Resume Pancasila

11:31:00 PM
BAB I
PENGERTIAN FALSAFAH NEGARA
PANCASILA
A.    PENGERTIAN FALSAFAH NEGARA
istilah falsafah Negara atu filsafat Negara berasal dari kata: “filsafat” dan “Negara” .filsafat berasal dari bahasa Yunani “philos”  yang berarti cinta atau teman dan “Sophia” yang berarti kebijaksanaan , kesempurnaan atau ilmu pengetahuan. Jadi philosophia atau filsafat atau falsafah berarti cinta akan kebijaksanaan atau cinta ilmu pengetahuan.
1.      pengertian pancasila
pancasila yang merupakan hasil pemikiran bangsa Indonesia yang sedalam-dalamnya, yang dipandang sebagai suatu kenyataan dan nilai-nilai kehidupan yang paling bijaksana atau paling sesuai bagi bangsa dan Negara Indonesia yang diketemukan dari dalam alam pikiran, alam kebudayaan dan pengalaman sejarah sendiri.
a.      Proses kristalisasi nilai-nlai pancasila
Pandangan hidup suatu bangsa adalah kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu serta diyakini kebenarannya sehingga menimbulkan tekat untuk mewujudkannya.Oleh karena itu apakah pancasila dapat digolongkan pada nilai-nilai yang mengkristal itu.Dan jika memang demikian, nilai-nilai manakah serta bagaimanakah nilai-nilai itu berproses dalam kristalisasinya.
Apabila kita membuka sejarah kebudayaan Indonesia, maka dalam perkembangan nilai-nilai diketemukan dalam suatu proses terjadinya. Menurut sutan takdir alisyahbana (1977), pada mulanya nilai-nilai yang dimaksud terdiri atas nilai agama, nilai seni, nilai solidaritas, nilai ekonomi, nilai teori dan nilai kuasa.Dari keenam nilai tersebut, maka ada tiga nilaiyang lebih ditonjolkan yakninilai agama, nilai solidaritas dan nilai seni.
Nilai adalah dimaksudkan sebagai sesuatu yang di anggap baik oleh seseorang.Pada masyarakat Indonesia asli, sesuatu yang dianggap baik itu dan yang paling menonjol adalah sesuatu yang demikian itulah dimaksudkan dengan nilai agama.
Dengan pengertian nilai yang demikian itu muncul, apakah pada masyarakat Indonesia asli pada waktu dahulu telah ada agama. Telah kita ketahui bahwa agama sebagaimana agama yang kita kenal dewasa ini adalahbeum diketemukan akan tetapi sifat keagamaan saat itu telah ada walaupun penyembahannya masih digolongkan pada hal-hal yang bersifat magic, sehingga nilai-nilai agama yang berkembang pada saat itu adalah bersifat “magic religious”.
Fakta-faktanya dapatlah kita lihat pada sistem kepercayaan mereka kepada hal-hal yang bersifat “animism”  dan“dinamisme”. Mereka menyerahkan diri kepada sesuatu apa saja yang dianggapnya dapat memberi kekuatan dan perlindungan terlihat dalam alam kenyataannya, seperti batu-batu besar yang mempunyai kekuatan di anggapnya  dapat memberi perlindungan kepada mereka terhadap bahaya dan sebagainya. Kemudian nilai yang demikian itu terjadi juga pada nilai solidaritas, yang mengandung arti yakni nilai setia kawan, nilai yang dapat menumbuhkan rasa kemanusiaan, rasa aman antara sesamanya serta dapat oula menumbuhkan nilai persaudaraan yang pada akhirnya dapat berkembang menjadi nialai kesatuan dan persatuan.
Selanjutnya nilai-nilai tersebut dalam perkembangannnya dipengaruhi oleh ajaran-ajaran agama hindu dan budha yang datang dari dataran india. Ajaran hindu dan budha amengembangkan nilai-nilai yang terdir atas: nilai agama, nilai seni, nilai kuasa, nilai teori, nilai ekonomi dan nilai solidaritas dari 6 nilai yang dikembangkan, maka hanya tiga niali yang paling menonjol yakni : nilai agama, nilai seni, dan niali kuasa.
Pada nilai agama yang dikembangkan ajaran hindu tidak mendasarkan kepercayaan atas kekuatan-kekuatan gaib yang terselubung pada kepercayaan atas batu-batu yang besar dan roh-roh sebagaimana orang Indonesia asli, tetapi ia telah mempercayaai adanya sesuatu kekuatan yang gaib diluar kodrati manusia dimana kepercayaan itu dilambangkan dalam bentuk-bentuk patung. Patung-patung itulah yang melambangkan pribadi dari apa yang ia percayaai, sehingga terlihat bahwa nilai-nilai agama yang berkembang dari ajaran hindu bisa mempengaruhi kepercayaan orang Indonesia asli yakni kepercayaan yang telah menunjukkan “theisme” nya dan kekuatan dalam arti lain bahwa dengan ajaran hindu berubahlah “magic religius” itu menjadi “religius theis”.
Akan tetapi pada nilai-niali yang dikembangkan ini, kita melihat bahwa nilai solidaritas tidaklah begitu di tonjolkan dan nilai kuasalah yang ditonjolkan. Dalam ajaran hindu tidak mengenal nilai solidaritas yang ada adalah nilai kuasa karena berdasarkan  “kasta”. Hal inilah yang mempengaruhi dan berkembanglah di Indonesia. Sehingga di Indonesia berkembang sistem pemerintahan yang didasarkan atas tingkatan-tingkatan kekuasaan manusia berdasarkan golongan-golongannya sebagaimana penggolongan atas manusia berdasarkan ajaran hindu dan budha dimana berdasarkan pada ajara agamanya bahwa manusia didaalam kehidupannya dibagi menjadi (4) golongan yakni: kasta brahmana, kasta Kasatria, Kasta Waisya dan Kasta Sudra. Hal ini mengakibatkan sistem pemerintahan di Indonesia didasarkan atas kekuasaan  golongan bangsawan terhadap golongan yang buakn bangsawan. Keadaan demikian ini terlihat didaerah jawa.
Selanjutnya setelah ajran islam datang di Indonesia maka niali-niali yang dipengaruhi oleh nilai-nilai yang dibawa oleh ajaran islam melalui bangsa Gujarat (melalui jalur perdagangan), nilai-niali tesebut meliputi: nilai agama, nilai solidaritas, nilai ekonomi, nilai teori, nilai seni, nilai kuasa- dari keenam niali yang berkembang ini maka ada empat nilai yang menonjol yakni, nilai agama, niali solidaritas, nilai ekonomi dan niali teori.
Dengan niali-niali yang dikembangkan oleh ajaran isalam ini,maka nampaknya niali asli bangsa Indonesia asli di tumbuhkan kembali dimana niali agama, nilai solidaritas lebih di pentingkan. Dari kedua nilai inilah yang membawa dan menjiwai perjuangan para pejuang bangsa Indonesia atas tekanan-tekanan yang di alami bangsa Indonesia akibat penjajahan yan berlangsung di tanah air Indonesia selama 350 tahun oleh belanda dan selanjutnya (3,5) berbagai aksi perlawanan bangsa Indonesia semasa pemerintahan hindia Belanda, dimana perlawanan itu terdiri atas: perlawanan sisingamangaraja, perlawanan pangeran diponegoro, perlawanan sultan hasanuddin, perlawanan kapten patimura dan sebagainya. Timbulnaya perlwanan- perlawanan tersebut di atas disatu pihak menunjukkan adanya perwujudan atas keluhuran dari nilai-nilai yang berkembang pada saat itu dan dilain pihak menunjukkan runtuhnya nilai-nilai tersbut akibat politik devide et impera (politik adudomba) yang diperankan oleh pemerintah Hindia Belanda.
Keruntuhan atas nilai-niali bukanlah berarti hilangnaya nilai-niali yang berkembang itu, akan tetapi ia terpaksa menyesuaikan dengan nilai-nilai yang dikembangkan oleh pemerintah Hindia Belanda dimana niali-nilai solidaritas di tekan leh politik devide et empera, sehingga pada akhirnay mengajak kepada “pemuda-pemuda” Indonesia untuk melakukan perubahan-perubahan terhadap sikapnya yang menerima penjajahan yang berlangsung di Indonesia. Perubahan tersebut terlihat setelah timbulnya gerakan-gerakan yang bersifat nasional seperti gerakan yang dipelopori oleh Dr. Wahidin Soedirohoesodo yang terkenal dengan “Gerakan Boedi Oetomo”. Namun perlu diketahui bahwa sebelum adanya gerakan Boedi Oetomo, sudah diawali denagn adanya rintihan seorang tokoh wanita yang berjuang sehubungan dengan usaha “emansipasi wanita” yakni yang kita kenal dengan sebutan raden ajeng kartini.
Pergerakan Boedi Oetomo telah menyadari bahwa perjuabgan yang bersifa “sporadic” (sektoral/kedaerahan) sebagaimana perjuangan-perjuangan dengan para pejuangsebelumnya tidaklah membawa akibat diperolehnya rasa kebebasan atas penindasan penjajahan, sehingga akhirny dirubahlah sifat perjuangan itu menjadi perjuangan yang bersifat nasional.Oleh karena itu maka gerakan Boedi Oetomo dikenal sebagai gerakan “pembangkit kesadaran nasional” sehingga dari kejadiannya pun disebut hari kebangkita nasional.Gerakan ini dalam perjuangan nampaknay mendorong lahirnaya usaha kebngunan nasional yang dalam hal ini terwujud dengan tekat pemuda-pemuda Indonesia dengan sumpahnya yang di kenal “sumpah pemuda”.Hal inilah ynag akhirnya menjadi pendorong terbentuknaya suatu badan yang bertugas melakukan penyelidikan usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia pada masa penduduk- pendudukan jepang yang akhirnaya dikenal sebagai istilah BPUPKI.
Bila kita memperhatikan proses nilai-niali luhur yang berkembang di Indonesia, dan dikaitkan dengan lahirnya gerakan Boedi Oetomo maka sesungguhnya nilai yang halnya dengan sumpah pemuda, maka nilai yang mendasarinya adalah nilai solidaritas menuju kepada pengembangan nilai-nilai kesatuan dan persatuan bangsa. Disamping niali-nilai yang mendasari gerakan Boedi Oetomo, tekat sumpah pemuda diketemukan pula gerakan-gerakan yang lahir untuk berjuang melakukan pendobrakan terhadap keadaan yang penuh penderitaan dan penindasan kaum penjajah.
Berdasarkan uraian di atas, maka dari nilai-nilai yang mendasari perjuangan bangsa Indonesia kearah kemerdekaan terlihatlah bahwa pancasila yang diformalisasikan oleh penggali-penggalinya adalah di latarbelakangi oleh nilai-nilai yang berkembang di Indonesia – latar belakang pemikiran para penggali terlihat pada rumus-rumusan yang diusulkan di mana setiap rumusan yang diusulakan selalu ditemukan nilai agama yang di jabarkan pada sila ketuhanan, niali solidaritas yang dijabarkan pada sila kemanusiaan, sila kesatuan yang merupakan perkembangan dari nilai solidaritas yang tinggi.
Selain nilai-nilai pancasila, aneka ragam adat istiadat yang berlaku di Indonesia. Atas dasar itu pula maka menurut notonagoro (1987), bahwa sumber material dari pancasila adalah: kebudayaan Indonesia; adat istiadat bangsa Indonesia; keagamaan yang berlaku di Indonesia; kepustakaan yang ada di Indonesia.
Pendapat Prof. Notonagoro, sesungguhnya perlu dipertegas lagi bahwa dari keempat hal yang disebutkan pada penjelasan di atas adalah dalam ke –EKA-BHINEKA-annya. Alasannya bahwa keempat hal itu adalah bertebaran di Indonesia di dalam keanekaragaman dalam arti berbeda-beda antara suku bangsa yang ada di Indonesia di dalam perbedaan ditemukan hal yang sama atau satu, itulah yang dimaksud dengan EKA BHINEKA. Sehingga lebih tepat dikatakan bahwa sumber material dari pancasila adalah justru nilai-nilai tersebut di atas memproses dirinya dalam kehidupan bangsa Indonesia.
b.      Asal usul istilah pancasila
Istilah “pancasila” telah dikenal di Indonesia sejak zaman Majapahit pada abad 14, yaitu terdapat dalam buku Negara Kertagama karangan Empu Prapanca, dan dalam buku sutasoma karangan Empu tantular. Istilah pancasila secara meluas baru dikenal oleh bangsa Indonesia sejak tanggal 1 juni 1945 oleh Ir. Soekarno yang diusulkan agar pancasila sebagai dasar Negara di dalam bidang badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Untuk menghindari memberikan pengertian yang berbeda-beda terhadap “PANCASILA” maka kita perlu tinjau baik dari segi etimologi maupun dari segi terminologi.
Dari segi etimologi atau menurut lighatnya,pancasila berasal dari bahasa sansekerta (bahasanya orang-orang kasta atau  syila, berarti ;berarti “batu sendi,alas atau dasar “. Pancasila berarti”berbatu sendi yang jumlah nya lima atau panca “lima”; sila atau syilla{dengan 1 panjang }berarti”aturan tingkah laku manusia yang baik “.jadi pancasila berarti “aturan tingkah laku manusia yang baik “.
            Di india istilah pancasila merupakan five moral  principles yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh penganut agama budha (yang biasa / awam )yang dalam bahasa aslinya (dalam bahasa pali)diartikan sebagai”lima macam larangan atau pantangan “,yakni”a)larangan  membunuh ;b)larangan mencuri ;c)larangan berzina ;d)larangan berjudi ;dan e)laranga minum minuman keras (1980;100)
Dengan masuknya agama budha  Indonesia,banyak raja di Indonesia yang menganut agama tersebut sehingga moral agama budha yang tercermin dalam istilah pancasila itu berpengaruh pula terhadap khazanah kesusastraan nenek moyang kita di zaman majapahit di bawah pemerintahan hayam huruk dalam buku “Negara kerta gama “yang merupakan kekawin (Syair pujian )dalam bahasa jawa kuno,karangan Empuprapanca (199;8).
Sedangkan secara terminology istilah pancasila seperti yang dimaksudkan dalam “Falsafa Negara Pancasila”mempunyai pengertian lain dengan ajaran moral agama budha maupun ajaran moral suku etnis jawa.istilah pancasila yang dimaksud adalah sebagai lima dasar Negara Republik Indonesia,yang pernah diusulkan oleh bungkarno pada tanggal 1juni 1945,yaitu pada saat bangsa Indonesia sedang menggali apa yang akan menjadi dasar Negara dari suatu Negara yang akan menjadi dasar Negara dari suatu Negara yang akan didirikannya pada waktu itu. Lima dasar Negara yang diberi nama pancasila oleh bungkarno
(2002:40)susunanya sebagai berikut :
1.kebangsaan Indonesia atau nasionalisme
2.peri kemanusiaan atau internasionalisme
3.mufakat atau demokratis
4.kesejahteraan sosial
5.ketuhanan yang maha esa.
Setelah  bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 agustus 1945,disusunlah kemudian suatu undang-undang dasar (UUD)18 agustus 1945,yang dalam pembukaan pada alinea keempat tercantum adanya lima dasar Negara Republik Indonesia. Meskipun secara resmi dalam UUD 1945 tersebut istilahnama pancasilatidak tercantum sama sekali, namun dalam perkembangan selanjutnya lima dasar Negara yang tertulis dalam bagian terakhir dari alinea keempat pembukaan UUD 1945 diberi nama pancasila, walaupun urutan sila dan isinya agak berbeda dengan yang diusulkan oleh bung karno.
Jadi yang dimaksuddengan pancasila sekarang ini ialah lima dasar Negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945,yaitu dasar :
1.ketuhanan yang maha esa
2.kemanusaan yang adil dan beradap
3.persatuan Indonesia
4.kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat ke bijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan,serta dengan mewujkan suatu
5.kedilan bagi seluruh rakyat Indonesia

B.     TUJUAN MEMPELAJARI PANCASILA
      Segala sesuatu yang jalurkan dan di usahakan di dunia ini sudahpasti mempunyai   tujuan tertentu.meskipun kadang-kadang manusia tidak mengetahuinya.demikian pula mengenai filsafat secara umum,baik sebagai usaha /peroses,maupun sebagai produk juga mempunyai tujuan tertentu,baik yang bersifat teoritas maupun yang bersifat praktis.
usahanya untuk mencapai kenyataan.sedang tujuannya yang praktis ialah hasratnya untuk menjadikan hasil yang diperoleh secara teoritis itu sebagI pedoman hidup dalam praktek kehidupan msyarakat sehari-hari .kalau hal ini kita terapkan pada falsafah pancasila ,maka dalam kita mempelajari pancasilamempunyai tujuan yang hendak kita capai.
Kita bangsa Indonesia mempunyai Negara yang berasarkan pancasila sudah sewajarnya apabila dalam mempelajari dasar falsafah Negara yang dinamakan “PANCASILA”,maka kita harus tahu sejarah asal-mulanya,apa fungsinya bagi Indonesia,bagaimana cara mengamalkan dan sebagainya.
Dalam UU NO.20 Tahun 2003 tentang sistem pendiikan Nsional serta termuat dalam SK DIRJEN DIKTINO.43/DIKTI/KEP/2006,hal ini di jelaskan bahwa tujuan materi pancasila dalam rambu-rambu pendidikan kepribadian mengarahkan pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari,yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama,kebudayaan yang beranekaragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakankepentingan.sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung supaya terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan pendidikan pancasila untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa,dengan sikap dan perilaku.melalui pendidikan pancasila peserta didik,mahasisiwa,warga Negara republic Indonesia diharapkan meman tapkan masyarakat Indonesia agar mampu memahami,menganalisis serta secara konsistenmampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila ,rasa kebanggaan dan cinta tanah air dalam menguasai menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan,teknologi dan seni dengan penuh tanggang jawab dan bermoral sehingga mampu menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten berdasarkan cita-cita dan tujua bangsa Indonesia.
Kebenaran pancasila harus dapat di pertanggung jawab kan secara yuridis konstitusional,karna pancasilla adalah dasar Negara yang merupakan pokok kaidah Negara fundamental.oleh karna itu tidak setiap orang boleh memberikan pengertian atau kenafsiran menurut pendapatnya sendiri-sendiri.sehingga harus dapat di pertanggung jawab kan secara obyektif ilmia,karna pancasila juga harus merupakan faham filsafat (philosophical system),juga harus terjamin obyek tifitas dalam pelaksanaanya uraian-uraiannya harus logis dan dapat di terima oleh akal yang sehat.
Di samping itu kebenaran pancasila juga harus dapat di pertanggung jawabkan secara filosofis-religius,karna pancasila merupakan falsafah yang berlandaskan ketuhanan yang maha esa.pancasila yang benar harus dapat di pertanggung jawabkan secara etis/moral,karena ini merupakan falsafah hidup bangsa Indonesia yang di pergunakan sebagai pedoman hidup  sehari-hari.
Mahasiswa diharapkan dapat memiliki pengetahuan dan memahami landasan dan tujuan pendidikan pancasila. Pancasila sebagai karya besar bangsa indonesia yang setingkat dengan Ideologi besar dunia lainnya. Pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan kekaryaan ,kemasyarakatan ,kebangsaan dan kenegaraan ,sehingga memperluas cakrawala pemikiranya ,menumbuhkan sikap demokratis pada mereka dalam mengaktualisasikan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasil.

Mahasiswa diarahkan untuk dapat memahami latar belakang historis disaat kuliah pancasila,dengan memahami fakta budayadan falsafah hidup bangsa Indonesia yang merupakan pandangan hidup.mahasiswa diarahkan untuk memahami tujuan hidup dalam suatu Negara dengan cara mendiskusikannya diantara mereka.
Bagi pendidikan sekolah dasar dan menengah untuk pandidikan pancasila dalam Negara kesatuan republic Indonesia(NKRI)adalah meliputi mata pelajaran PPKN,dan bagi perguruan tinggi(PT)adalah materi pancasila.kesemuanya bertujuan membina kesadaran dan kebanggan nasional sumber daya manusia(SDM)warga Negara,sebagai subyek penega budaya dan moral politik Negara kesatuan republic Indonesia(NKRI)sekaligus sebagai bhayangkari integritasNKRI sebagai sistem kenegaraan pancasila.

Tercapainnya integritas bangsa dalam suatu Negara,diperlukan  pendidikan kader bangsa dan semua warga Negara untuksistem nilai kebangsaan dan kenegaraanya melalui  pendekatan fiolosif-idiologis dan konstitusional berdasarkan asas imperative .artinya,setiap bangsa dan Negara secara niscaya harus melaksanakan visi-misi nilai filsafat Negara (dasar Negara,dan atau ideology Negara).penjelasan tersebut menurut komaruddin hidayat(1988;x1v)tujuan ini hanya bisa terwujud ,berkat pendidikan yang di maksud.
Nurcholis majid sependapat dikutip ngudi astuti(2002:6) meyatakan bahwa,berdasarkan atas normatif fillosofis-ideologis dan konstitusional sebagai di amanatkan dalam UUD Proklamasi seutuhnya,dan demi integrasi wawsan nasional  dan SDM Indonesia yan adil dan beradab(bermartabat)maka di tetapkanlah program pendidikan pancasila di perguruan tinggi.keunggulan sistem kenegaraan pancasila sebagai Negara proklamasi 17 agustus 1945,terjabar dalam asas konstitusional UUD1945:5)
a)NKRI sebagai Negara berkedaulatan rakyat (demokrasi)
b)NKRIsebagai Negara hukum  (rechtsstaat)
c)NKRIsebagai bangsa (nation state)
      d)NKRI menegakkan sistem kenegeraan berdasarkan UUD proklamasi yang memancarkan asas konstitusionallisme melalui tatanan kelembagaan dan kepemimpinan nasional dengan identitas Indonesia ,dengan asas budaya dan asas moral filsafat pancasila yang memancarkan identitas martabatnya sebagai sistem filsafat theism religius asas demikian memancarkan ke unggulan sistem filsafat pancasila (sebagian dari sistem filsafat timur )dalam menghadapi tantangan dan godaan masa depan : neoliberalisme,neo-interialisme dalam paskah modernism yang menggoda dan melanda bangsa bangsa modern XX1 .
      penjelasan di atas tentunya  mengandung sesuatu keunggulan yang potensial,sinergis dan berpuncak dalam kepribadian bangsa Indonesia yang di harapkan sebagai tonggak estefet penegak kemerdekaan dalam kedaulata NKRI yang memencarkan budaya dan moral pancasila dalam mewujudkan cita-cita nasional yang tercantum dalam UUD  1945 amandemen.
      Dengan berpedoman kepada pasal –pasal UUD proklamasi( 2012:7), dapat dikembangkan tujuan,isi progam pembinaan sumber daya manusia (SDM)unggul kompetitif terpercaya sebagai subjek dalam NKRI .mereka wajib di kembangkan sesuai kaidah fundamental pancasila dan UUD proklamasi ;terutama :
a)pembudayaan dasar Negara pancasila ,khususnya sila 1(pasal 29 )sebagai landasan moral dan kepribadian SDM Indonesia
b)dalam bidang hak asasi manusia (HAM)mulai nilai sila ,1,11,111,1V,dan V dan jabaranya dalam  UUD (pasal 28,34 )perlu memberdayaan dan pengamalan yang nyata .
c)khusus kondisi sosial ekonomi karna cukup menyimpan dari nilai dasar pancasila danUUD (terutama sila V dan pasal 33 ,34 )maka realitas actual berupa ekonomi liberal dan penguasaan berbagai sumber daya alam yang fital dan potensial oleh investor,maka pendidikan kita kepada generasi penerus harus menjadikan mereka yang mampu menguasai ekonomi nasional dan mampu mensejahterakan rakyat Indonesia berdasarkan ekonomi pancasila .



BAB ll
SEJARAH PERUMUSAN
PANCASILA

A.    TERBENTUNYA NEGARA MELALUI PROSES SEJARAH
            Untuk mehami pancasila secara lengkap dan utuh terutama dalam kaitanya dengan jati diri bangsa Indonesia,mutlak diperbolehkan adanya pemahaman sejarah perjuangangan bangsa Indonesia untuk membentuk suatu Negara yang berdasarkan suatu asas hidup bersama demi kesejahteraan hidup bersama ,yaitu Negara yang berdasarkan pancasila
            Nilai-niai essensial yang terkandung dalam pancasila yaitu: Ke-Tuhanan,kemanusiaan persatuan kerakyatan dan keadilan,senyatanya nilai-nilai tersebut telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak berabad-abad lamanya mulai dari sejak zaman batu dan akhirnya timbul kerajaan-kerajaan yang ada di Indonesia.
1.      ZAMAN KERAJAAN KUTAI
Dengan diketemukanya prasasti berupa yupa (tiang batu)berjumlah 7 menurut kartodiharjo (1977)berarti Indonesia memasuki zaman pada tahun 400M dan berdasarkan tulisan yang terdapat pada parasasti tersebut dapatlah diketahui bahwa raja mulawarman keturunan dari raja aswawamarman yang berasal dari kudungga dalam prasasti tersebut di jelaskan bahwa raja mulawarman mengadakan kenduri dan membersedekah kepada brahmana,dan para brahmana membangun yupa sebagai tanda terimakasih kepada raja yang dermawan. Masyarakat kutai yang membangun zaman sejarah Indonesia pertama kalinya ini menampilkan nilai-nilai sosial politik,dan keutuhan dalam bentuk kerajaan,kenduri serta sedekah kepada para brahmana (kaelan,2013:7).

Kewibawaan raja yang di bangun berdasarkan dengan agama sebagai tali pengikat tersebut mendasari kerajaan-kerajaan yang muncul kemudian yakni di jawa dan di Sumatra .menurut toyibin dikutip kaelan (2013:7) menytakan,dalam zaman kuno (400 M-1500M)tardapat dua kerajaan yang berhasil mencapai intrgrasi dengan wilayah yang meliputi hamper separuh Indonesia sekarang yaitu kerajaan sriwijaya dibawah wangsa syailendra di Palembang –sumatera selatan dan majapahit yang berpusat di jawa
2.     ZAMAN KERAJAAN SRIWIJAYA
              Sekertariat Negara RI dalam kaelan (2013:8) menurut mr.m.yamin bahwa berdirinya Negara kebangsaan Indonesia tidak dapat di pisahkan dengan kerajaaan-kerajaan lama yang merupakan warisan nenek moyang bangsa Indonesia .negara kebangsaan Indonesia terbentuk melalui tiga tahap yaitu:partama zaman sriwijaya di bawah wangsa syilendra (600 M-1400 M )yang bercirikan keprabuan ,kedua tahap tersebut merupakan Negara kebangsaan Indonesia lama. Ketiga,Negara kebangsaan modern yaitu Negara Indonesia merdeka (sekarang Negara proklamasi 17 agustus 1945 ).
      Menurut keneth R.HaLL di sunting suwarno (1978 :19 )pda abad ke V11 muncullah suatu kerajaan di sumatera yaitu kerajaan sriwijaya ,di bawah ke kuasaan wangsa syailendra .hal ini termuat prasasti kedukan bukit di kaki bukit si gunting dekat Palembang yang bertarikh 605 caka atau 683 M,dalam bahasa melayu kuno dan huruf pallawa , kerajaan ini adalah kerajaan maritime yang mengandalkan kekuatan lautnya ,kunci-kunci lalu lintas laut di sebelah barat di kuasainya.seperti selat sunda (686 m), kemudian selat malaka (775 m).pada zaman itu kerajaan sriwijaya merupakan suatu kerajaan besar yang cukup di segani di kawasan asia selatan. Perdagangan dilakukan dengan mempersatukan dengan pedagang pengrajin dan pegawai raja yang di sebut tuhaan vatak vura sebagai pengawas dan pengumpul semacam koperasi sehingga rakyat mudah untuk memasarkan barang daganganya .
         Selanjutnya suwarno (1993:19),sebagai suatu kerajaan yang besar sriwijaya mudah mengembangkan tata Negara dan tatapemerintahan yang mampu menciptakan peraturan-peraturan yang di taati oleh rakyat yang berada di wilayah kekuasaanya.demikian pula dalam sistem pemerintahanya terdapat pegawai pengurus pajak, harta benda kerajaan ,rokhayawan yang menjadi pengawas teknis pembangunan gedung gedung dan patung-patung suci sehingga pada saat itu kerajaan dalam menjalankan system Negara tidak dapat di lepaskan dengan nilai ketuhanan .
c.       Kerajaan-Kerajaan Sebelum Majapahit  
            Sebelum kerajaan majapahit berdiri di jawa tengah maupun jawa timur telah ada kerajaan ,yakni kerajaan kalingga pada abad ke Vll,sanjaya pada abad ke Vlll dan syailendra abad ke lX.Hal ini ditandai dengan adanya candi Borobudur (Candi Agama Budha) pada abad ke lX ada dikabupaten magelang,dan candi prambanan (Candi Agama Hindhu)pada abad ke X ada di daerah istimewa Yogyakarta .
            Menurut toyibin (1997:26),selama dijawa tengah di jawa timur muncul kerajaan Darmawangsa (abad ke X) selanjutnya abad Xl muncul kerajaan Air langga.Agama yang diakui oleh kerajaan adalah agama budha dan berdampingan secara damai dengan agama Wisnu dan agama syiwa.pada abad Xlll berdiri di jawa timur kerajaan singasari,yang berhubungan erat dengan muncul berdirinya kerajaan majapahit yang dipimpin raden wijaya
  4.Kerajaan Majapahit
 Kerajaan majapahit berdiri pada tahun 1293 M yang dipimpin raden wijaya ,mencapai puncaknya pada saat dipimpin oleh Raja Hayam wuruk dengan patihnya yang bernama Gajah mada yang terkenal dengan sumpah palapannya yakni menyatukan nusantara,dari semenanjung melayu sampan iran.
                 Ku Negara karta Negara ditulis oleh Empu prapanca pada tahun 1365M,dalam buku tersebut terdapat “pancasila”Empu tantular menulis buku judul”sutasoma”dan dalam bukunya dijumpai seloka persatuan”bhinekatunggal ika”yang bumyi lengkapnya”bhineka tunggal ika tanhanadharmanmangrua “,artinya walaupun berbeda beda,namun satu jua adanya,(kaelan ,2010:22)dengan demikian berarti realitas keagamaan yang terjadi pada waktu itu menunjukkan tidak adanya perbedaan agama yang dimiliki bahwa tuhan yang dipunyai adalah berbeda
            Menurut M.yamin (1960:60)menyatakan bahwa sumpah palapa yamg diucapkan oleh mahapati gaja mada pada waktu marak pasebanan keprabuan makan elapa,jikakalau seluruh nusantra bertakluk di bawah kekuasaan negara,jikakalau gurun ,seram,tanjung,haru,pahang,dempo,bali,sunda,palembang dan tumasik telah dikalahkan.selai itu raja hayam wuruk dalam menjalani dengan Negara lain hubungan bertetangga selalu antara lain dengan kerajaan TIONGKOK,AYODYA,Champa,dan kamboja,danmenurut prasasti brumbung (1329M),dalam tata pemerintahanya kerajaan maja pahit,raja hayam wuruk mempunyai penasehat yakni rakian.Ihalu ,isirikan dan Ihalu yang bertugas memberikan nasehat kepada raja,hal ini menunjukkan adanya musyawarah mufakat yang mengan dung nilai-nilai oleh sistem pemerintahan kerajaan majapahit.
5.Zaman Penjajahan
Pada permulaan abad XVl kerajaan Majapahit runtuh.Dengan keruntuhan kerajaan majapahit maka berkembanglah Agama islam dengan pesatnya di Indonesia, antara lain Kerajaan Kutai (Kalimantan Timur) ; Kerajaan Demak (Jawa Tengah),pada saat itu bersamaan dengan adanya (mulai)berdatangan orang-orang dari spanyol yang mencari tanaman rempah-rempah.
            Pada awalnya bangsa portugis memasuki Indonesia adalah untuk berdagang,dan lama kelamaan menguasai bidang peragangan sehingga meningkat yang akhir abad XVl bangsa belanda mulai datang ke Indonesia,dan mendirikan suatu perkumpulan dagang yang bernama VOC (verenigdeOost Indische compagnie )yang di kenal dengan istilah ‘’kompeni ‘’di kalangan rakyat.
            Praktek dagangan VOC mulai memaksa rakyat,timbul rasa sakit hati dan akhirya rakyat mulai mengadakan perlawanan. Sultan agung (1613 M-645 M)dari mataram berupaya mengadakan perlawanan yaitu dengan menyerang Batavia tahun 1628 M dan tahun 1929 M. hal ini tidak berhasil meruntuhkn Batavia,namun gubenur jendpeter soen coen tewas dalam pertempuran yang kedua itu.
            Setelah sultan agung wafat ,maka kerajaan mataram menjadi milik kekuasaan kompeni. Bangsa belanda di Indonesia telah menamakan politiknya yang dikenal Devide Et Empera.(politik mengadu domba) yang sangat licik sekali. Tempat-tempat yang vital (yang mempuyai kedudukan strategis) dikusai belanda (kompeni)seperti Makassar tahun 1977 dipimpin sultan hasanuddin,sultan ageng tritoyoso dari banten tahun 1684;tronojoyo ; Untung Suropati dari jawa timur pada  akhir abad XVll,kesemuanya tidak mampu merunahkan kekuasaan kompeni pada saat itu. Perlawanan bangsa Indonesia yang masih bersifat sporadis masih kedaerahan banyak mengalami kegagalan, karena beum ada kordinasi sehingga banyak menimbulkan korban bagi pejuang para anak-anak bangsa Indonesia – semakin memperkuat kedudukan dengan di bantu dan di dukung oleh kekuatan militer.
            Belanda mulai menghegemoni rakyat Indonesia sampai ke plosok-plosok dengan memperkuat dan menngintensifkan kekuasaannya di seluruh Indonesia. Hal ini membuat marah bangsa Indonesia dan meledaklah perlawanan rakyat di berbagai wilayah nusantara, antara lain: pattimura di Maluku (1817): Baharudin di Palembang (1819); Tuanku Imam Bonjol di minangkabau (1821-1837); pangeran diponegoro di jawa tengah (1825-1830); Panglima Polem; Teuku Tjik Di Tiro, Teuku umar dalam perang Aceh (1860); Sisingamangaraja di batak (1900) dan masih banyak lagi.hal ini karena adanya dorongan pada cinta tanah air sehingga menimbulkan semangat perlawanan kepada penjajah belanda. Dan dalam hal ini belum adanya kesatuan dan persatuan, perlawanan kepada penjajah masih perdaerah ssehingga perlawanan tersebut selalu kandas dan banyak menelan korban.
            Pada tahun 1830-1870 belanda menerapkan sistem monopoli dalam melaksanakan tanam paksa, dengan memaksa rakyat untuk membayar upeti atau pajak, sehingga rakyat banyak menderita.
LAHIRNYA NAMA PANCASIlA
            Pada tanggal 28 mei 1945 badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (dokuritsu zyunbi tyoosakai ) dilantik oleh seikoo sikilan dan di beri nasihat oleh gunsaikan yang antara lain menjelaskan bahwa tugas badan ini ialah untuk mempelajari dan menyelidiki segala sesuatu urusan penting yang mengenai masalah politik, ekonomi, pemerintahan, kehakiman, pembelaan, lalulintas dan sebagainy, dan hasil penyelidikan tersebut harus dilaporkan kepada gunsaikan.
            Masa siding yang pertama dilangsungkan selama empat hari, mulai tanggal 29 mei sampai dengan 1 juni 1945 dan bertempat di gedung Tyuoo sang iin (sekarang Pejambonatau gedung departemen luar negri).dalam masa siding pertama ini diminta oleh ketua badan penyelidik kepada para anggota untuk lebih dahulu mengemukakan dasar Negara apa yang akan di pakai nanti kalau Indonesia memperoleh kemerdekaannya.
            Pada hari pertama, yaitu tanggal 29 mei 1945 Mr.Moh.Yamin menyampekan pidatonya yang panjang lebar, semacam prasaran/usul yang telah disiapkan lebih dahulu secara tertulis dengan judul: “asas dan dasar kebangsaan repoblik Indonesia”,dan di tutup sebuah sajak yang berjudul repoblik Indonesia”.
Pidatonya itu diusulkan 5 asas dan dasar nrgara sebagai berikut:
1.      Perikebangsan,
2.      Perikemanusiaan,
3.      Periketuhanan,
4.      Perikerakyatan (yang terdiri dari): a) permusyawaratan, b) perwakilan, c) kebijaksanaan, d) kesejahteraan rakyat (keadilan sosial).
Jadi apabila tanggal 29 mei 1945 Mr.moh yamin secara tertulis mengusulkan lima dasar Negara,yang istilah dan urutannya agak berbeda dengan yang dipida dalam sidang badan penyelidik pada hari yang sama ,{tetapi mirip dengan pancasilanya UUD 1945},yaitu :
            1.Ketuhanan yang maha esa                 
2.kebangsaan persatuan Indonesia
3.rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4.kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat  kebijaksanaan dalam permusyawaratan dalam pewakilan
5.keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada hari kedua,sidang penyelidik yaitu tanggal 30 mei 1945,banyak golongan tokoh /tokoh tokoh islam yang berbicara,seperti KH.Wahid hasyri,Kibagus hadi kusumo dan K.H.A.kahar muzakir,yang mengusulkan agar dasar Negara yang dipakai nanti adalah dasar islam mengingat bahwa sebagian terbesar rakyat Indonesia beragama islam.tetapi bung Hatta(Drs.moh Hatta)yang juga berbicara pada hari yang sama,tidak menyetujui dasar islam ini dan mengusulkan agar di bentuk Negara persatuan nasional,dimana urusan agama di pisahkan dari urusan Negara.
            Pada hari ke tiga,tangga 31 mei1945 antara lain berbicara Prof.Mr.R. Supomo,yang menguraikan panjang lebar tentang teori kenegaraansecara juridis,politis dan sosiologis serta syarat-syarat berdirinya Negara,ventuk Negara,bentuk pemerintahan dan hubungan antara Negara dan agama.
            Pada Hri Ke empat,tanggal 1 juni 1945 berbicara Ir.soekarno salah seorang anggota badan penyelidik,yang secara langsungmemenuhi permintaan ketua badan penyelidik untuk mengemukakan dasar Negara Indonesia merdeka atau yang disebut “philosophische grondslag Weltanschauung” dari pada Indonesia merdeka, yaitu “Fundamen, filsafat,pikiran yang sedalam-dalamnya untuk diatasnya didirikan gedung Indonesia merdekayang kekal dan abadi”.
            Dalam pidatonya yang diucapkan tanpa teks itu antara lain diusulkan dasar-dasar Negara yang lima jumlahnya, yaitu:
1.      Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme,
2.      Internasionalisme atau perikemanusiaan,
3.      Mufakat atau demokrasi atau permusyawaratan, perwakilan,
4.      Kesejahteraan sosial,
5.      Ketuhanan yang berkebudayaan atau ketuhanan yang maha Esa.
Dasar Negara yang diusulkan itu di beri nama PANCASILA yang berarti lima dasar atau lima asas.

Lahirnya piagam Jakarta dan rancangan uud 1945
Di muka telah di jelaskan bahwa sampai tanggal 1 juni 1945 belum ada keputusan yang di ambil oleh badan penyelidik mengenai dasar Negara maupun bahan-bahan lainnya yang diperlukan dalam persiapan kemerdekaan Indonesia.
            Sehubungan dengan itu maka untuk menggolong-golongkan dan memeriksa catatan atau usul tertulis yang disampaikan oleh para anggota badan penyelidik di bentuk sebuah panitia kecil yang terdiri dari 8 orang yaitu:
Ir. Sukarno sebagai ketua anggota-anggotanya: Drs. Moh. Hatta, K.H. Wahid hasyim, M.r. Moh.Yamin, Kibagus Hadi kusumo, Mr. Maramis, Sutarjo Kartohadikusumo, dan Otto iskandardinata.
Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia.
            setelah badan penyelidikan dapat menjelaskan tugasnya, maka badan ini kemudian di bubarkan dan sebagai kelanjutannya berdasarkan dari pemerintah bala tentara jepang untuk daerah selatan (termasuk Indonesia) pada tanggal  7 agustus 1945, maka pada pertengahan agustus akan di bentuk suatu panitia persiapan kemerdekaan (dokuritsu zyubi inkai) yang akan mempelajari bahan-bahan yang telah disusun oleh badan penyelidik dan mempersiapkan datanya kemerdekaan yang akan “dihadiahkan” oleh pemerintah jepanh. Untuk keperluan tersebut, pada tanggal 8 agustus Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan Dr. Rajiman Wedyodiningrat berangkat ke Saigon atas panggilan jendral besar Terauchi,Seiko Sikiksan untuk daerah selatan (Nanpoo Gun). Pada tanggal 9 agustus 1945 terauchi telah mengambil 3 keputusan, yaitu :
1.      Ir. Soekarno di angkat sebagai ketua persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI), Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua dan D. Rajiman hanya sebagai salah satu anggota. 18 anggota lainnya adalah : Mr. Supomo,R.P. Suroso, Sutoyo, H.A. Wahid Hasyim, Kibagus Hadi Kusumo, Otto iskandar Dinata, Abdul kadir, suroyohamijoyo, BPH Puruboyo, Yap Tjwan Bing, Mr. J. Latuharhary, Dr. Amain, Abd. Abbas Hamdani, Dr. Ratulangi, Andipangeran, Tengku Moh hasan dan I gusti ketut puja.
2.      PPKI boleh mulai bekerja pada tanggal 9 agustus 1945.
3.      Cepat tidaknya pekerjaan PPKI terserah sepenuhnya kepada PPKI sendiri.

Lahirnya pancasila, undang-undang dasar 1945 dan Negara repoblik Indonesia.
            Dengan adanya proklamasi ini belum berarti bahwa bangsa Indonesia sudah memiliki Negara Indonesia yang merdeka.Karena untuk adanya suatu Negara harus dipenuhi 4 syarat, yaitu adanya rakyat daerah, pemerintah dan kedaulatan. Pada hari proklamasi baru 3 syarat yang ada (bangsa Indonesia), daerah (bekas daerah hindia belanda dahulu ) dan kedaulatan (karena telah menyatakan merdeka lepas dari penjajahan oleh siapapun). Tetapi pemerintahannya yang akan mengatur bangsa Indonesia ini yang belum ada, bahkan siapa kepala pemerintahannya pun belum ditentukan.
            Olehkarna itu tahap berikutnya yang harus diusahakan ialah pembentuk pemerintahan, atau sekurang-kurangnya memilih siapa yang akan memimpin pemerintahan itu. Untuk lebih dahulu harus ada ketentuan atau peraturan siapa yang undang dasar untuk mengacetus kesemuanya itu.
            Pada waktu itu yang ada hanyalah rancangan undang-undang dasar yang telah disusun oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam sidangnya bulan juli 1945.Tetapu badan penyelidik ini sudah dibubarkan dan di ganti dengan panitia persiapan kemrdekaan Indonesia (PPKI), yang telah berhasil melahirkan naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia.Oleh karna itu jalan selanjutnya ialah melanjutka tugas yang sudah dimulai oleh PPKI ini sebagai pembentuk Negara, dengan menyusun atau mengesahkan UUD dan memiliki presiden dan wakil presiden sebagai pemimpin pemerintahan.
            Sehubungan dengan itu,maka PPKI yang semula merupakan badan resmi bikinan jepang, oleh ketuanya Ir.soekarno atas tanggung jawab sendiri ditambah jumlah anggotanya dengan 6 orang lagi,yaitu Wirana Kusumah, Ki Hajar Dewantara,Mr.Kasman Singodimejo,sayuti melik ,Mr.Iwa Kusuma sumanti dan Mr.A.Subarjo (menjadi 27 orang),agar lebih mencerminkan keadaan rakyat Indonesia,sehingga PPKI ini berubah sifatnya menjadi komite nasional indonesia pusat(KNIP),yang berhak mewakili rakyat indonesia menyusul UUD.semula sebenarnya keanggotaan PPKI ini akan di tambah 9 orang,tetapi tiga orang (yaitu :Sukarni,Chairu saleh dan Adam Malik )menurut keanggotaan mereka,karena menganggap PPKI ini badan bikinan jepang.
            Tugas PPKI meyusun UUD ini dilaksanakan sehari sesudah proklamasi,yaitu pada tanggal 18agustus1945.tetapi sehari sebelum itu,yaitu pada tanggal 17agustus sore terjadi suatu peristiwa yang sangat penting, yang ikut menentukan nasip kehidupan Agama Islam pada masa-masa yang akan datang.sore itu Bung Hatta kedatangan seorang opsir jepang yang mengaku utusan dari kaigun (Angkatan Laut yang Menguasai Daerah Indonesia Timur)di damping oleh nasyjima (pembantu laksamana maedah),untuk memberi tahukan dengan sungguh-sungguh bahwah wakil-wakil prosestan dan katholik di daerah yang dikuasai oleh angkatan laut jepang sangat keberatan terhadap bagian kalimat dalam rancangan UUD,yang berbunyi:”Ketuhannan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemulnya”.mereka mengakui bahwa kalimat itu tidak mengikat mereka yang tiak beragama islam,tetapi tercantum ketetapan seperti dalam suatu dasar yang menjadi suatu pokok UUD,berarti mengadakan diskariminasi terhadap mereka golongan minoritas.jika apa yang mereka namakan diskriminasi itu di tetapkan juga,mereka lebih suka berdiri di luar reppulik Indonesia.
                                   




BAB lll
Yuridis konstitusuonal

                                   
                                    TUJUAN mencamtumkan dalam pembukaan UUD 1945 sejal semula adalah dilaksanakn untuk di pergunakan sebagai dasarnegara republic Indonesia ,yaitu sebagai landasan dalam pegatur jalannya pemerintahan Indonesia, karna landasan ini merupakan yang terpenting/ tertinggi di Indonesia, mak pancasila merupakan sumbernya segala sumber hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.oleh karna itu bagi para pejabat pemerintah pancasila harus dijadikan pegangan pokok dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dan merupakan dan merupakan sumber pokok dalam mengatur kehidupan masyarakat pada umumnya.
            Dilihat dari materinya,maka pancasila ini merupakan hal yang baru bagi bangsa Indonesia,karna ia digali dari adat istiadat dan pandangan hidup bangsa dan telah merupakan jiwa dan kepribadian bangsa,karna ungsur-ungsurnya telah beradap-adap lamanya terdapat dalam kehidupan bangsa Indonesia.oleh karena itu pancasila adalah pandangan hidup atau falsbafahhidup bangsa,yang sekaligus juga merupakan tujuan hidup bangsa indonesia.
            Dilihat dari proses penyusunannya,maka pancasila ini merupakan perjanjian luhur dari segenap rakyat indonesia, yang telah di sepakatioleh para wakilnya menjelang dan sesudah proklamasi kemerdekaan indonesia.
1.      pancasila sebagai landasan Idiil
pancasila sebagai landasan Idiil,karna keudukanya sebagai dasar Filsafat Negara republic indonesia,maka dengan pancasila bangsa indonesia akan mencapai tujuanya yaitu masyarakat adil dan makmur matriil dan spiritual berdasarkan pancasila.
2.      Pancasila sebagai dasar Negara
   Salah satu fungsi yang pokok dari pancasila adalah bahwa pancasila merupakan dasar Negara,philosophische grondslag dari Negara. Atau disering disebut sebagai Ideologi Negara.dalam hal ini pancasila di fungsikan sebagai dasar mangatur pemerintahan Negara atau dasar  mengaturpenyelanggaraan Negara
            Kebijakan pemerintah yang berdasarkan Norma-norma dasar yang sesuai dengan pancasila ini meliputi:
a.Ketuhanan Yang Maha Esa
b.Kemanusian Yang Adil Dan Beradab
c.Persatuan Indonesia
d.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
e.  Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
3. Pancasila Sebagai Sumber Segala Hukum
                        Dalam tertib hukum di Indonesia,terdapat susunan hirarki dari peraturan perundang/hukum yang berlaku,dimana UUD merupakan sumber hukum dan sangat penting, mengatasi dan membatasi aturan-aturan hukum lainya,baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.Tetapi UUD ini bukanlah merupakan hukum dasar yang tertinggi,karena diatasnya masih ada pokok kidah Negara yang fundamental sebagai sumbernya,segala sumber hukum,yaitu Pancasila dan pembukaan UUD 1945.
4.Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
            Bagi segenap warga Indonesia pancasila harus merupakan filsafah hidup bangsa (wetanschauung), yaitu pandangan hidup pegangan atau petunjuk dalam ke hidupan sehari hari dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan dalam kehidupan masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya ini.
            Ini berarti bahwa setiap tingkah laku dan perbuatan kita bangsa Indonesia harus di jiwai dan merupakan pancaran dari semua sila dalam pancasila.
5.Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
      Fungsi pancasila sebagai falsafah hidup bagi bangsa Indonesia bagaimana di uraikan di atas sebenarnya telah berabad-abad lamanya di laksanakan dalam masyarakat bangsa Indonesia ,sebelum bangsa Indonesia itu sendiri di formulasikan dalam UUD 1945 sebagai dasar Negara hal ini di sebabkan karna materi dan unsur –unsur dari pancasila itu sudah merupakan unsur-unsur dari kepribadian bangsa Indonesia,sebagai ciri-ciri atau corak yang khas dari bangsa Indonesia yang tidak dapat di pisahkan dari bangsa Indonesia serta merupakan serta ciri khusus yang merupakan dari bangsa lainya.
6.Pancasila Sebagai Alat Pemersatu Bangsa Indonesia
      Telah dijelaskan dimuka bangsa Indonesia yang tinggal di berbagai daerah dan kepulauan yang letaknya terpencar satu sama lainya,mempunyai berpuluh-puluh suku bangsa yang mempunyai beraneka ragam kehidupan kebudayaan,bangsa,adat istiadat,kesenian dan kepercayaan.dalam tata susunan masyarakat yang semacam itu, tepat sekali landasan hidup bersifat umum,universal,yang dapat sebanyak mungkin mencakup semua prikehidupan,adat istiadat dan kepercayaan mereka yangmereka miliki,sehingga meliputi semuanya dan dapat di terima oleh semuanya
7.Pancasila Sebagai Tujuan Hidup Yang Hendak Dicapai Oleh Bangsa Indonesia
      Dimuka telah di jelaskan bahwa pancasila ini di tinjau dari proses terjadinya adalah merupakan perjanjian luhur dari segenap rakyat indinesia,yang di sepakati oleh para wakil-wakilnya menjalang dan sesudah proklamasi kemerdekaan mereka sepakat untuk memakai pancasila sebagai dasar Negara,bukan hanya karena sila-sila yang tercantum di dalamnya itu merupakan jiwa dan kepribadian bangsa menceritakan tujuan hidup yang hendak di capai oleh bangsa Indonesia, sebagai sesuatu keadaan yang ingin di wujudkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia .
PANCASILA DALAM UUD 1945
1.Pengertian dan kedudukan UUD 1945
      Yang dimaksud dengn undang –undang dasar 1945 ialah : keseluruhan naskah yang terdiri :
a)pembukaan
b)batang tubuh UUD yaitu pasal –pasal dalam UUD 1945yang terdiri dari 16 bab ,berisi 1 s/ d 37,aturan peralihan dan aturan tambahan,serta :
c)penjelasan, yang terdiri dari penjelasan umumdan penjelasan pasal demi pasal.
      Naskah dari UUD 1945 ini telah dimuat dan disiarkan dalam ‘’berita republic Indonesia ‘’- suatu penerbitan resmi pemerintah RI –yang terbit pada tanggal 15 pebuari 1946 ,yaitu berita RI no 7. Tahun II .
      Sebagaimana kita ketahui UUD 1945 ini dirancang oleh panitia perancangan UUD yang merupakan bagian dari badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUUPKI) pada bulan juli 1945 dan di sahkan oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang telah berubah sifatnya menjadi KNIP pada tanggal 18 agustus 1945
      Menurut penjelasan umum dari UUD 1945,maka UUD suatu Negara ‘’ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu .UUD ialah hukum dasar yang tertulis,sedangkan disampingnya UUD itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis,ialah aturan-aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara,meskipun  tidak tertulis ‘’.
      Pengertian hukum dasar yang tertulis dapat kita jabarkan,bahwa sebagai hukum UUD ini mengikat,yaitu mengikat pemerintah,meningkat setiap lembaga masyarakat dan juga meningkat setiap warga Negara Indonesia (dimana saja )dan setiap penduduk yang ada diwilayah Negara Indonesia sebagai hukum,UUD berisi norma-norma aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus di laksanakan dan harus di taati .
2.Sifat UUD 1945
      Kalu kita melihat isi UUD 1945,maka kita akan ketahui bahwa UUD 1945 ini tidak banyak memuat pasal-pasal yang adapun isinya singkat-singkat kadang-kadang kurang jelas dan belum sempurna.
       Hal ini dapat di mengerti,kalau kita mengetahui cara penyusunan dan pengesahanya pada tanggal 18 agustus 1945.ketua KNPI (dulu PPKI)pada waktu itu Ir.sukarano sebagai pimpinan sidang antara lain menyatakan :
      ‘’kalu boleh saya memakai perkataan :ini adalah UUD kilat. Nanti kalau kita bernegara di dalam suasana yang lebih tentram, kita yentu akan mengumpulkan kembali majelis permusyawaratan rakyat dan dapat membuat UUD yang lengkap dan lebih sempurna tuan-tuan tentu mengerti, bahwa ini sekedar UUD sementara, UUD kilat, bahwa brang kali boleh di katakan pula, inilah revolutlegrondwet ( UUD revolusi,).nanti kita membuat UUD yang lebih sempurna dan lengkap. Harap di ingat benar oleh tuan-tuan, agar supaya kita ini bisa selesai dengan UUD ini ‘’.

3.bentuk perumusan lainya bagi pancasila
      Dari uraian diatas menyatakan bahwa sampai dengan 18 Agustus 1945 kita mengenal beberapa bentuk rumusan pancasila,antara lain:
v  Rumusan dalam pidato Mr.Moh.Yamin,
v  Rumusan tertulisjugaMr.Moh.Yamin,
v  Rumusan lisan dari pidato Bung Karno,
v  Rumusan tertulis dalam rancangan UUD susunan badan penyelidik,dan
v  Rumusan tertulisdalam pembukaan UUD RI 1950.
a.rumusan pancasila dalam mukaddimah konsitusi RIS 1949
      UUD 1945 dengan pancasilanya yang berlaku sejak 18 Agustus 1945 ternyata tidak berlangsung lama,karena sejak tanggal 27 Desember 1949digantikan oleh konsitisi RIS sebagai kelanjutan dan kofrensi Meja budar(KBM),yang berlangsung diDeen hag(Negeri belanda)dari tamggal 23 Agustus sampai 2 November 1949,untuk menyelesaikan            persengketaan bersenjata antara pemerintah RI dan kerajaan Belanda.sejak lahirnya RISmaka UUD 1945 hanya berlaki bagi Negara bagian RI yang beribukot Yogyakarta
b.rumusan pancasila dalam mukaddimah UUDS 1950
      konsitusi RIS dengan pancasilannya ini ternyata umurnya sangat pendek,kurang dari 8 bulan, karena sejak tanggal 17 agustus 1950 konsitusinya tersebut diganti olrh UUD baru yang dikenal sebagai undang-undang dasar sementara RI tahun 1950. Mengenai UUD baru ini dapat dijelaskan secara ringkas sebagai berikut:
      bentuk Negara serikat yang mempunyai 16 negara bagian yang di hasilkan oleh KMB sebenarnya bukan bentuk yang kita harapkan, karena kedaan wilayah Indonesia yang terdiri dari ribuan pulauini akan mudah terpecah belah meskipun demikian bentuk ini terpaksa kita terima,karena ada tekanan dari pihak belanda yang mendapat dukungan dari beberapa Negara bagian bikinan belanda.
c. rumusan pancasila yang berlaku sekarang
      UUDS RI 1950, seperti halnya konstitusi RIS juga masih bersifat semantara karena belum di tetapkan oleh badan pembuat UUD, yaitu konstituante.Oleh karna itu setelah konstituante hasil pemilihan umum tahun 1956, segera mengadakan sidang plenountuk menyusun UUD yang masih bersifat sementara.
      Tetapi sampa pertengahan tahun 1959 usaha tersebut belum juga berhasil,karena adanya pertengtangan pendapat mengenai dasar Negara yang sukar dipertumakan dan bahkan dapat membahayakan persatuan bangsa dan kesalamatan Negara, yaitu pada satu pihak menghendaki islam sebagai dasar Negara atau sekurang-kurangnya tercantum kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya seperti yang tercantum dalam piagam Jakarta.
d. Perwujudan pancasila dalam pembukaan UUD 1945                   
      istilah atau nama “pancasila” sebenarya tidak dapat kita jumpai dalam pembukaan UUD 1945 maupundalam batang tubuh dan penjelasan dari UUD tersebut. Teapi dasar Negara yang lima jumlahnya itu semuanya dapat kit abaca dlam alinea keempat dari pembukaan,sebagaimana telah dikutip dimuka.
PERWUJUDAN PANCASILA DALAM BATANG TUBUH UUD 1945
      Menafsirkan pancasila juga harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam batang tubuh UUD 945, karena disini banyak kita jumpai pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari tiap-tiap sila dalam bentuk peraturan dasar, yang sekaligus juga merupakan penafsiran dan penjelasan dari sila-sila dalam pancasila itu.
1. Penafsiran dan perwujudan dari sila pertama(terdapat dalam pasal 29 UUD 1945.pasal 29 berbunyi:a)Negara menjaminkan kemerdekaan yang maha esa; b) Negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu.)
2. penafsiran dan perwujudan dari sila kedua (terdapat dalam pasal-pasal yang memuat hak-hak asasi manusia, antaralain dalam pasal-pasal 27,28,29,30 dan 31 UUD 1945.)
3. penafsiran dan perwujudan dari sila ketiga (antara lain terdapat dalam pasal 1, pasal 31, pasal 32, pasal 35, dan pasal 36 UUD 1945.
4. penafsiran dan perwujudan dari sila keempat (antara lain terdapat dalam pasal 1 ayat 2, pasal 2 pasal 3, pasal 6 ayat 2, pasal 28 dan pasal 37 UUD 1945.
5. penafsiran dan perwujudan dari sila kelima  (antaralain terdapat pasal-pasal 27 ayat 2,pasal 33 dan 34 UUD 1945 {juga dalam pasal-pasal 28,29,dan 31 yang sudah disebutkan dimuka}.)
PEMBUKAAN UUD 1945
1.      Pancasia proklamasih dan pembukaan undang-undang dasar 1945
2.      Kedudukan pembukaan Undang-undang Dasar 1945
3.      Susunan Pancasila dalam pembukaan UUD 1945
4.      Isi pembukaan UUD 1945
5.      Pokok-pokok Pikiran Dalam pembukaan UUD 1945.














BAB lV
PANCASILA SEBAGAI
IDIOLOGI
BANGSA INDONESIA

A.    ISTILAH IDIOLOGI/ASAL USUL IDIOLOGI
           Ideologi berasal dari bahasa yunani ,idein artinya melihat dan logia artinya ajaran. Ideologi secara praktis diartikan sebagai sistem dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta saran-saran pokok untuk mencapainya.
           Jika ideology diperkenalkan pertama kali oleh filsuf perancis, Antonie Destutt Dee Tracy (1754-1836), menciptakan istilah ideology pada tahun 1796. De Tracy adalah seorang bangsawan yang bersimpati pada revolusi perancis (1789) dipenjara selama pemerintah teror kelompok jacobin (kelompok revolusioner sayap kiri- ekstream yang dipimpin oleh robes pierre).         
           De Tracy adalah pengikut rasional gerakan abad 18 yang dikenal sebagai pencerahan yang kritis terhadap otoritas tradisional dan mistifikasi ajaran agama,juga amat prihatin pada penyimpanan pencerahan yang dilakukan oleh Robespiere dan kelompoknya. Secara kultural ideology menentukan sekumpulan ide yang bermaksudkan untuk mendahulukan kepentingan-kepentingan kelompok sosial tertentu, acap kali dengan menimbulkan kerugian orang lain. Ideology dapat didefinisikan secara netral, dan sebaliknya dapat didefinisikan secara kritis. Secara netral,ideology dipandang sebagai seperangkat ide tanpa konotasi-konotasi politis yang jelas dan terang-terangan.secara kritis ideology dipandang sebagai seperangkat ide tanpa konotasi-konotasi politis yang jelas dan terang-terangan. Secara kritis ideology dipandang sebagai sepengrakat ide tempat orang membiasakan dirinya sendiri dan orang lain dalam konteks sosio historis yang spesifik, dan tempat kemakmuran kelompok-kelompok tertentu dikedepankan. Dalam ideology terkandung makna bahwa ide – ide itu akan terus diperjuangkan melalui berbagai wacana publik(Ngudi Astuti; 2012 : 52).
B.     FUNGSI-FUNGSI IDIELOGI       
           Ideology secara konseptual mempunyai fungsi-fungsi yang saling berkaitan yakni fungsi distoris fungsi,legitimasi dan fungsi integral.menurut selamet sutrisno (2006 : 29). Paul ricoeur dalam bukunya”Lectures on Ideology and Utopia”.telah karya Max,Althuscer,Manhcim,weber ,Habermas,Geertz titik beratnya diletakkicoeur terhadap Max awal(Muda),weber dan Geertz ideology mempunyai fungsi-fungsi yakni fungsi distoris (Marx);fungsi Logitimasi (weber) dan fungsi Integrasi (Geertz).
           Taylor seorang editor dari karya Ricoelur mengatakan bahwa dalam telah Ricoelur mengenai ideology,dan tidak meyorotinya sebagai fenomena sosial politik,melainkan lebih sebagai-konsep-Ricoelur tidak menaruh kepentingannya, misalnya pada Marx,apakah Marx cukup akurat dalam analisis terhadap peran dunia industry pada awal kapitalisme. Dalam hal ini Recoelur lebih memusat perhatian pada struktur epitemologi dari karya-karya marx. Demikian pula tidak diketemukan analisis sosiologi dari weber,karena Ricoelur lebih mencurahkan pembahasannya pada kerangka konseptual.
C.     IDEOLOGI TERBUKA DAN IDEOLOGI TERTUTUP
           Memahami pancasila sebagai ideology terbuka yang memiliki dinamika internal yang dapat memotivasi atau merangsang kita yang meyakininya untuk mengembangkannya secara terus menerus dalam batas-batas kerangka yang terlindungdalam hakikatnya adalah satu hal. Tetapai itu saja belumlah cukup untuk menjadikan pancasila suatu ideology yang hidup, selalu tegar dan terus berkembang dalam diri masyarakat kita selalu tegar dan terus sehingga ia bukan saja berhasil memilihara dan mengembangkan relevansinya yang tinggi tetapi sekaligus juga membudaya dan diamalkan  berbagai bidang kehidupan masyarakat,berbangsa dan bernegara, termasuk kehidupan politik,demikianlah  menurut pandangan kita pengembangan pemikiran-pemikiran baru adalah suatu keharusan bagi suatu ideology,sejauh pemikiran-pemikiran baru itu masih berada dalam kerangka hakikatnya.pancasila sebagai ideology terbuka memilki dinamika internal untuk semua sistem politik yang tidak idelogis dalam artianmerupakan ideology tertutup,kita akan menemukan bahwa penyelanggaraan Negara berdasarkan pandangan-pandangan dan nilai-niai dasar tertentu kadang-kadang dasar normatic itu tidak di rumuskan secara explicit. Akan tetapi dalam kebanyakan Negara,undang-undang dasar (konstitusi) memuat bagian yang merumuskan dasar normatic itu. Dasar normatic itu dapat pula disebut dasar filsafat Negara.Dan ini merupakan kesepakatan bersama yang berlandaskan kepada nilai-nilai dasar dan cita-cita masyarakat.dengan demikian maka merupakan ciri ideology yakni bahwa isinya tidak koperasional. La baru menjadi operasional apabila sudah di jabarkan kedalam perangkat yang berupa konstitusi atau peraturan perundangan lainya. Oleh karna itu setiap generasi baru dapat menggali kembali dasar filsafat Negara untuk menentukan apa implikasinya bagi situasi atau pada masing-masing zaman saat itu.-oleh karna itu ideology terbuka sebagai nama yang di kembangkan oleh bangsa Indonesia senantiasa terbuka untuk proses revormasi dalam bidang kenegaraan karna ideology terbuka berasal dari masyarakat yang sifatnya dinamis,selain itu sifat ideology terbuka juga senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan aspirasi pemikiran serta akselerasi dari masyarakat dalam mewujudkan cita –citanya untuk hidup berbangsa dalam mencapai harkat dan martabat kemanusiaan.
           Sebaliknya ideology tertutup merupakan sesuatu system pemikiran tertutup.hal ini dapat di kenali beberapa ciri khas, ideology itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat melainkan merupakan satu kelompok orang yang mendasari sesuatu progam untuk mengubah dari memperaharui masyarakat. Oleh karena itu yang menjadi ciri ideology tertutup yakni yang namanya ideology di benarkan pengorbanan yang di korban kan dalam masyarakat .demi ideology masyarakat harus berkorban dan kesediaan untuk menilai kepercayaan ideologis para warga masyarakat serta kesetiaanya masing-masing sebagai warga masyarakat ( kailan,2010:114 )
1.      Pancasila sebagai ideologi terbuka
           Pancasila merupakan ideology nasional Negara Indonesia,secara umum ideology merupakan kumpulan gagasan,ide,keyakinan,kepercayaan,yang menyeluruh serta sistematis yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan politik,ketahanan,keamanan sosial, kebudayaan ,dan keagamaan.
Makna ideology di Indonesia tercermin pada falsafah hidup kepribadian bangsa Indonesia,yaitu pancasila.karena pancasila mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh bangsa Indonesia diyakini paling benar.pancasila sebagai ideology Negara, susunanya tercantum dalam Alenia keempat pembukaan UUD 1945,walaupun UUD 1945 dalam pasal-pasalnya telah mengalami beberapa kali perubahan (amandemen ).pancasila tetap menduduki posisi sebagai sumbernya segala sumber hukum,sebagai status fundamental norm dan sebagai ideology nasional dlm UUD 1945.






















BAB V
                       PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK BANGSA

PANCASILA berkedukkan sebagai sumber dari segala sumber hukum di Negara Indonesia . sabagai sumbernya dari segala sumber hukum nilai- nilai pancasila yang sejak dahuu telah didengungkan oleh para founding fatheruntuk di jadikan landasan dasar Negara yang merupakan suatu cita-cita moral yang luhur terwujud dalam kehidupan sehari- hari bangsa Indonesia sebelum membentuk Negara. Nilai-nilai pancasila.Yang sebenarnya materinya telah di gali dari bangsa Indonesia sendiri.
                       Pancasila sebagai suatu nilai memberikan dasar-dasar yang bersifatfundamental dan unifersal baik bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakatan, berbangsa dan bernegara.bilamana nilai-nilai tersebut dijabarkan dalam hudup yang nyata dalam masyarakat,bangsa maupun Negara maka,nilai-nilaI tersebut dalam suatu norma-norma tersebut meliputi.(1) norma moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang diukir baik maupun buruk dan pancasila juga terjabarkan dalam suatu norma-norma moralitas atau  norma-norma etika sehingga pancasila merupakan sistem etika dalam masyarakat,berbangsa dan bernegara;(2)norma hukum yaitu sistem peraturan undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia dengan arti lain pancasila berkedudukan sebagai pokok kaidah yang fundalmental atau staats fundalmental norm.(sumber segala sumber hukum)oleh karna itu sila-sila pancasila merupakan suatu system nilai-nilai etika yang sumber hukumnya merupakan sumber norma baik meliputi norma moral maupun norma hkum yang pada giliranharus dijabarkan lebih rinci dalam norma-norma etika moral maupun norma hukum dalam kehidupan kenegaraan maupun kebangsan.
A.    PANCASILA LANDASAN ETIKA POLITIK BANGSA INDONESIA
           Etik adalah cabang dari filsafat masuk dalam kelompok filsafat praktis yang dibagi menjadi dua yakni etika umum dan etika khusus.Menurut Van Magnis suseno (1987). Menyatakan bahwa etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana  kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral.etika berkaitan dengan berbagai masalah nilai karena etika pada dasarnya membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan nilai-nilai susila dan tidak susa,baik dan buruk.                             
B.     PERANAN PANCASILA DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA
           Dalam peranannya pancasila dapat menjadi media dan sarana interaksi yang efektif,factor utamanya pada pengkayaan pandangan,pendapat dan pikiran.konsep sosialisaai dan pelaksanaan pancasila adalah menyangkut materi,sasaran dan metodologi menjadi hal yang sangat penting, karna realisasi di namika kehidupan yang saatini diwarnai denganberkembangnya nilai-nilai demokrasi dalam proses demokratisasi yang terus berkembang dan berlanjut.
           Negara Indonesia dalam konteks masa kini danmasa yang akan datang, dibutuhkan pengembangan nilai-nilai pancasila dengan mempertimbangkan prestektip multikulturalisme, unsur-unsur dan proses kontruksi identitas nasional yang semuanya harus bermuara pada tujuan mensejahterakan masyarakat idonesia,adil dan makmur,spiritual dan materiil.mengembangkan budaya demokratis,dan tercapainya keadilan sosial yang menjadi visi pentinting dalam kemerdekaan bangsa Indonesia.
           Pancasila sesungguhnya tidak salah dan bukannya tidak cocok,melainkankita semualah yang belumsepenuhnya erasa memiliki memahami,menjalankan dan melaksanakan nilai-nilai pancasila.






























BABVl
CITA NEGARA DAN FAHAM INTEGRALISTIK

PANCASILA adalah dasar Negara Indonesia dan tujuan Negara diuraikan pada empat buah alinea yang tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar (UUD)1945.pandangan “integralistik”menurutrumusan Soepomo menyatakan bahwa:”teori yang dapat dinamakan teori integralistik” pada dasarnya masih terbuka dan bukan harga mati. Tentu saja pemikiran soepomo sebagai pencentusnya mempunyai peranan yang sangat besar dan penting,karena terus diisi dan dipresisi dalam sejarah kehidupan bangsa dan Negara.Tentang Negara Integralistik disepanjang sejarah berusaha sedapat mungkin dengan mengangkat mutiara yang terpendam dalam sejarah kebudayaan bangsa untuk memperkayanya lebih jauh terutama dalam menghadapi tantangan jaman yang makin berat.
A.    HAKEKATNYA NEGARA INTEGRALISTIK
           Secara historis pandangan Negara integralistik merupakan protes keras terhadap    kejahatan penjajahan, dan terhadap individuallisme yang dituduh menjadi ideology yang mendasarinya. Hal itu Nampak dalam penjelasan soekarno dan soepomo pada tanggal 14 dan 15 juli 1945 pada waktu memberikan kata pengantar dan menjelaskan mengenairancangan UUD 1945, sebagai berikut.
B.     CITA NEGARA INTEGRALISTIK
           Analogi antra permasalahan mengenai faham integralistik dengan permasalahan mengendari rumusan pancasila yang otentik, yang timbul pada awal orde baru. Bahkan dapat dikatakan bahwa masalah mengenai rumusan pancasila yang otentik tersebut mempunyai latar belakang dan dampak yang lebih besar dan fundalmental – sebagaimana kita ketahui masalah sumber, referensi atau acuan otentik dari pada pancasila tersebut merupakan masalah yang timbul sebagai bagian dari terjadinya dualism Orde lama dan Orde baru pada kuasa itu.
C.    MORAL NEGARA INTEGRALISTIK
     Pancasila sebagai dasar filsafat Negara, merupakan ideology Negara dan juga moral Negara yang pola pelaksanaanya dipancarkan keempat pokok pikiran,yakni:sebagai fundamen moral Negara yang dipancarkan dari sila pertama dan sila kedua,dan segabai fundamen politik Negara yang dipancarkan dari sila ketiga,sila keempat dan sila kelima,selanjutnya pokok pikiran tersebut di jelmakan dalam pasal-pasalnya yang terdapat dalam undang-undang dasar(UUD) 1945 sebagai strategi pelaksanaanya. Pancasila sebagai dasar Negara, unsur-unsurnya merupakan satu kesatuan yang bersifat organis, tiap sila mempunyai fungsi tersendiri tidak saling bertentangan, tetapi saling melengkapi. Sila pertama berfungsi sebagai moral Negara,sila kedua juga sebagai moral Negara, sila ketiga sebagai dasar Negara, sila ke empat sebagai sistem Negara, sila kelima sebagai tujuan Negara.
D.    KEHIDUPAN AGAMA DAN NEGARA
Antara agama dan Negara tidak bisa bersatu,karena antara agama dan Negara mempunyai peranan sendiri-sendiri untuk manusia sebagai warganya, keduanya saling melengkapi untuk mengatur kehidupan manusia dalam mencapai cita-cita dan jangan sampai timbul adanya suatu perselisihan.Baik agama maupun Negara mempunyai konsep-konsep peraturan untuk membimbing kehidupan manusia kearah kebenaran, kebaikan, kesatuan yang harmonis, adanya satu yang tidak terbagi dan terpisah dari yang lain, adanya rakyat sebagai pendukung kekuasaan, dan adanya adil sebagai tujuan atau cita-cita.
           


















BAB Vll
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
                        PANCASILA pada awal pertumbuhannya merupakan sebagai dasar fisafat Negara hasil kesepakatan dan perenungan yang mendalam para tokoh-tokoh kenegarawan Indonesia, yang kemudian dihayati sebagai fisafat hidup bangsa dan merupakan seperangkat prinsip pergerakan yang dijadikan dasar dan memberikan arah untuk dicapai dalam mengembangkan kehidupan nasional serta dihayati dan berkembang menjadi suatu ideology nasional.pancasila sebagai ideology dalam pengembangannya harus didukung oleh penalaran kefilsafatan yang berlandaskan kodrat manusia supaya bersifat ilmiah dan filsafat dan tetap juga bersifat manusia.
                        Pancasila dalam perkembangaanya secara kefilsafatan yang berusaha mengemukakan hakekatnya secara manusiawi dan menyusunya secara sistematik,pertama yang harus dipelajari adalah tentang perenungan kefilsafatan untuk mengetahui dan membuktikan bahwa pancasila sebagai sistem filsafat, pancasila sebagai sistemfilsafat dalam pembuktiannya yang utama adalah dengan menunjukkan ciri-ciri filsafat yang diterapkan dama pancasila dan juga dasar untuk mengembangkan kefisalfatan pancasila.Dasar pengembangan filsafat ini berlandaskan pada hakikat kodrat manusia.
A.    PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT DAN BERLANDASKAN HAKIKATKODRAT MANUSIA
1.      Ciri-Ciri Filsafat
                        Dalam perenungan filsafat, diusahakan di mulai dari bahan-bahan yang telah ditetapkan secara baik, dan berusaha manarik kesimpulan dari bahan-bahan tersebut secara logika berhubungan satu dengan yang lain, sehingga hasilnya adalah berisi kesimpulan sebagai bagan yang bagian-bagiannya secara logis berhubungan.
2.      Sistem fisafat harus bersifat koheren
      Bagan konsepsional yang merupakan hasil perenungan kefilsafatan bersifat koheren, yakni berhubungan satu dengan lainnya secara runtut.Tidak mengandung pernyatanaan-pernyataan dan hal-hal yang bertentangan. Pancasila sebagai sistem filsafat bagian-bagiannya tidak saling bertentangan meskipun berbeda tetapi saling melengkapi,dan tiap bagan mempunyai fungsi dan kedudukan tersendiri. Bagian-bagian tersebut merupakan satu kesatuan yang bersifat organis.Bentuk susunanya adalah hierarkhis-piramidal.
a.       sistem filsafat harus bersifat menyeluruh
bagan konsepional yang merupakan hasil perenungan filsafat harus bersifat menyeluruh, yakni memadai semua hal dan gejala yang tercakup dalam permasalahaan sehingga tidak ada sesuatu yang diluar jangkauannya. Pancasila-pancasila filsafat hidup bangsa di dalamnya telah tersusun suatu pola yang dapat memadai semua permasalahaan kehidupan serta menampung dinamika masyarakat, dan pancasila sebagai dasar Filsafat Negara dapat mencakup semua permasalahaan kenegaraan yang berlandaskan hakikat kodrat manusia.
b.      sistem filsafat harusbrsifat mendasar
           Pola bagan konsepsional yang merupakan hasil perenungan kefilsafatan harus bersifat mendasar, yakni mendalam sampai ke inti-mutlak tata kehidupan manusia mengadapi diri sendiri, sesame manusia, dan menghadapi tuhan, dalam bermasyarakat dan bernegara, yang mewujudkan berketuhanan, berkemanusiaan, bepersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan.
c.       Sistem filsafat adalah bersifat spekulatif
Bagan konsepsional yang merupakan hasil perenungan kefilsafatan adalah bersifat spekulatif, yakni mrupakan buah pikiran hasil perenungan sebagai pra anggapan yang menjadi titik awal serta pangkal tolak pemikiran sesuatu hal. Pra anggapan bukanlah secara kebetulan tetapi, suatu pola dasar yang dapat diandalkan dengan penalaran yang logis, pancasila sebagai dasar Negara pada permulaannya adalah merupakan buah pikir dari tokoh – tokoh kenegaraan yang merupakan suatu pola dasar sebagai titik awal yang kemudian dibuktikan kebenarannya .jadi pada mulanya tokoh-tokoh pemikir kenegaraan hanya berspekulasi bahwa pancasila yang tepat di gunakan sebagai dasar filsafat Negara.semua pengrtaahuan yang sekarang ada pada awalnya juga di mulai dengan spekulasi. Dari serangkaian spekulasi ini di pilih buah pikiran yang dapat di andalkan dan merupakan titik awal dari penjajahan pengetahuan.
TEORI KEBENARAN DALAM PANCASILA
            Pancasila sebagai suatu sistem filsafat praktis yang juga sebagai Negara haruslah memenuhi Tiga Teori kebenaraan yang dikemukakan filsafat, sehingga pancasila merupakan pancasila merupakan suatu ideology Negara yang tangguh,yang mampu mengembangkan kekuatan nasional untuk mengatasi segala tantangan acaman hambatan dan gangguan, baik langsung maupun tidak langsung. Teori kebenaran yang dimaksudkan ada tiga macam,yaitu : Teori Koherensi, Teori Korespondensi, dan Teori pragm.
A.    FALSAFAH PANCASILA DALAM AKUALISASINYA
            Hingga awal orde baru,1 juni masih diperngati resmi sebagai hari pancasila,dengan pidato prsiden soeharto berpuluh-puluh tahun lamanya, hari lahir pancasila di terima oleh rakyat Indonesia sebagai hari raya yang penting, bahkan diajaran di sekolah sekolah.
B.     KELIMA SILA PANCASILA PENJELMAAN HUBUNGAN KODRAT
            Hubungan kodrat kemnusiaan artinya,manusia sebagai subyek itu mempunyai hubungan dengan tuhan sendiri,dan hubungan manusia dengan benda (anorganis ,vegetative,dan animal).ini menunjukkan bahwa filsafat pancasila (pancasila sebagai filsafat)memang sungguh-sungguh komprehensif,yaitu meliputi keseluruhan apa Saja yang ada,sesuai dengan postulal antol0gisnya.di luar tiga hubungan yang kodrat itu sudah tidak apa-apa lagi.sebaliknya,segala apa saja yang ada sudah tercakup pada tiga hubungan kemanusiaan yang kodrat itu.
           



































BAB VIII
PANCASILA SEBAGAI OBYEK DAN SUBYEK DALAM FILSAFAT PANCASILA
             UNTUK memudahkan pemaman, kita definisikasi pengertian filsaf pancasila secara bertahap : 1)Filsafat Pancasila ialah ilmu Filsafat yang obyeknya pancasila pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar filsafat Negara Republik Indonesia dan ideology Negara dan bangsa Indonesia; 2)Filsafat pancasila ialah ilmu filsafat yang subyeknya pancasila pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar filsafat Negara Republik Indonesia dan ideology Negara dan bangsa Indonesia; dan 3) filsafat pancasila ialah ilmu filsafat yang obyeknya dan subyeknya pancasila pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar filsafat Negara Republik Indonesia dan ideology Negara dan bangsa Indonesia.
            Ada tiga definisi tersebut menggambarkan tahapan-tahapan pemahaman mengenai arti ilmu filsafat pancasila yaitu:
1. menunjukkan bahwa filsafat pancasila mempelajari/menyelidiki obyek sedalam-dalamnya sampai pada hakikatnya.
2. menujukkan bahwa setelah pancasila sebagai obyek pemikiran filsafat dipahami secara sedalam-dalamnya, maka tiba giliranya pancasila menjadi subyek ilmu filsafat.
3. Filsafat pancasila adalah ilmu filsafat yang baik obyek maupun subyeknya ialah pancasila pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar Negara republic Indonesia, ideology Negara dan bangsa Indonesia.
A.    FUNGSI PRAKTIS DAN FUNGSI TEORITIS PANCASILA      
            Amat sering orang mengatakan bahwa apa yang menjadi perjalanan hidupnya, suka dan duka yang di alaminya, memang sudah menjadi wujud dari nasibnya. Seolah-olah manusia sebagai subyek sudah tidak lagi turut bertanggung jawab atas apa yang menjadi pengalaman hidupnya, suka dan duka di alaminya.
B. HAKEKAT KONKRET, HAKEKAT PRIBADI, DAN HAKEKAT ABSTRAK PANCASILA
1. secara berturut-turut akan dkemukakan hakekat konkret, hakekat pribadi, dan selanjutnya hakekat abstrak sebagai berikut:
a. Hakekat konkret
b. Hakekat pribadi
c. Hakekat abstrak
2. Hakekat sila-sila pancasila.
            Pembahasan mengenai hakekat sila-sila pancasila sesuai dengan metode berfikir kefilsafatan, pancasila sebagai keseluruh sehingga diperoleh pemahaman mengenai hakekat konkret pancasila, hakekat pribadi pancasila, dan hakekat abstrak pancasila.Hakekat abstrak pancasila ini pengetahuan yang sedalam-dalamnya mengenai pancasila. Oleh karena itu kita harus mendalami sedalam-dalamnya tiap-tiap sila pancasila, yakni:
a.Hakekat sila pertama ketuhanan yang maha esa.
b.Hakekat sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradap.



           
                       
           

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              


Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔