh
suku bangsa yang mempunyai beraneka ragam kehidupan kebudayaan,bangsa,adat
istiadat,kesenian dan kepercayaan.dalam tata susunan masyarakat yang semacam
itu, tepat sekali landasan hidup bersifat umum,universal,yang dapat sebanyak
mungkin mencakup semua prikehidupan,adat istiadat dan kepercayaan mereka yangmereka
miliki,sehingga meliputi semuanya dan dapat di terima oleh semuanya
7.Pancasila
Sebagai Tujuan Hidup Yang Hendak Dicapai Oleh Bangsa Indonesia
Dimuka telah di jelaskan bahwa pancasila
ini di tinjau dari proses terjadinya adalah merupakan perjanjian luhur dari
segenap rakyat indinesia,yang di sepakati oleh para wakil-wakilnya menjalang
dan sesudah proklamasi kemerdekaan mereka sepakat untuk memakai pancasila
sebagai dasar Negara,bukan hanya karena sila-sila yang tercantum di dalamnya
itu merupakan jiwa dan kepribadian bangsa menceritakan tujuan hidup yang hendak
di capai oleh bangsa Indonesia, sebagai sesuatu keadaan yang ingin di wujudkan
dalam kehidupan masyarakat Indonesia .
PANCASILA
DALAM UUD 1945
1.Pengertian
dan kedudukan UUD 1945
Yang dimaksud dengn undang –undang dasar
1945 ialah : keseluruhan naskah yang terdiri :
a)pembukaan
b)batang
tubuh UUD yaitu pasal –pasal dalam UUD 1945yang terdiri dari 16 bab ,berisi 1
s/ d 37,aturan peralihan dan aturan tambahan,serta :
c)penjelasan,
yang terdiri dari penjelasan umumdan penjelasan pasal demi pasal.
Naskah dari UUD 1945 ini telah dimuat dan
disiarkan dalam ‘’berita republic Indonesia ‘’- suatu penerbitan resmi
pemerintah RI –yang terbit pada tanggal 15 pebuari 1946 ,yaitu berita RI no 7.
Tahun II .
Sebagaimana kita ketahui UUD 1945 ini
dirancang oleh panitia perancangan UUD yang merupakan bagian dari badan
penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUUPKI) pada bulan
juli 1945 dan di sahkan oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI)
yang telah berubah sifatnya menjadi KNIP pada tanggal 18 agustus 1945
Menurut penjelasan umum dari UUD 1945,maka
UUD suatu Negara ‘’ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu .UUD
ialah hukum dasar yang tertulis,sedangkan disampingnya UUD itu berlaku juga
hukum dasar yang tidak tertulis,ialah aturan-aturan yang timbul dan terpelihara
dalam praktek penyelenggaraan Negara,meskipun
tidak tertulis ‘’.
Pengertian hukum dasar yang tertulis dapat
kita jabarkan,bahwa sebagai hukum UUD ini mengikat,yaitu mengikat
pemerintah,meningkat setiap lembaga masyarakat dan juga meningkat setiap warga
Negara Indonesia (dimana saja )dan setiap penduduk yang ada diwilayah Negara
Indonesia sebagai hukum,UUD berisi norma-norma aturan-aturan atau
ketentuan-ketentuan yang harus di laksanakan dan harus di taati .
2.Sifat UUD 1945
Kalu kita melihat isi UUD 1945,maka kita
akan ketahui bahwa UUD 1945 ini tidak banyak memuat pasal-pasal yang adapun
isinya singkat-singkat kadang-kadang kurang jelas dan belum sempurna.
Hal
ini dapat di mengerti,kalau kita mengetahui cara penyusunan dan pengesahanya
pada tanggal 18 agustus 1945.ketua KNPI (dulu PPKI)pada waktu itu Ir.sukarano sebagai
pimpinan sidang antara lain menyatakan :
‘’kalu boleh saya memakai perkataan :ini
adalah UUD kilat. Nanti kalau kita bernegara di dalam suasana yang lebih
tentram, kita yentu akan mengumpulkan kembali majelis permusyawaratan rakyat
dan dapat membuat UUD yang lengkap dan lebih sempurna tuan-tuan tentu mengerti,
bahwa ini sekedar UUD sementara, UUD kilat, bahwa brang kali boleh di katakan
pula, inilah revolutlegrondwet ( UUD revolusi,).nanti kita membuat UUD yang
lebih sempurna dan lengkap. Harap di ingat benar oleh tuan-tuan, agar supaya
kita ini bisa selesai dengan UUD ini ‘’.
3.bentuk perumusan lainya bagi pancasila
Dari uraian diatas menyatakan bahwa sampai
dengan 18 Agustus 1945 kita mengenal beberapa bentuk rumusan pancasila,antara
lain:
v Rumusan dalam pidato Mr.Moh.Yamin,
v Rumusan tertulisjugaMr.Moh.Yamin,
v Rumusan lisan dari pidato Bung Karno,
v Rumusan tertulis dalam rancangan UUD
susunan badan penyelidik,dan
v Rumusan tertulisdalam pembukaan UUD RI
1950.
a.rumusan
pancasila dalam mukaddimah konsitusi RIS 1949
UUD 1945 dengan pancasilanya yang berlaku
sejak 18 Agustus 1945 ternyata tidak berlangsung lama,karena sejak tanggal 27
Desember 1949digantikan oleh konsitisi RIS sebagai kelanjutan dan kofrensi Meja
budar(KBM),yang berlangsung diDeen hag(Negeri belanda)dari tamggal 23 Agustus
sampai 2 November 1949,untuk menyelesaikan persengketaan
bersenjata antara pemerintah RI dan kerajaan Belanda.sejak lahirnya RISmaka UUD
1945 hanya berlaki bagi Negara bagian RI yang beribukot Yogyakarta
b.rumusan
pancasila dalam mukaddimah UUDS 1950
konsitusi RIS dengan pancasilannya ini
ternyata umurnya sangat pendek,kurang dari 8 bulan, karena sejak tanggal 17
agustus 1950 konsitusinya tersebut diganti olrh UUD baru yang dikenal sebagai
undang-undang dasar sementara RI tahun 1950. Mengenai UUD baru ini dapat
dijelaskan secara ringkas sebagai berikut:
bentuk Negara serikat yang mempunyai 16
negara bagian yang di hasilkan oleh KMB sebenarnya bukan bentuk yang kita
harapkan, karena kedaan wilayah Indonesia yang terdiri dari ribuan pulauini
akan mudah terpecah belah meskipun demikian bentuk ini terpaksa kita terima,karena
ada tekanan dari pihak belanda yang mendapat dukungan dari beberapa Negara
bagian bikinan belanda.
c. rumusan pancasila yang berlaku sekarang
UUDS RI 1950, seperti halnya konstitusi
RIS juga masih bersifat semantara karena belum di tetapkan oleh badan pembuat
UUD, yaitu konstituante.Oleh karna itu setelah konstituante hasil pemilihan
umum tahun 1956, segera mengadakan sidang plenountuk menyusun UUD yang masih
bersifat sementara.
Tetapi sampa pertengahan tahun 1959 usaha
tersebut belum juga berhasil,karena adanya pertengtangan pendapat mengenai
dasar Negara yang sukar dipertumakan dan bahkan dapat membahayakan persatuan
bangsa dan kesalamatan Negara, yaitu pada satu pihak menghendaki islam sebagai
dasar Negara atau sekurang-kurangnya tercantum kewajiban menjalankan syari’at
islam bagi pemeluk-pemeluknya seperti yang tercantum dalam piagam Jakarta.
d. Perwujudan pancasila dalam pembukaan UUD 1945
istilah
atau nama “pancasila” sebenarya tidak dapat kita jumpai dalam pembukaan UUD
1945 maupundalam batang tubuh dan penjelasan dari UUD tersebut. Teapi dasar
Negara yang lima jumlahnya itu semuanya dapat kit abaca dlam alinea keempat
dari pembukaan,sebagaimana telah dikutip dimuka.
PERWUJUDAN PANCASILA DALAM BATANG TUBUH UUD 1945
Menafsirkan
pancasila juga harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam batang
tubuh UUD 945, karena disini banyak kita jumpai pasal-pasal yang merupakan
perwujudan dari tiap-tiap sila dalam bentuk peraturan dasar, yang sekaligus
juga merupakan penafsiran dan penjelasan dari sila-sila dalam pancasila itu.
1.
Penafsiran dan perwujudan dari sila pertama(terdapat dalam pasal 29 UUD
1945.pasal 29 berbunyi:a)Negara menjaminkan kemerdekaan yang maha esa; b)
Negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu.)
2.
penafsiran dan perwujudan dari sila kedua (terdapat dalam pasal-pasal yang
memuat hak-hak asasi manusia, antaralain dalam pasal-pasal 27,28,29,30 dan 31
UUD 1945.)
3.
penafsiran dan perwujudan dari sila ketiga (antara lain terdapat dalam pasal 1,
pasal 31, pasal 32, pasal 35, dan pasal 36 UUD 1945.
4.
penafsiran dan perwujudan dari sila keempat (antara lain terdapat dalam pasal 1
ayat 2, pasal 2 pasal 3, pasal 6 ayat 2, pasal 28 dan pasal 37 UUD 1945.
5.
penafsiran dan perwujudan dari sila kelima
(antaralain terdapat pasal-pasal 27 ayat 2,pasal 33 dan 34 UUD 1945
{juga dalam pasal-pasal 28,29,dan 31 yang sudah disebutkan dimuka}.)
PEMBUKAAN UUD 1945
1. Pancasia proklamasih dan pembukaan
undang-undang dasar 1945
2. Kedudukan pembukaan Undang-undang Dasar
1945
3. Susunan Pancasila dalam pembukaan UUD
1945
4. Isi pembukaan UUD 1945
5. Pokok-pokok Pikiran Dalam pembukaan UUD
1945.
BAB
lV
PANCASILA
SEBAGAI
IDIOLOGI
BANGSA INDONESIA
BANGSA INDONESIA
A.
ISTILAH IDIOLOGI/ASAL USUL IDIOLOGI
Ideologi
berasal dari bahasa yunani ,idein artinya melihat dan logia artinya ajaran.
Ideologi secara praktis diartikan sebagai sistem dasar seseorang tentang
nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta saran-saran pokok untuk mencapainya.
Jika
ideology diperkenalkan pertama kali oleh filsuf perancis, Antonie Destutt Dee
Tracy (1754-1836), menciptakan istilah ideology pada tahun 1796. De Tracy
adalah seorang bangsawan yang bersimpati pada revolusi perancis (1789)
dipenjara selama pemerintah teror kelompok jacobin (kelompok revolusioner sayap
kiri- ekstream yang dipimpin oleh robes pierre).
De
Tracy adalah pengikut rasional gerakan abad 18 yang dikenal sebagai pencerahan
yang kritis terhadap otoritas tradisional dan mistifikasi ajaran agama,juga
amat prihatin pada penyimpanan pencerahan yang dilakukan oleh Robespiere dan
kelompoknya. Secara kultural ideology menentukan sekumpulan ide yang bermaksudkan
untuk mendahulukan kepentingan-kepentingan kelompok sosial tertentu, acap kali
dengan menimbulkan kerugian orang lain. Ideology dapat didefinisikan secara
netral, dan sebaliknya dapat didefinisikan secara kritis. Secara
netral,ideology dipandang sebagai seperangkat ide tanpa konotasi-konotasi
politis yang jelas dan terang-terangan.secara kritis ideology dipandang sebagai
seperangkat ide tanpa konotasi-konotasi politis yang jelas dan terang-terangan.
Secara kritis ideology dipandang sebagai sepengrakat ide tempat orang
membiasakan dirinya sendiri dan orang lain dalam konteks sosio historis yang
spesifik, dan tempat kemakmuran kelompok-kelompok tertentu dikedepankan. Dalam
ideology terkandung makna bahwa ide – ide itu akan terus diperjuangkan melalui
berbagai wacana publik(Ngudi Astuti; 2012 : 52).
B.
FUNGSI-FUNGSI IDIELOGI
Ideology
secara konseptual mempunyai fungsi-fungsi yang saling berkaitan yakni fungsi
distoris fungsi,legitimasi dan fungsi integral.menurut selamet sutrisno (2006 :
29). Paul ricoeur dalam bukunya”Lectures on Ideology and Utopia”.telah karya Max,Althuscer,Manhcim,weber
,Habermas,Geertz titik beratnya diletakkicoeur terhadap Max awal(Muda),weber
dan Geertz ideology mempunyai fungsi-fungsi yakni fungsi distoris (Marx);fungsi
Logitimasi (weber) dan fungsi Integrasi (Geertz).
Taylor
seorang editor dari karya Ricoelur mengatakan bahwa dalam telah Ricoelur
mengenai ideology,dan tidak meyorotinya sebagai fenomena sosial
politik,melainkan lebih sebagai-konsep-Ricoelur tidak menaruh kepentingannya,
misalnya pada Marx,apakah Marx cukup akurat dalam analisis terhadap peran dunia
industry pada awal kapitalisme. Dalam hal ini Recoelur lebih memusat perhatian
pada struktur epitemologi dari karya-karya marx. Demikian pula tidak diketemukan
analisis sosiologi dari weber,karena Ricoelur lebih mencurahkan pembahasannya
pada kerangka konseptual.
C. IDEOLOGI
TERBUKA DAN IDEOLOGI TERTUTUP
Memahami
pancasila sebagai ideology terbuka yang memiliki dinamika internal yang dapat
memotivasi atau merangsang kita yang meyakininya untuk mengembangkannya secara
terus menerus dalam batas-batas kerangka yang terlindungdalam hakikatnya adalah
satu hal. Tetapai itu saja belumlah cukup untuk menjadikan pancasila suatu
ideology yang hidup, selalu tegar dan terus berkembang dalam diri masyarakat
kita selalu tegar dan terus sehingga ia bukan saja berhasil memilihara dan
mengembangkan relevansinya yang tinggi tetapi sekaligus juga membudaya dan
diamalkan berbagai bidang kehidupan
masyarakat,berbangsa dan bernegara, termasuk kehidupan politik,demikianlah menurut pandangan kita pengembangan
pemikiran-pemikiran baru adalah suatu keharusan bagi suatu ideology,sejauh
pemikiran-pemikiran baru itu masih berada dalam kerangka hakikatnya.pancasila
sebagai ideology terbuka memilki dinamika internal untuk semua sistem politik
yang tidak idelogis dalam artianmerupakan ideology tertutup,kita akan menemukan
bahwa penyelanggaraan Negara berdasarkan pandangan-pandangan dan nilai-niai
dasar tertentu kadang-kadang dasar normatic itu tidak di rumuskan secara
explicit. Akan tetapi dalam kebanyakan Negara,undang-undang dasar (konstitusi)
memuat bagian yang merumuskan dasar normatic itu. Dasar normatic itu dapat pula
disebut dasar filsafat Negara.Dan ini merupakan kesepakatan bersama yang berlandaskan
kepada nilai-nilai dasar dan cita-cita masyarakat.dengan demikian maka
merupakan ciri ideology yakni bahwa isinya tidak koperasional. La baru menjadi
operasional apabila sudah di jabarkan kedalam perangkat yang berupa konstitusi
atau peraturan perundangan lainya. Oleh karna itu setiap generasi baru dapat
menggali kembali dasar filsafat Negara untuk menentukan apa implikasinya bagi
situasi atau pada masing-masing zaman saat itu.-oleh karna itu ideology terbuka
sebagai nama yang di kembangkan oleh bangsa Indonesia senantiasa terbuka untuk
proses revormasi dalam bidang kenegaraan karna ideology terbuka berasal dari
masyarakat yang sifatnya dinamis,selain itu sifat ideology terbuka juga
senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan aspirasi pemikiran serta
akselerasi dari masyarakat dalam mewujudkan cita –citanya untuk hidup berbangsa
dalam mencapai harkat dan martabat kemanusiaan.
Sebaliknya
ideology tertutup merupakan sesuatu system pemikiran tertutup.hal ini dapat di
kenali beberapa ciri khas, ideology itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam
masyarakat melainkan merupakan satu kelompok orang yang mendasari sesuatu
progam untuk mengubah dari memperaharui masyarakat. Oleh karena itu yang
menjadi ciri ideology tertutup yakni yang namanya ideology di benarkan
pengorbanan yang di korban kan dalam masyarakat .demi ideology masyarakat harus
berkorban dan kesediaan untuk menilai kepercayaan ideologis para warga
masyarakat serta kesetiaanya masing-masing sebagai warga masyarakat (
kailan,2010:114 )
1.
Pancasila sebagai ideologi terbuka
Pancasila
merupakan ideology nasional Negara Indonesia,secara umum ideology merupakan
kumpulan gagasan,ide,keyakinan,kepercayaan,yang menyeluruh serta sistematis
yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam
berbagai bidang kehidupan politik,ketahanan,keamanan sosial, kebudayaan ,dan
keagamaan.
Makna ideology di Indonesia
tercermin pada falsafah hidup kepribadian bangsa Indonesia,yaitu
pancasila.karena pancasila mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh
bangsa Indonesia diyakini paling benar.pancasila sebagai ideology Negara,
susunanya tercantum dalam Alenia keempat pembukaan UUD 1945,walaupun UUD 1945
dalam pasal-pasalnya telah mengalami beberapa kali perubahan (amandemen
).pancasila tetap menduduki posisi sebagai sumbernya segala sumber
hukum,sebagai status fundamental norm dan sebagai ideology nasional dlm UUD
1945.
BAB
V
PANCASILA SEBAGAI ETIKA
POLITIK BANGSA
PANCASILA berkedukkan sebagai
sumber dari segala sumber hukum di Negara Indonesia . sabagai sumbernya dari
segala sumber hukum nilai- nilai pancasila yang sejak dahuu telah didengungkan
oleh para founding fatheruntuk di
jadikan landasan dasar Negara yang merupakan suatu cita-cita moral yang luhur
terwujud dalam kehidupan sehari- hari bangsa Indonesia sebelum membentuk
Negara. Nilai-nilai pancasila.Yang sebenarnya materinya telah di gali dari
bangsa Indonesia sendiri.
Pancasila
sebagai suatu nilai memberikan dasar-dasar yang bersifatfundamental dan
unifersal baik bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakatan, berbangsa dan
bernegara.bilamana nilai-nilai tersebut dijabarkan dalam hudup yang nyata dalam
masyarakat,bangsa maupun Negara maka,nilai-nilaI tersebut dalam suatu
norma-norma tersebut meliputi.(1) norma moral yaitu yang berkaitan dengan
tingkah laku manusia yang diukir baik maupun buruk dan pancasila juga terjabarkan
dalam suatu norma-norma moralitas atau
norma-norma etika sehingga pancasila merupakan sistem etika dalam
masyarakat,berbangsa dan bernegara;(2)norma hukum yaitu sistem peraturan
undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia dengan arti lain pancasila
berkedudukan sebagai pokok kaidah yang fundalmental atau staats fundalmental
norm.(sumber segala sumber hukum)oleh karna itu sila-sila pancasila merupakan
suatu system nilai-nilai etika yang sumber hukumnya merupakan sumber norma baik
meliputi norma moral maupun norma hkum yang pada giliranharus dijabarkan lebih
rinci dalam norma-norma etika moral maupun norma hukum dalam kehidupan
kenegaraan maupun kebangsan.
A.
PANCASILA LANDASAN ETIKA POLITIK BANGSA INDONESIA
Etik
adalah cabang dari filsafat masuk dalam kelompok filsafat praktis yang dibagi
menjadi dua yakni etika umum dan etika khusus.Menurut Van Magnis suseno (1987).
Menyatakan bahwa etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang
ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.etika adalah suatu ilmu yang
membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral
tertentu, atau bagaimana kita harus
mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran
moral.etika berkaitan dengan berbagai masalah nilai karena etika pada dasarnya
membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan nilai-nilai susila dan tidak
susa,baik dan buruk.
B.
PERANAN PANCASILA DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA
Dalam
peranannya pancasila dapat menjadi media dan sarana interaksi yang
efektif,factor utamanya pada pengkayaan pandangan,pendapat dan pikiran.konsep
sosialisaai dan pelaksanaan pancasila adalah menyangkut materi,sasaran dan
metodologi menjadi hal yang sangat penting, karna realisasi di namika kehidupan
yang saatini diwarnai denganberkembangnya nilai-nilai demokrasi dalam proses
demokratisasi yang terus berkembang dan berlanjut.
Negara
Indonesia dalam konteks masa kini danmasa yang akan datang, dibutuhkan
pengembangan nilai-nilai pancasila dengan mempertimbangkan prestektip
multikulturalisme, unsur-unsur dan proses kontruksi identitas nasional yang
semuanya harus bermuara pada tujuan mensejahterakan masyarakat idonesia,adil
dan makmur,spiritual dan materiil.mengembangkan budaya demokratis,dan
tercapainya keadilan sosial yang menjadi visi pentinting dalam kemerdekaan
bangsa Indonesia.
Pancasila
sesungguhnya tidak salah dan bukannya tidak cocok,melainkankita semualah yang
belumsepenuhnya erasa memiliki memahami,menjalankan dan melaksanakan nilai-nilai
pancasila.
BABVl
CITA
NEGARA DAN FAHAM INTEGRALISTIK
PANCASILA
adalah dasar Negara Indonesia dan tujuan Negara diuraikan pada empat buah
alinea yang tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar (UUD)1945.pandangan
“integralistik”menurutrumusan Soepomo menyatakan bahwa:”teori yang dapat
dinamakan teori integralistik” pada dasarnya masih terbuka dan bukan harga
mati. Tentu saja pemikiran soepomo sebagai pencentusnya mempunyai peranan yang
sangat besar dan penting,karena terus diisi dan dipresisi dalam sejarah
kehidupan bangsa dan Negara.Tentang Negara Integralistik disepanjang sejarah
berusaha sedapat mungkin dengan mengangkat mutiara yang terpendam dalam sejarah
kebudayaan bangsa untuk memperkayanya lebih jauh terutama dalam menghadapi
tantangan jaman yang makin berat.
A.
HAKEKATNYA NEGARA INTEGRALISTIK
Secara
historis pandangan Negara integralistik merupakan protes keras terhadap kejahatan penjajahan, dan terhadap
individuallisme yang dituduh menjadi ideology yang mendasarinya. Hal itu Nampak
dalam penjelasan soekarno dan soepomo pada tanggal 14 dan 15 juli 1945 pada
waktu memberikan kata pengantar dan menjelaskan mengenairancangan UUD 1945,
sebagai berikut.
B. CITA
NEGARA INTEGRALISTIK
Analogi
antra permasalahan mengenai faham integralistik dengan permasalahan mengendari
rumusan pancasila yang otentik, yang timbul pada awal orde baru. Bahkan dapat
dikatakan bahwa masalah mengenai rumusan pancasila yang otentik tersebut
mempunyai latar belakang dan dampak yang lebih besar dan fundalmental –
sebagaimana kita ketahui masalah sumber, referensi atau acuan otentik dari pada
pancasila tersebut merupakan masalah yang timbul sebagai bagian dari terjadinya
dualism Orde lama dan Orde baru pada kuasa itu.
C.
MORAL NEGARA INTEGRALISTIK
Pancasila sebagai dasar filsafat
Negara, merupakan ideology Negara dan juga moral Negara yang pola pelaksanaanya
dipancarkan keempat pokok pikiran,yakni:sebagai fundamen moral Negara yang
dipancarkan dari sila pertama dan sila kedua,dan segabai fundamen politik
Negara yang dipancarkan dari sila ketiga,sila keempat dan sila
kelima,selanjutnya pokok pikiran tersebut di jelmakan dalam pasal-pasalnya yang
terdapat dalam undang-undang dasar(UUD) 1945 sebagai strategi pelaksanaanya.
Pancasila sebagai dasar Negara, unsur-unsurnya merupakan satu kesatuan yang
bersifat organis, tiap sila mempunyai fungsi tersendiri tidak saling
bertentangan, tetapi saling melengkapi. Sila pertama berfungsi sebagai moral
Negara,sila kedua juga sebagai moral Negara, sila ketiga sebagai dasar Negara,
sila ke empat sebagai sistem Negara, sila kelima sebagai tujuan Negara.
D.
KEHIDUPAN AGAMA DAN NEGARA
Antara
agama dan Negara tidak bisa bersatu,karena antara agama dan Negara mempunyai
peranan sendiri-sendiri untuk manusia sebagai warganya, keduanya saling
melengkapi untuk mengatur kehidupan manusia dalam mencapai cita-cita dan jangan
sampai timbul adanya suatu perselisihan.Baik agama maupun Negara mempunyai
konsep-konsep peraturan untuk membimbing kehidupan manusia kearah kebenaran,
kebaikan, kesatuan yang harmonis, adanya satu yang tidak terbagi dan terpisah
dari yang lain, adanya rakyat sebagai pendukung kekuasaan, dan adanya adil
sebagai tujuan atau cita-cita.
BAB
Vll
PANCASILA
SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
PANCASILA
pada awal pertumbuhannya merupakan
sebagai dasar fisafat Negara hasil kesepakatan dan perenungan yang mendalam
para tokoh-tokoh kenegarawan Indonesia, yang kemudian dihayati sebagai fisafat
hidup bangsa dan merupakan seperangkat prinsip pergerakan yang dijadikan dasar
dan memberikan arah untuk dicapai dalam mengembangkan kehidupan nasional serta
dihayati dan berkembang menjadi suatu ideology nasional.pancasila sebagai
ideology dalam pengembangannya harus didukung oleh penalaran kefilsafatan yang
berlandaskan kodrat manusia supaya bersifat ilmiah dan filsafat dan tetap juga
bersifat manusia.
Pancasila dalam
perkembangaanya secara kefilsafatan yang berusaha mengemukakan hakekatnya
secara manusiawi dan menyusunya secara sistematik,pertama yang harus dipelajari
adalah tentang perenungan kefilsafatan untuk mengetahui dan membuktikan bahwa pancasila
sebagai sistem filsafat, pancasila sebagai sistemfilsafat dalam pembuktiannya
yang utama adalah dengan menunjukkan ciri-ciri filsafat yang diterapkan dama
pancasila dan juga dasar untuk mengembangkan kefisalfatan pancasila.Dasar
pengembangan filsafat ini berlandaskan pada hakikat kodrat manusia.
A. PANCASILA
SEBAGAI SISTEM FILSAFAT DAN BERLANDASKAN HAKIKATKODRAT MANUSIA
1. Ciri-Ciri Filsafat
Dalam perenungan
filsafat, diusahakan di mulai dari bahan-bahan yang telah ditetapkan secara
baik, dan berusaha manarik kesimpulan dari bahan-bahan tersebut secara logika
berhubungan satu dengan yang lain, sehingga hasilnya adalah berisi kesimpulan
sebagai bagan yang bagian-bagiannya secara logis berhubungan.
2. Sistem fisafat harus bersifat koheren
Bagan
konsepsional yang merupakan hasil perenungan kefilsafatan bersifat koheren,
yakni berhubungan satu dengan lainnya secara runtut.Tidak mengandung
pernyatanaan-pernyataan dan hal-hal yang bertentangan. Pancasila sebagai sistem
filsafat bagian-bagiannya tidak saling bertentangan meskipun berbeda tetapi
saling melengkapi,dan tiap bagan mempunyai fungsi dan kedudukan tersendiri.
Bagian-bagian tersebut merupakan satu kesatuan yang bersifat organis.Bentuk
susunanya adalah hierarkhis-piramidal.
a. sistem filsafat harus bersifat
menyeluruh
bagan
konsepional yang merupakan hasil perenungan filsafat harus bersifat menyeluruh,
yakni memadai semua hal dan gejala yang tercakup dalam permasalahaan sehingga
tidak ada sesuatu yang diluar jangkauannya. Pancasila-pancasila filsafat hidup
bangsa di dalamnya telah tersusun suatu pola yang dapat memadai semua
permasalahaan kehidupan serta menampung dinamika masyarakat, dan pancasila
sebagai dasar Filsafat Negara dapat mencakup semua permasalahaan kenegaraan
yang berlandaskan hakikat kodrat manusia.
b. sistem filsafat harusbrsifat mendasar
Pola bagan konsepsional yang
merupakan hasil perenungan kefilsafatan harus bersifat mendasar, yakni mendalam
sampai ke inti-mutlak tata kehidupan manusia mengadapi diri sendiri, sesame
manusia, dan menghadapi tuhan, dalam bermasyarakat dan bernegara, yang
mewujudkan berketuhanan, berkemanusiaan, bepersatuan, berkerakyatan, dan
berkeadilan.
c. Sistem filsafat adalah bersifat
spekulatif
Bagan konsepsional yang merupakan hasil perenungan
kefilsafatan adalah bersifat spekulatif, yakni mrupakan buah pikiran hasil
perenungan sebagai pra anggapan yang menjadi titik awal serta pangkal tolak
pemikiran sesuatu hal. Pra anggapan bukanlah secara kebetulan tetapi, suatu
pola dasar yang dapat diandalkan dengan penalaran yang logis, pancasila sebagai
dasar Negara pada permulaannya adalah merupakan buah pikir dari tokoh – tokoh
kenegaraan yang merupakan suatu pola dasar sebagai titik awal yang kemudian
dibuktikan kebenarannya .jadi pada mulanya tokoh-tokoh pemikir kenegaraan hanya
berspekulasi bahwa pancasila yang tepat di gunakan sebagai dasar filsafat
Negara.semua pengrtaahuan yang sekarang ada pada awalnya juga di mulai dengan
spekulasi. Dari serangkaian spekulasi ini di pilih buah pikiran yang dapat di
andalkan dan merupakan titik awal dari penjajahan pengetahuan.
TEORI KEBENARAN
DALAM PANCASILA
Pancasila
sebagai suatu sistem filsafat praktis yang juga sebagai Negara haruslah
memenuhi Tiga Teori kebenaraan yang dikemukakan filsafat, sehingga pancasila
merupakan pancasila merupakan suatu ideology Negara yang tangguh,yang mampu
mengembangkan kekuatan nasional untuk mengatasi segala tantangan acaman
hambatan dan gangguan, baik langsung maupun tidak langsung. Teori kebenaran
yang dimaksudkan ada tiga macam,yaitu : Teori Koherensi, Teori Korespondensi,
dan Teori pragm.
A. FALSAFAH
PANCASILA DALAM AKUALISASINYA
Hingga
awal orde baru,1 juni masih diperngati resmi sebagai hari pancasila,dengan
pidato prsiden soeharto berpuluh-puluh tahun lamanya, hari lahir pancasila di
terima oleh rakyat Indonesia sebagai hari raya yang penting, bahkan diajaran di
sekolah sekolah.
B. KELIMA
SILA PANCASILA PENJELMAAN HUBUNGAN KODRAT
Hubungan
kodrat kemnusiaan artinya,manusia sebagai subyek itu mempunyai hubungan dengan
tuhan sendiri,dan hubungan manusia dengan benda (anorganis ,vegetative,dan
animal).ini menunjukkan bahwa filsafat pancasila (pancasila sebagai
filsafat)memang sungguh-sungguh komprehensif,yaitu meliputi keseluruhan apa
Saja yang ada,sesuai dengan postulal antol0gisnya.di luar tiga hubungan yang
kodrat itu sudah tidak apa-apa lagi.sebaliknya,segala apa saja yang ada sudah
tercakup pada tiga hubungan kemanusiaan yang kodrat itu.
BAB
VIII
PANCASILA
SEBAGAI OBYEK DAN SUBYEK DALAM FILSAFAT PANCASILA
UNTUK memudahkan
pemaman, kita definisikasi pengertian filsaf pancasila secara bertahap :
1)Filsafat Pancasila ialah ilmu Filsafat yang obyeknya pancasila pandangan
hidup bangsa Indonesia, dasar filsafat Negara Republik Indonesia dan ideology
Negara dan bangsa Indonesia; 2)Filsafat pancasila ialah ilmu filsafat yang
subyeknya pancasila pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar filsafat Negara
Republik Indonesia dan ideology Negara dan bangsa Indonesia; dan 3) filsafat
pancasila ialah ilmu filsafat yang obyeknya dan subyeknya pancasila pandangan
hidup bangsa Indonesia, dasar filsafat Negara Republik Indonesia dan ideology
Negara dan bangsa Indonesia.
Ada
tiga definisi tersebut menggambarkan tahapan-tahapan pemahaman mengenai arti
ilmu filsafat pancasila yaitu:
1. menunjukkan bahwa filsafat pancasila
mempelajari/menyelidiki obyek sedalam-dalamnya sampai pada hakikatnya.
2. menujukkan bahwa setelah pancasila sebagai obyek
pemikiran filsafat dipahami secara sedalam-dalamnya, maka tiba giliranya
pancasila menjadi subyek ilmu filsafat.
3. Filsafat pancasila adalah ilmu filsafat yang baik
obyek maupun subyeknya ialah pancasila pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar
Negara republic Indonesia, ideology Negara dan bangsa Indonesia.
A.
FUNGSI PRAKTIS DAN FUNGSI TEORITIS PANCASILA
Amat
sering orang mengatakan bahwa apa yang menjadi perjalanan hidupnya, suka dan
duka yang di alaminya, memang sudah menjadi wujud dari nasibnya. Seolah-olah
manusia sebagai subyek sudah tidak lagi turut bertanggung jawab atas apa yang
menjadi pengalaman hidupnya, suka dan duka di alaminya.
B. HAKEKAT
KONKRET, HAKEKAT PRIBADI, DAN HAKEKAT ABSTRAK PANCASILA
1.
secara berturut-turut akan dkemukakan hakekat konkret, hakekat pribadi, dan
selanjutnya hakekat abstrak sebagai berikut:
a.
Hakekat konkret
b.
Hakekat pribadi
c.
Hakekat abstrak
2. Hakekat sila-sila pancasila.
Pembahasan
mengenai hakekat sila-sila pancasila sesuai dengan metode berfikir
kefilsafatan, pancasila sebagai keseluruh sehingga diperoleh pemahaman mengenai
hakekat konkret pancasila, hakekat pribadi pancasila, dan hakekat abstrak
pancasila.Hakekat abstrak pancasila ini pengetahuan yang sedalam-dalamnya
mengenai pancasila. Oleh karena itu kita harus mendalami sedalam-dalamnya
tiap-tiap sila pancasila, yakni:
a.Hakekat sila pertama ketuhanan yang maha esa.
b.Hakekat sila kedua kemanusiaan yang adil dan
beradap.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar